Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PENELITI Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, menyoroti pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ihwal hukuman pemberi suap, yakni maksimal hanya 5 tahun. Hal itu disampaikan seiring vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap Joko Soegiarto Tjandra.
"Padahal, model kejahatan yang dilakukan oleh Joko Tjandra layak untuk dijatuhi vonis seumur hidup," kata Kurnia melalui keterangan tertulis yang diterima Media Indonesia, Senin (5/4).
Menurut Kurnia, vonis seumur hidup itu layak diberikan karena Joko telah melarikan diri dari proses hukum dan berstatus buronan. Selain itu, Joko juga terbukti secara sah dan meyakinkan menyuap setidaknya tiga penegak hukum, yakni jaksa Pinangki Sirna Malasari, Brigjen Prasetijo Utomo, dan Irjen Napoleon Bonaparte.
"Bahkan, tindakan Joko Tjandra yang dengan mudah memasuki wilayah Indonesia untuk mengurus pendaftaran Peninjauan Kembali (PK) ke pengadilan telah meruntuhkan wajah penegakan hukum Indonesia," terang Kurnia.
Baca juga: Joko Tjandra Divonis 4,5 Tahun dalam Kasus Fatwa MA
Oleh sebab itu, lanjutnya, ICW mengusulkan agar pembentuk undang-undang segera merevisi Undang-Undang Pemberantasan Tipikor. Revisi yang diharapkan ICW setidaknya harus mengakomodir pasal pemberi suap kepada penegak hukum, dalam hal ini jaksa maupun polisi, agar diatur secara khusus.
"Misalnya memasukkan pidana penjara maksimal seumur hidup. Agar ke depan, jika ada pihak yang melakukan perbuatan sama seperti Joko Tjandra dapat dipenjara dengan hukuman maksimal," tandasnya.
Sebelumnya, majelis hakim yang dipimpin Muhammad Damis memvonis Joko dalam perkara suap terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung melalui Kejaksaan Agung dan suap terkait penghapusan nama dari daftar pencarian orang (DPO) berdasarkan red notice dalam sistem ECS Direktorat Jenderal Imigrasi.
Dalam perkara pertama, Joko menyuap Pinangki sebesar US$500 ribu. Sementara terkait kasus red notice, Joko menyuap Napoleon sebesar Sing$200 ribu dan US$370 serta sebesar US$100 ribu ke Prasetijo. (OL-4)
JCLEC, yang merupakan lembaga pelatihan internasional terkenal yang dipimpin bersama oleh AFP dan Polri, telah menjadi bagian integral dalam menjaga kedua negara.
Dua rumah hancur atau rusak berat, dan tiga mobil juga mengalami kerusakan akibat ledakan di sebuah rumah di Perumahan Taman Kencana, Cengkareng, Jakarta Barat,
FILM Kabut Berduri berkisah tentang polisi-polisi yang menyelidiki kasus serangkaian pembunuhan mengerikan yang terjadi di sepanjang perbatasan Indonesia – Malaysia.
Tersangka MRS berperan memasarkan video syur mirip AD melalui media sosial grup Telegram. Sedangkan tersangka JE berperan sebagai pengunggah konten pornografi tersebut di akun X.
Sebanyak 22 polisi terluka dalam kerusuhan yang terjadi di Southport, hanya beberapa jam setelah sebuah peringatan untuk mengenang korban penyerangan pisau yang menewaskan tiga anak.
Personel gabungan tersebut dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, TNI, Pemda DKI, dan instansi terkait akan diterjunkan di sekitar Jalan Merdeka Selatan.
Berdasarkan sidang KKEP, Irjen Napoleon Bonaparte dikenakan saksi administrasi berupa mutasi bersifat demoasi selama tiga tahun, empat bulan.
MA menolak kasasi yang diajukan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte.
Vonis kasasi itu diputuskan pada 3 November 2021 oleh majelis hakim Suhadi selaku ketua dengan hakim anggota Eddy Army dan Ansori.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman eks jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.
Saat menjabat sebagai Kadiv Hubinter Polri, Napoleon terbukti menerima suap sebesar US$370 ribu dan Sing$200 ribu atau sekitar Rp7,2 miliar dari Joko Tjandra
KOMISI Yudisial (KY) akan melakukan anotasi terhadap putusan majelis hakim tingkat banding yang memangkas hukuman Joko Soegiarto Tjandra.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved