Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Munarman Ditangkap, Pengamat : Densus 88 Punya Bukti Kuat

Insi Nantika Jelita
27/4/2021 20:13
Munarman Ditangkap, Pengamat : Densus 88 Punya Bukti Kuat
Eks sekretaris FPI Munarman saat ditangkap Densus 88(Dok. Mabes Polri)

PENANGKAPAN Eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) dan kuasa hukum Rizieq Shihab, Munarman oleh Densus 88 dianggap sudah memiliki bukti yang kuat.

Penangkapan Munarman di rumahnya sore tadi, Selasa (27/4), diduga terkait terorisme. Mabes Polri menyebut Munarman diduga menyembunyikan informasi tindak pidana terorisme. 

"Selama ini Densus 88 selalu menangkap orang dengan bukti yang kuat," ungkap Pengamat Terorisme Universitas Indonesia Ridlwan Habib kepada wartawan, Selasa (24/7).

Dia juga menilai Densus 88 bekerja secara profesional. Menurut Ridlwan, Densus 88 mempunyai waktu 14 hari pemeriksaan untuk menentukan status Munarman.

"Itu diatur dalam Undang-Undang 5 tahun 2018 (UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme)," kata Ridlwan. 

Baca juga : Polisi Sita Buku Demokrasi dan Syariat Islam Milik Munarman

Direktur The Indonesia Intelligence Institute itu juga berpendapat soal penangkapan Munarman tidak terkait dengan persidangan Habib Rizieq walaupun Munarman adalah pengacara Rizieq.

"Sama sekali tidak terkait, Munarman ditangkap Densus dalam kaitan tindak pidana terorisme, sedangkan sidang Rizieq adalah kasus kerumunan covid-19. Tidak ada hubunganya," tegasnya. 

Munarman diketahui, ditangkap atas dugaan terlibat kegiatan baiat/pengambilan sumpah setia di Jakarta, Medan, dan Makassar beberapa tahun yang lalu. Kegiatan itu diduga dapat mengarah pada aksi radikalisme teroris.

Terpisah, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Hengki Haryadi mengungkapkan, dari hasil penggeledahan sementara di markas bekas Front Pembela Islam (FPI) di Jalan Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta Pusat, ditemukan serbuk-serbuk yang dianggap berbahaya oleh aparat. 

"Kita mendapat informasi ditemukan serbuk-serbuk, berdasarkan analisis sementara adalah bahan-bahan yang berbahaya," ucapnya. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya