Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Polisi Temukan Serbuk Berbahaya di Bekas Markas FPI

Insi Nantika Jelita
27/4/2021 19:57
Polisi Temukan Serbuk Berbahaya di Bekas Markas FPI
Penutupan markas DPP Front Pembela Islam (FPI) di Petamburan, Jakarta(ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

KAPOLRES Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Hengki Haryadi mengungkapkan, dari hasil penggeledahan sementara di markas bekas Front Pembela Islam (FPI) di Jalan Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta Pusat, ditemukan serbuk-serbuk.

Meski tidak menyebut secara rinci, serbuk tersebut dianggap berbahaya oleh aparat keamanan yang ditemukan di markas tersebut. Penggeledahan ini usai penangkapan bekas pentolan FPI Munarman oleh Densus 88 terkait dugaan tindak pidana terorisme.

"Kita mendapat informasi ditemukan serbuk-serbuk, berdasarkan analisis sementara adalah bahan-bahan yang berbahaya," ungkap Hengki kepada Metro TV, Selasa (27/4).

Hengki mengatakan, untuk memeriksa serbuk tersebut, didatangkan Tim Gegana. Penggeledahan yang dimulai sejak pukul 17.00 WIB ini, masih tengah berlangsung oleh Densus 88 bersama Polres Metro Jakarta Pusat, Kodim Jaya dan lainnya.

Baca juga: Munarman Sempat Menolak Saat Akan Ditangkap Densus 88

"Ini bahan (serbuk) yang cukup berbahaya, oleh karenanya kami juga undang dan sedang menunggu Tim Labotarium Forensik Mabes Polri, sehingga langkah formil bisa dibenarkan," jelas Hengki.

Dia menyampaikan, dari laporan Densus 88, penangkapan Munarman ini merupakan tindak pidana terorisme yang berkaitan dengan pembaitan kelompok teroris ISIS yang terjadi di beberapa wilayah di Indonesia. Selain serbuk, Densus juga menemukan sejumlah buku di markas tersebut.

Seperti diketahui, Tim Densus 88/AT menangkap Munarman yang notabene pengacara Habib Rizieq di Perumahan Modern Hills, Cinangka - Pamulang, Tangerang Selatan.

Penangkapan sekitar pukul 15.00 WIB di kediamannya Munarman atas dugaan permufakatan jahat melakukan tindak pidana terorisme, dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya