Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyusun argumentasi dalam memori banding terhadap vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, serta menantunya Rezky Herbiyono.
"Kami akan segera menyusun argumentasi dalam memori banding terkait hal tersebut, yang kemudian akan diserahkan kepada Pengadilan Tinggi Jakarta melalui PN Jakarta Pusat," jelas Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dihubungi, Kamis (11/3).
Baca juga: Nurhadi Dituntut 12 Tahun Penjara
Meskipun vonis 6 tahun penjara dari majelis hakim yang diketuai Saifudin Zuhri terhadap Nurhadi dan Rezky lebih ringan dari tuntutan JPU KPK, Ali menyebut KPK tetap mengapresiasi dan menghormati. Sebab, majelis hakim menyatakan Nurhadi dan Rezky terbukti bersalah, sebagaimana dakwaan yang disusun tim JPU KPK.
Namun, Ali menyebut banding yang dilakukan pihaknya berdasarkan sejumlah pertimbangan hakim, yang belum mengakomodasi tuntutan JPU KPK. Pernyataan Ali memperkuat pernyataan JPU KPK Wawan Yunarwanto seusai persidangan yang digelar pada Rabu (10/3) malam.
Sebelumnya, dalam sidang yang digelar pada Selasa (2/3), JPU KPK menuntut Nurhadi divonis 12 tahun penjara, sedangkan Rezky dituntut 11 tahun. JPU KPK menilai kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
Baca juga: KPK Sebut Pengacara Nurhadi Giring Opini Publik
Nurhadi dan Rezky juga telah merusak citra lembaga MA dan pengadilan lainnya. Lebih lanjut, keduanya dinilai berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya
Selain menuntut pidana denda masing-masing Rp1 miliar, JPU KPK pun meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan terhadap Nurhadi dan Rezky. Itu berupa pidana uang pengganti sesuai kerugian negara yang didakwakan.(OL-11)
Bupati nonaktif Ponorogo Sugiri Sancoko didakwa menerima suap Rp900 juta terkait jabatan Dirut RSUD hingga gratifikasi total Rp5,57 miliar.
KPK memeriksa pegawai Bea Cukai terkait kasus dugaan suap importasi barang. Enam tersangka, termasuk pejabat Ditjen Bea Cukai, telah ditetapkan.
KPK menyita Rp5 miliar dari penggeledahan di Ciputat terkait kasus suap dan gratifikasi impor barang KW di Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.
KPK mengungkap hasil pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan suap proyek Lampung Tengah dengan mendalami aliran uang dan sumber penghasilan Bupati nonaktif Ardito Wijaya.
KPK menyebut PT Blueray bertindak sebagai importir dari banyak perusahaan dan kini mendalami peran afiliasi serta modus suap dalam kasus dugaan korupsi importasi di Bea Cukai.
KPK tetapkan lima tersangka OTT di Depok, termasuk Ketua PN Depok, terkait dugaan gratifikasi pengurusan sengketa lahan. Penahanan 20 hari pertama.
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, terjerat kasus penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Nurhadi divonis 5 tahun penjara dalam kasus TPPU. Usai sidang, ia singgung “azab”. Kuasa hukum menyebut putusan tidak adil dan memastikan akan banding.
Nurhadi divonis 5 tahun penjara dalam kasus gratifikasi dan TPPU. Hakim mengungkap aliran dana hingga Rp137 miliar dalam persidangan.
Nurhadi mengharapkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memberikan putusan adil.
MANTAN Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi, dituntut 7 tahun pidana penjara dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU).
Maqdir pun mempertanyakan relevansi keterangan Liyanto, yang dinilai tidak mengetahui secara langsung tujuan pengiriman dana yang dipersoalkan dalam dakwaan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved