Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
BATAS waktu penyerahan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) periode 2020 sudah hampir habis. Para pejabat negara diminta segera melaporkan kekayaan mereka.
"Batasnya yaitu 31 Maret 2021 atau sekitar enam hari lagi," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang pencegahan Ipi Maryati melalui keterangan tertulis, Kamis (25/3).
Ipi mengatakan, per 23 Maret 2021, KPK sudah menerima laporan kekayaan milik 308.840 pejabat negara. Masih ada sebanyak 69.621 pejabat negara yang belum menyerahkan PHKP mereka.
Baca juga: Diperiksa KPK,Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko Tolak Beri Keterangan
Pejabat di bidang yudikatif paling patuh menyerahkan LHKP. Sebanyak 96,7% pejabat dari total 19.783 pejabat di bidang yudikatif sudah menyerahkan LHKPN ke KPK.
Lalu, sebanyak 82,35% dari total 306.525 pejabat di bidang eksekutif sudah menyerahkan LHKPN ke KPK. Kemudian, sebanyak 81,45% dari total 32.018 pejabat di BUMN dan BUMD sudah laporkan kewajibannya.
"Bidang Legislatif yaitu 55,69% dari total 20.135 wajib lapor," ujar Ipi.
KPK meminta para pejabat patuh melaporkan kekayaannya. Pelaporan bisa menggunakan aplikasi e-LHKPN untuk mempermudah para pejabat.
"Melaporkan harta kekayaan merupakan kewajiban bagi setiap penyelenggara negara," tegas Ipi. (OL-1)
Calon anggota legislatif terpilih hasil Pemilu 2024 yang belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi terancam tidak dilantik.
KPK mengingatkan tiga wakil menteri yang baru dilantik untuk menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) usai menduduki jabatan baru
KPK menyebut 6.969 calon legislatif (caleg) terpilih) Pemilu 2024 belum menyerahkan LHKPN. KPU tak akan melantik caleg terplih jika belum melaporkan LHKPN
Upaya KPK dan KPU memastikan caleg bebas korupsi dengan mewajibkan penyampaian LHKPN dinilai masih memiliki celah.
Kewajiban caleg terpilih melaporkan LHKPN telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6/2024 mengenai penetapan calon terpilih.
Pansel capim dan Dewas KPK ditantang untuk berani coret calon yang tak patuh menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved