Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
POLRI membeberkan alasan pihaknya tidak memperkenankan seluruh pihak untuk menjenguk mantan petinggi Front Pembela Islam (FPI), Munarman yang saat ini sedang ditahan di sel Ditnarkoba Polda Metro Jaya.
Diketahui, Kuasa Hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar berencana akan menempuh jalur hukum terkait tidak bisa dijenguknya eks Sekum FPI itu.
Kabag Penum Kombes Ahmad Ramadhan menuturkan bahwa penyidikan kasus terorisme itu berbeda hukum acara pidananya dengan kasus biasa.
"Jadi penyidik mempunyai waktu dalam mendalami, dalam menelusuri kasus-kasus tersebut untuk konsentrasi penyidik ingin fokus terhadap kasus tersebut," tutur Ahmad, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/4).
Baca juga: Soal Munarman, Polri Sebut Barbuk Cairan Bahan Baku Bom Molotov
"Jadi saya jawab alasannya karena hukum acara pidana kasus terorisme itu berbeda," tambahnya.
Sebelumnya, Munarman diamankan Densus 88 terkait baiat di UIN Jakarta, Makassar, dan Medan beberapa waktu silam. Adapun Baiat yanh dilakukan di Makassar berkaitan dengan jaringan teroris ISIS.
Pihak kepolisian pum mengamankan botol plastik berisikan cairan triaseton triperoksida (TATP) yang termasuk golongan bahan peledak dari penggeledahan di eks Markas ormas Front Pembela Islam (FPI) di Petamburan pada Selasa (27/4) sore kemarin. (OL-4)
Mantan pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab hari ini dinyatakan bebas murni oleh BP Kelas Satu Jakarta Pusat. Rizieq Shihab menuntut penyelesaian kasus KM 50 yang menewaskan enam aggotanya.
FPI mendukung KPK mengusut tuntas dugaan penerimaan gratifikasi kasus penemabakan KM 50
Presiden mempertimbangkan banyak hal dalam memberhentikan menteri
Rizieq juga menjelaskan bahwa pemberian bebas bersyarat ini diberikan oleh pihak lapas, dan bukan pemberian dari pihak manapun.
Dua peristiwa menewaskan enam pengikut Rizieq di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50 pada Desember 2020.
Pengacara Munarman, Aziz Yanuar, mengatakan ada pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) saat kliennya ditangkap Tim Densus 88 terkait dugaan terorisme.
Namun, Ahmad tak menjelaskan lebih detail soal barang bukti yang diamankan Densus 88.
POLRI menegaskan surat perintah penangkapan terhadap Munarman telah ditandatangani oleh istri yang bersangkutan.
Aboe mengingatkan kepolisian dan lembaga penegak hukum lainnya agar proses penyidikan dan penyelidikan dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Penangkapan tersebut, kata Ramadhan, sudah diberitahukan lewat surat perintah penangkapan yang disampaikan kepada pihak keluarga, yakni Istri Munarman.
Dalam situasi pandemi covid-19, penegak hukum harus lebih sensitif dan mempertimbangkan protokol kesehatan serta hak atas kesehatan dari orang yang hendak ditangkap atau ditahan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved