Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PAKAR hukum perdata Universitas Tarumanegara Gunawan Widjaja menilai putusan perdamaian atau homologasi dalam kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya harus dijalankan tanpa gangguan karena merupakan putusan hukum yang mengikat.
Karenanya, beraneka provokasi dan berbagai opini yang mendesak pemidanaan mengatasnamakan anggota merupakan gangguan terhadap putusan pengadilan dan bertentangan dengan hukum.
“Maka usulan perdamaian yang sudah dihomologasi harus ditaati dan dilaksanakan,” ujarnya, Selasa (9/3).
Menurut Gunawan, selama debitur yang usulan perdamaiannya sudah dihomologasi tidak melakukan cidera janji, maka tidak ada upaya hukum yang dapat dilakukan.
“Kegiatan apapun juga yang berupaya menggagalkan pelaksanaan hasil homologasi adalah perbuatan yang bertentangan dengan hukum,” jelasnya.
Putusan Homologasi/Perdamaian Nomor. 66/PDT.SUS-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst tertanggal 17 Juli 2020, menegaskan secara hukum perdamaian antara KSP Indosurya Cipta dan seluruh Kreditor (baik yang ikut dalam Proses PKPU atau tidak) telah mengikat (Vide Pasal 286 UU Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan PKPU).
Berdasarkan putusan tersebut, pengurus KSP Indosurya telah mencairkan dana cicilan kepada 4.000 anggota dan prosesnya masih berjalan dengan lancar.
Hal senada diungkapkan mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun. Menurutnya, putusan majelis hakim yang diucapkan secara terbuka pada sidang putusan itu berlaku tegas mengikat. Semua pihak tidak bisa mengubahnya.
“Termasuk hakim juga tidak bisa lagi mengubhnya kecuali melalui upaya hukum lanjutan dan seterusnya menjadi wewenang hakim di tingkat selanjutnya itu akan menguatkan atau mengubah,” tandas Guru Besar Universitas Krisnadwipayana itu
Terhadap homologasi tersebut, mantan Sekretaris Menteri Koperasi, Rully Indrawan menilai jika memang sudah ada progres yang baik, jangan sampai malah ada anggota dirugikan.
Menurut Rully, pro dan kontra pasti muncul mengingat jumlah anggota cukup banyak. Namun semua pihak harus melihat perspektif yang lebih besar.
“Kalau ada itikad baik KSP Indosurya ya harus diapresiasi. Saya kira tak ada yang diuntungkan termasuk para anggota jika ada desakan-desakan lain, artinya koperasi itu kan musyawarah, dalam organisasi sangat penting ikut mayoritas. Yang jelas kita prihatin kalo terjadi (dibangkrutkan) citra koperasi jadi buruk,” kata pengajar di Universitas Pasundan ini.
Senada, Anggota Komisi VI DPR RI Achmad Baidowi mengimbau, semua pihak menghormati proses perdamaian yang sedang berjalan.
"Apalagi itukan keputusan pengadilan semua harus menghormati tidak boleh ada yang mempermasalahkan. Kalau kemudian ada pihak yang merasa dirugikan dengan keputusan pengadilan bisa melakukan upaya hukum lanjutan," tandasnya.
Sementara itu menanggapi tudingan-tudingan ke Polri terkait status hukum mantan pendiri KSP Indosurya Henry Surya, Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto menyatakan Polri menunggu jika masih ada proses perdata yang masih berjalan.
“Kalau kasusnya terkait perdata, maka penyidikan kepolisian harus menunggu dulu hasil keputusan perdatanya. Tapi kalau sudah ada putusan perdamaian yang disepakati bersama, maka yang berlaku adalah putusan pengadilan ini. Karena apa? Kan Polri sendiri mengedepankan restorative justice, mengedepankan kalau bisa dimediasi supaya bisa selesai,” ujarnya.
Benny menilai putusan pengadilan niaga harusnya dilaksanakan, sehingga penyidik polri bisa menjadikan putusan itu sebagai acuan dalam menindaklanjuti laporan pidana.
“Kan kita berkali-kali mendengar langsung bagaimana arahan Kapolri, diusahakan laporan yang masuk itu sebisa mungkin dimediasi, diselesaikan secara restorative, karena pidana bisa bertahun-tahun selesainya," tandasnya.
Kuasa hukum KSP Indosurya Hendra Widjaya menyatakan, upaya kasasi yang diajukan pihak anggota yang berkeberatan terhadap homologasi, telah ditolak oleh Mahkamah Agung.
Hendra mengungkapkan, telah menerima surat putusan itu pada 27 Januari 2021. Surat dari Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menyampaikan pemberitahuan dan penyampaian dan salinan putusan Mahkamah Agung RI No. 1348A/pdt.sus-pailit/2020 jo. No. 66/pdt.sus-pkpu/2020/Pn.niaga.jkt.pst. (OL-8)
PRESIDEN Prabowo Subianto mengungkapkan rencana besar pemerintah untuk memperkuat ekonomi rakyat melalui pembangunan koperasi dalam skala masif.
Kunjungan ini bertujuan melihat secara langsung bagaimana koperasi mengelola usaha, memberdayakan anggotanya, dan menjaga keseimbangan antara fungsi sosial dan kegiatan ekonomi.
Bank Tabungan Negara (BTN) memperluas ekspansi bisnis dengan menyasar ekosistem koperasi pasar melalui kemitraan strategis bersama Induk Koperasi Pedagang Pasar.
Jawa Tengah menjadi salah satu daerah yang menonjol dalam pengembangan koperasi, terutama dalam percepatan pembentukan badan hukum KDKMP.
Sebagai bagian dari roadmap 2026, Kana menargetkan penguatan unit-unit usaha serta perluasan jaringan kemitraan.
Kementerian Koperasi (Kemenkop) resmi menjalin kerja sama dengan Pengurus Besar Al Jam’iyatul Washliyah untuk memperkuat pengembangan koperasi dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved