Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
DUTA Besar RI untuk Papua Nugini dan Kepulauan Solomon Andriana Supandy melakukan perlawanan terhadap kelompok mafia tanah yang merugikan keluarganya.
Pada 29 Maret 2021 di Cianjur, Jawa Barat, Andriana memberikan kuasa ke empat pengacara yakni Inu Jajuli, Anne Choerunisa, Idang Riyadi, dan Otang Supriatna, untuk melakukan berbagai langkah hukum melawan Ali Sofyan dan ahli waris RS Hadi Sopandi lainnya yang mengaku juga sebagai keturunan A Supandi.
"Kami akan gugat para pelanggar hukum, pemalsu surat-surat tanah, dan yang mengaku sebagai ahli waris A Supandi itu sampai tuntas," kata Andriana dari Port Moresby, Papua Nugini, Selasa (20/4).
Andriana sempat memperlihatkan sebuah surat dari Komando Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban Daerah Jakarta Raya dan Sekitarnya yang dikeluarkan pada 30 Agustus 1982. Pada surat yang ditandatangani Pangdam Jaya Mayjen Norman Sasono itu diterangkan bahwa A Supandi, ayah kandung Andriana, merupakan pemilik lahan seluas 16,2 hektare di Jl Pemuda, Jakarta Timur, yang kini dikuasai PT Pertamina, PT Berdikari, PT Pos dan Giro, serta PT Subik Satu.
Lahan yang dikuasai PT Pertamina kemudian digugat Ali Sofyan dengan seolah-olah menjadi ahli waris A Supandi dan berhasil mengeruk uang Rp244,6 miliar milik Pertamina.
Pada surat tersebut, Pangdam Jaya menjelaskan bahwa ada proses jual beli lahan itu antara A Supandi dengan Teuku Markam pada 1965 dengan kesepakatan harga Rp74.499.900 ditambah empat mobil Jeep Nissan Patrol.
Namun, karena keempat mobil itu belum dibayarkan Teuku Markam kepada A Supandi, Kodam Jaya menyatakan tanah itu masih tetap milik A Supandi. Proses jual beli tersebut terhenti karena Teuku Markam, yang kala itu menjabat sebagai Dirut PT Karkam ditangkap Kodam Jaya setelah peristiwa G30S PKI.
Pada surat itu pun diakui lahan tersebut dikuasai Kodam Jaya dan diserahkan ke PT PP Berdikari karena ada Surat Keputusan Presiden RI No 31/1974 yang isinya harta kekayaan PT Karkam dimanfaatkan sebagai modal PT PP Berdikari. Namun, Gubernur DKI pada 12 Mei 1976 mengeluarkan surat yang isinya lahan di Jl Pemuda tidak bisa disebut aset PT Karkam karena proses jual belinya tidak tuntas.
Maka dari itu, Kodam Jaya menyatakan A Supandi merupakan pemilik yang sah lahan yang akhirnya diserah kelola kepada PT Pertamina pada 1973. "A Supandi berhak untuk meminta ganti rugi atau secara bebas menjual (lahan itu) kepada siapa pun yang berminat," tulis surat itu.
Kini, putusan PK memenangkan ahli waris A Supandi sebagai pemilik lahan yang dikuasai Pertamina itu. Tapi bukan Andriana dan keluarganya, melainkan figur yang seolah anak A Supandi. (Ars/BB/X-8)
Ini menjadi momen untuk memperkenalkan kekayaan kuliner nusantara dan Nusa Tenggara Timur.
KEMENTERIAN Luar Negeri (Kemenlu) memfasilitasi 23 Duta Besar Asing untuk Indonesia berkunjung ke Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Acara kerja sama ini diharapkan memberikan pengetahuan mengenai proses diplomasi yang dilakukan langsung dari sumber praktisi.
Perwakilan mantan Duta Besar PBB Nikki Haley menulis Finish Them!” atau "Habisi Mereka!" di atas peluru artileri Israel selama kunjungan Memorial Day ke Israel.
Spanyol mengumumkan penarikan permanen duta besarnya dari Argentina menyusul pernyataan derogatif oleh Presiden Argentina dari sayap kanan, Javier Milei.
Dubes Djauhari mengumumkan pada tahun 2023 Global Wellness Institute telah memasukan Indonesia ke dalam daftar negara tujuan wisata kebugaran.
KASUS pembobolan uang PT Pertamina Rp244,6 miliar melalui lahan di Jalan Pemuda, Jakarta Timur masih berproses sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Kejati DKI Jakarta memeriksa beberapa saksi mulai dari duta besar hingga anggota kepolisian sebagai saksi dalam kasus mafia tanah atas lahan milik PT Pertamina.
Sementara itu, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Abdul Qohar mengatakan jajarannya masih di Cianjur untuk melaksanakan penyitaan aset.
"Masih ada aja oknum. Saya bilang oknum, bukan lembaga, tapi oknum dari BPN masih bermain-main dalam proses pengurusan tanah."
PEMERINTAH segera membereskan sengkarut lahan SPBG milik PT Pertamina (persero) di Jakarta Timur yang kini dalam penguasaan mafia tanah.
Hal ini terkait dugaan adanya mafia tanah atas lahan stasiun pengisian bahan bakar gas (SPBG) Pertamina dan perumahan pegawai Badan Perencanaan Pembangunan Nasional di Jakarta Timur.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved