Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SANKSI pencopotan jabatan Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM-Datun) Chaerul Amir di tengah ramainya rumor dugaan mafia kasus di lingkup Korps Adhyaksa dinilai tidak cukup. Agar benderang, perkara tersebut harus dilanjutkan ke ranah pro justitia.
Demikian pandangan pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia Chudry Sitompul, kemarin. Menurut dia, sanksi berupa pencopotan jabatan akan menimbulkan prasangka di masyarakat bahwa ada upaya untuk melindungi Chaerul. "Yang perlu kita tunggu tindak lanjutnya apakah pemeriksaan internal itu akan dilanjutkan ke proses pro justitia, yaitu penyidikan, penuntutan, dan seterusnya sampai diadili. Kan itu yang dibutuhkan, bukan hanya diberhentikan dari jabatannya," kata dia.
Ia pun mempertanyakan kasus yang menjadi duduk perkara Chaerul dicopot dari jabatannya untuk dilanjutkan. "Apakah kasusnya dipetieskan, atau justru dihentikan? Kalau itu, ya kita minta supaya kasusnya yang lalu dilanjutkan untuk bisa menguak tabir apa peranan dari Pak Chaerul Amir."
Menurut Chudry, jika kasus itu dilanjutkan ke ranah hukum pidana, khususnya tindak korupsi, sanksi yang menanti bisa berupa pidana penjara dan uang pengganti. Namun, jika terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang, harta kekayaannya berpotensi untuk dirampas.
Senada dikatakan pakar hukum pidana Universitas Al Azhar Indonesia Suparji Ahmad. Ia menyarankan agar Kejagung segera melakukan pendalaman dan pengembangan terhadap kasus yang melibatkan oknum jaksa itu. "Jika ada perbuatan yang terbukti memenuhi unsur pertanggungjawaban yang lain, tentunya sanksi tidak sekadar pencopotan," ujarnya.
Suparji mengingatkan agar pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam masalah itu diungkap. Namun, imbuhnya, apabila tidak ditemukan perbuatan yang memenuhi unsur untuk diterapkan sanksi lain, pencopotan dari jabatan struktural sudah proporsional.
Prinsipnya, publik menanti transparansi Kejaksaan Agung dalam menangani semua persoalan hukum, termasuk yang melibatkan jaksa. Apalagi, Jaksa Agung ST Burhanuddin juga pernah berjanji akan menindak tegas jaksa nakal secara bertahap. "Pak Presiden memerintahkan saya. Tolong kalau ada jaksa yang nakal, kemarin saya bilang, saya akan bina. Kalau tidak bisa dibina, akan saya binasakan. Itu yang saya katakan pada Presiden," ujarnya, beberapa waktu lalu.
Meminta uang
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menegaskan Chaerul tidak pernah meminta uang terkait dugaan penipuan dengan modus menawarkan penangguhan penahanan terhadap Christian Halim, tahanan di Polda Jawa Timur.
Menurut dia, penyalahgunaan wewenang tidak terjadi saat Chaerul menjabat Sekretaris JAM-Datun, melainkan di jabatan lamanya, yaitu Sekretaris JAM Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum). Namun, ketika disinggung soal bentuk penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Chaerul, Leonard justru enggan memaparkan. "Itu saja yang kami dapat," kata dia, kemarin.
Chaerul dijatuhi hukuman berupa pembebasan dari jabatan struktural berdasarkan Keputusan Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-IV-27/B/WJA/04/2021 tanggal 27 April 2021.
Chaerul dan pengacara Natalia Rusli dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan kasus penipuan penangguhan penahanan bertarif Rp500 juta, Jumat (26/3). Laporan itu dibuat SK, orangtua Christian, melalui kuasa hukumnya. (J-2)
KASUS pembobolan uang PT Pertamina Rp244,6 miliar melalui lahan di Jalan Pemuda, Jakarta Timur masih berproses sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Kejati DKI Jakarta memeriksa beberapa saksi mulai dari duta besar hingga anggota kepolisian sebagai saksi dalam kasus mafia tanah atas lahan milik PT Pertamina.
Sementara itu, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Abdul Qohar mengatakan jajarannya masih di Cianjur untuk melaksanakan penyitaan aset.
"Masih ada aja oknum. Saya bilang oknum, bukan lembaga, tapi oknum dari BPN masih bermain-main dalam proses pengurusan tanah."
PEMERINTAH segera membereskan sengkarut lahan SPBG milik PT Pertamina (persero) di Jakarta Timur yang kini dalam penguasaan mafia tanah.
Hal ini terkait dugaan adanya mafia tanah atas lahan stasiun pengisian bahan bakar gas (SPBG) Pertamina dan perumahan pegawai Badan Perencanaan Pembangunan Nasional di Jakarta Timur.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved