Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
TERDAKWA kasus dugaan suap terkait pengurusan fatwa di Mahkamah Agung, Joko Soegiarto Tjandra mengungkapkan alasannya menolak proposal action plan yang ditawarkan oleh jaksa Pinangki Sirna Malasari dan kawan-kawan. Terpidana korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali itu mengaku bahwa dirinya tidak dapat mengerti maksud action plan tersebut.
"Bahwa action plan ini sama sekali tidak bisa dikunyah. Tidak ada logika terhadap pembuatan proposal action plan ini," ujar Joko di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (25/2).
Dalam persidangan, Joko setidaknya memaparkan tiga alasan mengapa dirinya menolak action plan tersebut. Keberatan pertama terkait dengan salah satu butir action plan yang memintanya untuk menandatangani security deposit (akta kuasa menjual). Ia menyebut bahwa selama kariernya sebagai pengusaha, tidak pernah menemukan surat kuasa seperti itu.
"Meminta kepada saya memberikan security deposit dengan memberikan hak-hal absolut, substitusi, untuk menggadaikan aset saya, memberikan wewenang kepada mereka menentukan harga dan menjual dengan waktu kapan saja. Itu selama hidup saya selama ini sebagai pengusaha lebih dari 55 tahun tidak pernah saya baca surat kuasa seperti itu," papar Joko.
Kedua, Joko menilai upaya hukum yang diajukan oleh kubu Pinangki melalui fatwa MA tidak lazim. Pasalnya selama ini, ia telah melakukan berbagai upaya hukum dan tidak pernah rampung dalam kurun waktu yang singkat.
"Sebegitu simple, sebegitu gampangnya, pihak kejaksaan mengirimkan surat ke MA, dan MA pada hari dan detik yang sama membalas kembali dengan memberikan putusan fatwa. Saya menganggap itu sesuatu yang tidak lazim, dan tidak mungkin bisa terjadi," terangnya.
Keberatan ketiga yang disampaikan Joko terkait dengan pembayaran fee yang tertuang dalam action plan, misalnya pembayaran US$250 ribu untuk konsultan fee dan US$500 untuk konsultan fee media. Joko menolak action tersebut karena kubu Pinangki disebutnya belum menjalankan pekerjannya.
Dua hari setelah membaca action plan yang ditawarkan, Joko lantas mengatakan kepada Anita Kolopaking yang saat itu menjadi pengacaranya untuk tidak lagi meneruskan upaya hukum lewat fatwa MA.
"Saya mengatakan kepada Anita, ini sifatnya peniupuan, ini bukan proposal. Ini proposal penipuan. Saya tidak mau lagi berhubungan dengan orang-orang itu," tandas Joko.
Diketahui, action plan yang diajukan bertujuan agar Joko terbebas dari eksekusi berdasarkan putusan peninjauan kembali (PK) No. 12 tanggal 11 Juni 2009. Dengan begitu, Joko bisa kembali ke Indonesia tanpa harus menjalani pidana. (OL-8)
Berdasarkan sidang KKEP, Irjen Napoleon Bonaparte dikenakan saksi administrasi berupa mutasi bersifat demoasi selama tiga tahun, empat bulan.
MA menolak kasasi yang diajukan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte.
Vonis kasasi itu diputuskan pada 3 November 2021 oleh majelis hakim Suhadi selaku ketua dengan hakim anggota Eddy Army dan Ansori.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman eks jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.
Saat menjabat sebagai Kadiv Hubinter Polri, Napoleon terbukti menerima suap sebesar US$370 ribu dan Sing$200 ribu atau sekitar Rp7,2 miliar dari Joko Tjandra
KOMISI Yudisial (KY) akan melakukan anotasi terhadap putusan majelis hakim tingkat banding yang memangkas hukuman Joko Soegiarto Tjandra.
Reny Halida Ilham Malik tercatat dikenal salah satu hakim yang menyunat hukuman jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun penjara menjadi 4 tahun bui di tingkat banding.
Napoleon tidak diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri walau terbukti melakukan korupsi.
Berikut deretan jaksa yang terjerat dalam kasus hukum.
Pernyataan itu menanggapi diperolehnya hak pembebasan bersyarat bagi para narapidana tindak pidana korupsi (tipikor) yang salah satunya mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari.
"Pinangki Sirna Malasari telah diberhentikan secara tidak hormat baik sebagai jaksa maupun pegawai negeri sipil atau aparatur sipil negara Kejaksaan RI."
Keputusan pemecatan Pinangki itu berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 185 Tahun 2021 tanggal 06 Agustus 2021.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved