Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
RANGKAIAN sidang jaksa Pinangki Sirna Malasari akan segera berakhir menyusul pembacaan putusan oleh majelis hakim yang diagendakan berlangsung Senin (8/2).
Hakim diminta tidak perlu menjadikan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) sebagai patokan dalam menjatuhkan vonis terhadap terdakwa kasus dugaan gratifikasi pengurusan fatwa di Mahkamah Agung itu.
"Karena tuntutannya 4 tahun, bukan berarti hakim harus berpatokan pada tuntutan jaksa," ujar pengamat hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar kepada Media Indonesia, Sabtu (6/2).
Menurutnya, kenyataan bahwa Pinangki merupakan aparat penegak hukum dapat menjadi faktor yang memberatkan bagi hakim dalam menjatuhi putusan.
Sebagai seorang jaksa, lanjut Fickar, harusnya Pinangki bisa menjadi contoh bagi masyarakat. Oleh sebab itu, Fickar menilai Pinangki pantas dijatuhi hukuman maksimal.
"Majelis hakim bisa dan boleh karena kebebasannya menjatuhkan putusan yang lebih berat dan pantasnya Pinangki dihukum antara 15 sampai dengan 20 tahun hukuman penjara maksimal bagi tindak pidana korupsi," terang Fickar.
Dalam perkara yang menjeratnya, Pinangki didakwa melakukan tiga perbuatan. Pertama, menerima pemberian US$500 ribu dari terpidana korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Tjandra untuk mengurus fatwa di MA, melakukan tindak pidana pencucian uang, dan melakukan permufakatan jahat bersama Joko Tjandra dan Andi Irfan.
Jauh sebelum Pinangki, masyarakat juga pernah dihebohkan dengan perbuatan oknum jaksa Urip Tri Gunawan. Pada 2008, ia tertangkap tangan oleh KPK dalam kasus suap US$660 ribu terkait Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBLI). Vonis terhadap Urip merupakan preseden baik terhadap penegak hukum dalam pusaran korupsi.
Di tingkat pertama, JPU menuntut Urip dengan hukuman 15 tahun penjara. Namun, majelis hakim yang saat itu diketuai oleh Teguh Hariyanto memvonis Urip pidana penjara 20 tahun dan denda Rp500 juta. (OL-8)
Berdasarkan sidang KKEP, Irjen Napoleon Bonaparte dikenakan saksi administrasi berupa mutasi bersifat demoasi selama tiga tahun, empat bulan.
MA menolak kasasi yang diajukan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte.
Vonis kasasi itu diputuskan pada 3 November 2021 oleh majelis hakim Suhadi selaku ketua dengan hakim anggota Eddy Army dan Ansori.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman eks jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.
Saat menjabat sebagai Kadiv Hubinter Polri, Napoleon terbukti menerima suap sebesar US$370 ribu dan Sing$200 ribu atau sekitar Rp7,2 miliar dari Joko Tjandra
KOMISI Yudisial (KY) akan melakukan anotasi terhadap putusan majelis hakim tingkat banding yang memangkas hukuman Joko Soegiarto Tjandra.
Reny Halida Ilham Malik tercatat dikenal salah satu hakim yang menyunat hukuman jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun penjara menjadi 4 tahun bui di tingkat banding.
Napoleon tidak diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri walau terbukti melakukan korupsi.
Berikut deretan jaksa yang terjerat dalam kasus hukum.
Pernyataan itu menanggapi diperolehnya hak pembebasan bersyarat bagi para narapidana tindak pidana korupsi (tipikor) yang salah satunya mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari.
"Pinangki Sirna Malasari telah diberhentikan secara tidak hormat baik sebagai jaksa maupun pegawai negeri sipil atau aparatur sipil negara Kejaksaan RI."
Keputusan pemecatan Pinangki itu berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 185 Tahun 2021 tanggal 06 Agustus 2021.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved