Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

JPU Didesak Tolak Permintaan JC Joko Tjandra

Tri Subarkah
05/2/2021 19:21
JPU Didesak Tolak Permintaan JC Joko Tjandra
Joko Tjandra(Antara)

INDONESIA Corruption Watch (ICW) mendesak jaksa penuntut umum (JPU) menolak permohonan justice collaborator yang diajukan oleh Joko Tjandra. 

Joko Tjandra merupakan terdakwa dalam kasus dugaan suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung dan penghapusan namanya dari daftar buronan.

"ICW mendesak agar jaksa penuntut umum menolak permohonan justice collaborator yang saat ini sedang diajukan oleh Joko S Tjandra," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana melalui keterangan tertulis, Jumat (5/2).

Kurnia mengingatkan penerimaan permohonan JC harus dilandaskan pada beberapa regulasi, seperti United Nation Convention Against Corruption, United Nation Convention Against Transnational Organized Crime, UU Perlindungan Saksi dan Korban, SEMA 4/2011, dan Peraturan Bersama KPK-Kepolisian-Kejaksaan-LPSK-Kemenkum dan HAM.

Ia menjelaskan syarat-syarat pengajuan JC antara lain mengakui kejahatannya, bukan merupakan pelaku utama, memberikan keterangan yang signifikan, mengembalikan aset, memberikan keterangan di persidangan, dan bersikap kooperatif.

"Keseluruhan syarat ini mesti dipandang sebagai syarat kumulatif. Jadi, satu saja tidak dipenuhi selayaknya permohonan tersebut ditolak," jelas Kurnia.

Menurut Kurnia, ICW melihat Joko Tjandra tidak terbuka dalam memberikan keterangan di perkara yang melibatkan oknum jaksa Pinangki Sirna Malasari. Contohnya, lanjut Kurnia, Joko Tjandra tidak memaparkan secara jelas alasannya percaya dengan Pinangki.

Padahal menurut Kurnia, buronan sekelas Joko Tjandra tidak mungkin saja begitu percaya dengan Pinangki. Terlebih, Pinangki tidak memiliki jabatan penting di Korps Adhyaksa.

Hal lain yang menjadi pertimbangan adalah sikap tidak kooperatifnya Joko Tjandra saat perkaranya terbongkar. Kurnia menyebut terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali itu melarikan dirinya ke Malaysia.

"Ihwal syarat 'bukan pelaku utama' mesti disorot, pertanyaan sederhananya adalah, jika ia mengajukan diri sebagai JC, tentu ia menganggap dirinya bukan pelaku utama, lalu siapa pelaku utamanya?" pungkas Kurnia.

Sebelumnya, kuasa hukum Joko Tjandra, Soesilo Aribowo meyakini kliennya memiliki peran membantu penegak hukum membongkar kasus-kasus yang menjeratnya. Ia berharap majelis hakim meringankan hukuman Joko Tjandra melalui JC tersebut.

"Pak Joko membuka peran itu, tentu Pak Joko ingin dihargailah sebagai nanti ketika tuntutan atau putusan supaya paling tidak ringan dan dimudahkan ketika nanti dihukum, untuk mendapatkan remisi, dan sebagainya," terang Soesilo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (4/2). (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya