Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Sebagai Jaksa, Pinangki harus Dihukum Berat

Tri Subarkah
06/2/2021 19:05
Sebagai Jaksa, Pinangki harus Dihukum Berat
Pinangki Sirna Malasari(Antara)

RANGKAIAN sidang jaksa Pinangki Sirna Malasari akan segera berakhir menyusul pembacaan putusan oleh majelis hakim yang diagendakan berlangsung Senin (8/2).

Hakim diminta tidak perlu menjadikan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) sebagai patokan dalam menjatuhkan vonis terhadap terdakwa kasus dugaan gratifikasi pengurusan fatwa di Mahkamah Agung itu.

"Karena tuntutannya 4 tahun, bukan berarti hakim harus berpatokan pada tuntutan jaksa," ujar pengamat hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar kepada Media Indonesia, Sabtu (6/2).

Menurutnya, kenyataan bahwa Pinangki merupakan aparat penegak hukum dapat menjadi faktor yang memberatkan bagi hakim dalam menjatuhi putusan. 


Sebagai seorang jaksa, lanjut Fickar, harusnya Pinangki bisa menjadi contoh bagi masyarakat. Oleh sebab itu, Fickar menilai Pinangki pantas dijatuhi hukuman maksimal.

"Majelis hakim bisa dan boleh karena kebebasannya menjatuhkan putusan yang lebih berat dan pantasnya Pinangki dihukum antara 15 sampai dengan 20 tahun hukuman penjara maksimal bagi tindak pidana korupsi," terang Fickar.

Dalam perkara yang menjeratnya, Pinangki didakwa melakukan tiga perbuatan. Pertama, menerima pemberian US$500 ribu dari terpidana korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Tjandra untuk mengurus fatwa di MA, melakukan tindak pidana pencucian uang, dan melakukan permufakatan jahat bersama Joko Tjandra dan Andi Irfan.

Jauh sebelum Pinangki, masyarakat juga pernah dihebohkan dengan perbuatan oknum jaksa Urip Tri Gunawan. Pada 2008, ia tertangkap tangan oleh KPK dalam kasus suap US$660 ribu terkait Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBLI). Vonis terhadap Urip merupakan preseden baik terhadap penegak hukum dalam pusaran korupsi.

Di tingkat pertama, JPU menuntut Urip dengan hukuman 15 tahun penjara. Namun, majelis hakim yang saat itu diketuai oleh Teguh Hariyanto memvonis Urip pidana penjara 20 tahun dan denda Rp500 juta. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya