Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
ANGGOTA Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti mendesak polisi segera menuntaskan kasus mafia tanah yang tengah diselidiki.
Dia mengatakan salah satu kasus mafia tanah yang merugikan PT Pertamina (Persero) hingga Rp244 miliar perlu mendapat perhatian khusus, karena merugikan negara.
Poengky mengatakan penyidikan berbasis ilmiah bisa membuat kasus ini segera terungkap.
"Dengan penggunaan scientific crime investigation, saya berharap kasus dugaan keterlibatan mafia tanah yang merugikan Pertamina dan tentu saja merugikan negara dapat dituntaskan proses penyidikannya," kata Poengky, Minggu (28/3).
Baca juga: Terkuak Biaya Operasi Pemenangan Gugatan Lahan Pertamina
Selain itu, Poengky mengatakan pihaknya mendorong polisi untuk proaktif dan bersikap profesional dalam mengungkap dalang atau mafia tanah. Ia mengatakan adanya dugaan pemalsuan dalam kasus tersebut juga harus diungkap.
"Kompolnas mendorong polisi untuk bertindak proaktif dan profesional dalam menangani kasus-kasus terkait mafia tanah. Apalagi yang berpotensi merugikan negara seperti yang diduga melakukan pemalsuan sehingga menyebabkan Pertamina dirugikan," kata Poengky.
Sebelumnya, Kasubdit Harda Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKB Dwi Asih menganggap semua dokumen tanah berupa Girik C-28, Verponding Indonesia C-178, dan Verponding C-22 yang menjadi bahan gugatan lahan di Jl Pemuda, Jakarta Timur, melawan Pertamina adalah dokumen asli.
Penyidik, lanjut Dwi, berkeyakinan dokumen-dokumen itu asli setelah pihaknya melakukan penyidikan atas laporan kuasa hukum keluarga Marka, Endit Kuncahyono, pada 4 Februari 2016 dengan nomor laporan LP/536/II/2016/PMJ/Ditreskrimum.
Pada laporan itu, Endit melaporkan keluarga Oo binti Medi, pihak yang mengaku sebagai ahli waris A Supandi, dengan dugaan telah melakukan tindak pidana pemalsuan surat sesuai dengan Pasal 263 KUHP.
Penyidik pun menghentikan penyidikan kasus ini dengan mengeluarkan SP3 pada 20 Oktober 2020. Alasannya, tidak menemukan unsur tindak pidana.
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan akan mengungkap dugaan korupsi penyalahgunaan aset senilai Rp244,5 miliar milik Pertamina. Walaupun demikian, langkah itu harus diawali dengan adanya laporan dan temuan yang mengarah pada pelanggaran tindak pidana korupsi.
"KPK tentu mengapresiasi peran serta setiap masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi. Laporan soal dugaan tersebut akan kami cek pada bagian pengaduan KPK," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Minggu (28/3).
Menurut dia, KPK memiliki prinsip terhadap setiap laporan masyarakat dengan melakukan analisis lebih lanjut dan memverifikasi secara mendalam terhadap data yang diterima. (Ars/Ykb/Cah/X-3)
KASUS pembobolan uang PT Pertamina Rp244,6 miliar melalui lahan di Jalan Pemuda, Jakarta Timur masih berproses sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Kejati DKI Jakarta memeriksa beberapa saksi mulai dari duta besar hingga anggota kepolisian sebagai saksi dalam kasus mafia tanah atas lahan milik PT Pertamina.
Sementara itu, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Abdul Qohar mengatakan jajarannya masih di Cianjur untuk melaksanakan penyitaan aset.
"Masih ada aja oknum. Saya bilang oknum, bukan lembaga, tapi oknum dari BPN masih bermain-main dalam proses pengurusan tanah."
PEMERINTAH segera membereskan sengkarut lahan SPBG milik PT Pertamina (persero) di Jakarta Timur yang kini dalam penguasaan mafia tanah.
Hal ini terkait dugaan adanya mafia tanah atas lahan stasiun pengisian bahan bakar gas (SPBG) Pertamina dan perumahan pegawai Badan Perencanaan Pembangunan Nasional di Jakarta Timur.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved