Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN pimpinan Bank Negara Indonesia (BNI) 46 cabang Kebayoran Baru, Alimin Hamdi, mengungkap ada 41 letter of credit (L/C) yang tidak terbayarkan dalam perkara pembobolan kas bank dengan terdakwa Maria Pauliene Lumowa. Hal itu disampaikannya saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Saat menjabat pada 2003, Alimin menyebut ada tiga L/C yang telah dicairkan. Ini tidak terbayarkan saat ditagih dan menyebabkan unpaid L/C. Menurutnya, itulah titik awal pihaknya membuka kotak pandora perkara pembobolan tersebut.
"Timbul kecurigaan bahwa sisa L/C lain kemungkinan tidak akan terbayar. Ada 41 L/C yang dibuka, mungkin sekitar 38 yang belum tertagih," jelas Alimin, Jumat (5/2).
Alimin menyebut sebelum pembayaran 38 L/C jatuh tempo, pihaknya langsung melaporkannya ke kantor pusat BNI 46. Ia mengatakan kantor pusat lantas membentuk tim untuk menangani L/C tersebut.
Selain itu, pihaknya langsung melaporkan hal tersebut ke aparat kepolisian. Nilai total L/C yang belum terbayarkan, menurutnya, sekitar Rp2 triliun.
"Kalau enggak salah sekitar Rp2 triliun lebih total keseluruhannya dalam bentuk US$ nilai waktu dulu," ujarnya. Ia berpendapat bahwa L/C yang diajukan fiktif.
Selain itu, gagal bayarnya L/C disebabkan pengurusan dokumen yang tidak benar. Ini membuat pihak bank pembuka L/C menganggapnya sudah sesuai prosedur.
Adapun bank-bank yang mengeluarkan L/C dalam perkara ini antara lain Roos Bank Switzerland, Middle East Bank Kenya, Wall Street Banking Corp Ltd, dan Dubai Bank Kenya Ltd. Bank-bank tersebut diketahui bukan bank koresponden BNI 46.
Dalam kesempatan yang sama, Maria mempertanyakan sistem pencairan L/C yang dilakukan pihak BNI 46. Menurutnya, BNI 46 cabang Kebayoran Baru seharusnya tidak mencairkan L/C bila sudah menilai ada yang tidak jelas dari awal.
"Menurut saya ada yang salah. Penjelasan mengenai perlakukan sistem L/C, itu tidak masuk dalam logika, karena issuing sudah harus ditagih sebelum dibayarkan. Kedua, konfirmasi tidak akan dilakukan kalau dia bukan korespondensi banknya," kata Maria.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menyebut Maria belum membayarkan pencairan L/C dengan dokumen fiktif atas nama perusahaan-perusahaan yang dikendalikannya dengan jumlah US$82,8 juta dan EUR54 juta atau setara dengan Rp1,214 triliun.
Maria dinilai telah melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Maria juga didakwa dengan Pasal 3 ayat 1 huruf a UU tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang subsider Pasal 6 ayat 1 huruf a dan b UU tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (OL-14)
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI menegaskan Koperasi Swadharma Pematangsiantar bukan merupakan bagian dari perseroan.
BNI memberikan klarifikasi terkait aksi demonstrasi di Pematang Siantar. Bank menegaskan isu tersebut berkaitan dengan koperasi yang bukan bagian dari BNI.
Indonesia langsung menggila di Piala Thomas 2026! Sikat Aljazair 5-0 tanpa ampun, Ginting hingga Jojo tampil dominan.
Adhyaksa International Run 2026 di Bali diikuti 3.500 pelari internasional. BNI dorong sport tourism, ekonomi lokal, dan digitalisasi keuangan.
BNI imbau nasabah waspadai modus vishing, phishing, dan social engineering. Simak tips aman transaksi digital dan cara lindungi data pribadi di sini.
Program yang dijalankan melalui inisiatif BNI Berbagi ini dilakukan dengan pendekatan kolaboratif bersama masyarakat lokal, kelompok pengawas pesisir, serta pemerintah daerah.
PENGAMAT perbankan dan praktisi sistem pembayaran Arianto Muditomo turut menyampaikan pendapatnya terkait dengan sindikat pembobol rekening bank yang tidak aktif rekening dormant.
Okki mengingatkan nasabah untuk tetap berhati-hati dan tidak membuka link atau tautan attachment yang dikirim melalui email atau pesan WhatsApp dari alamat dan nomor yang tidak dikenal.
Eks karyawati bagian kasir (teller) BRI ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp9,8 miliar.
Pelaku diketahui berstatus mahasiswa, usia 20 tahun asal Kabupaten Pinrang, Sulsel. IA membuat aplikasi tersebut lalu diperjualbelikan.
MASYARAKAT diminta lebih berhati-hati apabila menjawab pesan masuk whatsapp dari nomor yang tidak dikenal. Modus penipuan ini membuat nasabah BRI kehilangan dananya Rp40 juta.
Modus social engineering yang marak terjadi jadi trending topic nomor #1 di twitter, pada Rabu (15/6).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved