Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Joko Tjandra Beberkan Alasannya Tolak Action Plan dari Pinangki

Tri Subarkah
25/2/2021 20:25
Joko Tjandra Beberkan Alasannya Tolak Action Plan dari Pinangki
Joko Tjandra(Antara)

TERDAKWA kasus dugaan suap terkait pengurusan fatwa di Mahkamah Agung, Joko Soegiarto Tjandra mengungkapkan alasannya menolak proposal action plan yang ditawarkan oleh jaksa Pinangki Sirna Malasari dan kawan-kawan. Terpidana korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali itu mengaku bahwa dirinya tidak dapat mengerti maksud action plan tersebut.

"Bahwa action plan ini sama sekali tidak bisa dikunyah. Tidak ada logika terhadap pembuatan proposal action plan ini," ujar Joko di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (25/2).

Dalam persidangan, Joko setidaknya memaparkan tiga alasan mengapa dirinya menolak action plan tersebut. Keberatan pertama terkait dengan salah satu butir action plan yang memintanya untuk menandatangani security deposit (akta kuasa menjual). Ia menyebut bahwa selama kariernya sebagai pengusaha, tidak pernah menemukan surat kuasa seperti itu.


"Meminta kepada saya memberikan security deposit dengan memberikan hak-hal absolut, substitusi, untuk menggadaikan aset saya, memberikan wewenang kepada mereka menentukan harga dan menjual dengan waktu kapan saja. Itu selama hidup saya selama ini sebagai pengusaha lebih dari 55 tahun tidak pernah saya baca surat kuasa seperti itu," papar Joko.

Kedua, Joko menilai upaya hukum yang diajukan oleh kubu Pinangki melalui fatwa MA tidak lazim. Pasalnya selama ini, ia telah melakukan berbagai upaya hukum dan tidak pernah rampung dalam kurun waktu yang singkat.

"Sebegitu simple, sebegitu gampangnya, pihak kejaksaan mengirimkan surat ke MA, dan MA pada hari dan detik yang sama membalas kembali dengan memberikan putusan fatwa. Saya menganggap itu sesuatu yang tidak lazim, dan tidak mungkin bisa terjadi," terangnya.

Keberatan ketiga yang disampaikan Joko terkait dengan pembayaran fee yang tertuang dalam action plan, misalnya pembayaran US$250 ribu untuk konsultan fee dan US$500 untuk konsultan fee media. Joko menolak action tersebut karena kubu Pinangki disebutnya belum menjalankan pekerjannya.

Dua hari setelah membaca action plan yang ditawarkan, Joko lantas mengatakan kepada Anita Kolopaking yang saat itu menjadi pengacaranya untuk tidak lagi meneruskan upaya hukum lewat fatwa MA.

"Saya mengatakan kepada Anita, ini sifatnya peniupuan, ini bukan proposal. Ini proposal penipuan. Saya tidak mau lagi berhubungan dengan orang-orang itu," tandas Joko.

Diketahui, action plan yang diajukan bertujuan agar Joko terbebas dari eksekusi berdasarkan putusan peninjauan kembali (PK) No. 12 tanggal 11 Juni 2009. Dengan begitu, Joko bisa kembali ke Indonesia tanpa harus menjalani pidana. (OL-8)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya