Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
TERDAKWA kasus suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung dan penghapusan nama dari daftar pencarian orang (DPO) berdasarkan red notice, Joko Soegiarto Tjandra, menyebut dirinya hanyalah korban penipuan dalam perkara yang membelitnya. Hal itu disampaikannya sendiri saat membacakan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dalam perkara pengurusan suap fatwa MA, terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali itu menegaskan bahwa dirinya bukanlah pihak yang mencari jaksa Pinangki Sirna Malasari untuk meminta bantuan menyelesaikan persoalan hukum.
Joko mengatakan Pinangkilah yang memiliki inisiatif mendekatinya. Selain itu, Pinangki pula yang memboyong Anita Dewi Kolopaking dan Andi Irfan Jaya untuk kemudian dikenalkan menjadi pengacara dan konsultan swasta.
"Secara tegas saya katakan kepada mereka bertiga bahwa saya tidak ingin membuat kesepakatan atau perjanjian dengan Pinangki Sirna Malasari karena dia adalah seorang jaksa," ujar Joko, Senin (15/3).
Ia menyebut bahwa uang muka sebesar US$500 ribu yang diberikan kepada Pinangki dkk adalah untuk consultant fee dan lawyer fee. Oleh sebab itu, ia menolak tudingan bahwa uang itu merupakan suap kepada Pinangki yang saat itu menjabat Kepala Sub Bagian Pemantauan Dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung.
Dalam kesempatan itu, Joko juga menegaskan telah menolak dan membatalkan rencana aksi (action plan) yang diajukan oleh pihak Pinangki. Ia menilai action plan itu sebagai modus penipuan dan tidak masuk akal. Oleh karenanya, seluruh rencana proses hukum melalui fatwa MA dibatalkannya.
"Saya sudah jadi korban penipuan," ujar Joko.
Baca juga: Demokrat Bantah Kisruh KLB Strategi untuk Dongkrak Suara
Setelah membatalkan pengurusan fatwa MA, Joko pun memilih jalur peninjauan kembali (PK). Karena harus mendaftar secara langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Joko meminta rekannya bernama Tommy Sumardi untuk mengecek status DPO-nya.
Joko sepakat untuk membayar Rp10 miliar yang diminta Tommy sebagai fee. Ia mengklaim seluruh kegiatan yang dilakukan Tommy berikutnya bukan urusannya lagi. Dalam persidangan, uang yang diberikan Tommy digunakan untuk menyuap dua jenderal di Polri, yakni mantan Kepala Biro Koordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo dan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte.
Setelah berhasil mendaftarkan PK secara langsung, Joko lantas kembali ke Kuala Lumpur, Malaysia. Harapannya pupus setelah pihak kepolian menangkap dan melakukan eksekusi badan di kasus cessie Bank Bali.
"Harapan dan kerinduan saya untuk pulang ke tanah air yang saya cintai ini telah dimanfaatkan orang lain untuk menipu saya. Saya menjadi korban dari harapan dan kerinduan itu sendiri, karena termakan janji-janji dan iming-iming yang ternyata tidak lebih dari suatu penipuan belaka," tandas Joko.
Joko meminta majelis hakim untuk membebaskannya dari seluruh dakwaan yang dituntut oleh jaksa penuntut umum. Kalaupun memiliki pandangan yang berbeda, ia berharap hakim dapat memvonisnya seringan-ringannya.
Sebelumnya, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman terhadap Joko pidana 4 tahun penjara. Ia juga dituntut membayar denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menilai tuntutan tersebut masih ringan. Padahal, regulasi yang menjadi dakwaan JPU memungkinkan Joko ditutuntut maksimal sampai 5 tahun dan denda Rp250 juta.
Kurnia menyoroti latar belakang kejahatan Joko sebagai terpidana kasus cessie Bank Bali seharusnya bisa menjadi dasar pemberat JPU dalam menyusun tuntutan. Selain itu, faktor lain yang bisa dijadikan pemberat adalah tercorengnya citra institusi Kejaksaan dan Kepolisian atas tindakan Joko. (OL-4)
Pelaku membujuk korban untuk menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar lebih dengan dalih menyewakan lokasi tambang. Ternyata, lokasi tambang yang dimaksud oleh pelaku itu milik orang lain.
HAKIM Pengadilan Negeri (PN) Kudus, Jawa Tengah, menjatuhkan vonis 3 tahun penjara terhadap pemilik biro umrah Goldy Mixalmina Kudus, Zyuhal Laila Nova.
Berdasarkan data dari Kementerian Luar Negeri, dari 2020 hingga Maret 2024 ada sebanyak 3.703 korban scam yang berasal dari Indonesia. Adapun, pelaku paling banyak berasal dari Kamboja
KPK memastikan penipu dan pemeras pejabat Pemkab Bogor Yusup Sulaeman bukan pegawainya. Karyawan Lembaga Antirasuah juga dipastikan tidak terafiliasi dengan tersangka itu
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut kasus penipuan yang dilakukan Yusup Sulaeman dengan mengaku pegawai KPK sangat tidak lazim.
POLDA Metro Jaya menangkap seorang laki-laki warga negara India berinisial VVS atas dugaan penipuan berkedok investasi trading forex fiktif. Korban mengalami kerugian hingga Rp3,5 miliar.
Reny Halida Ilham Malik tercatat dikenal salah satu hakim yang menyunat hukuman jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun penjara menjadi 4 tahun bui di tingkat banding.
Napoleon tidak diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri walau terbukti melakukan korupsi.
Berikut deretan jaksa yang terjerat dalam kasus hukum.
Pernyataan itu menanggapi diperolehnya hak pembebasan bersyarat bagi para narapidana tindak pidana korupsi (tipikor) yang salah satunya mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari.
"Pinangki Sirna Malasari telah diberhentikan secara tidak hormat baik sebagai jaksa maupun pegawai negeri sipil atau aparatur sipil negara Kejaksaan RI."
Keputusan pemecatan Pinangki itu berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 185 Tahun 2021 tanggal 06 Agustus 2021.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved