Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PENASIHAT hukum mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman, Maqdir Ismail, menilai pelaporan polisi yang dilakukan petugas rumah tahanan (rutan) terhadap kliennya akan mengganggu jalannya persidangan.
Diketahui, Nurhadi merupakan terdakwa dalam kasus suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara sekaligus mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) yang sidangnya sampai saat ini masih berjalan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Yang pasti perkara ini adalah gangguan dalam bentuk lain kepada Pak Nurhadi dalam menghadapi perkara yang didakwakan kepadanya," kata Maqdir kepada Media Indonesia, Minggu (31/1).
Petugas rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melaporkan dugaan kekerasan yang dilakukan Nurhadi pada Jumat (29/1) lalu ke Polsek Setiabudi, Jakarta Selatan. Maqdir menilai laporan tersebut adalah hak setiap warga negara. Di sisi lain, ia mempertanyakan urgensi KPK melakukan pendampingan hukum terhadap petugas rutan tersebut.
"Adalah hak setiap orang untuk melapor kepada polisi, kalau ada tindakan orang lain yang merugikan. Hanya saja apa pentingnya bagi KPK sebagai institusi untuk melaporkan kejadian yang mungkin saja terjadi karena provokasi oleh petugas rutan KPK," papar Maqdir.
Sejauh ini, pihak kepolisian sudah menindaklanjuti laporan dari petugas rutan itu. Menurut Kapolsek Setiabud AKBP Yogen Heroes Baruno, pihaknya sudah melakukan verifikasi dan memeriksa para saksi.
Sebelumnya, dugaan pemukulan itu terjadi pada Kamis (28/1) sekira pukul 16.30 WIB di Rutan Ground A Gedung ACLC KPK. Menurut Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri, peristiwa itu dilatarbelakangi karena kesalahpahaman antara Nurhadi dan petugas rutan. (P-2)
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, terjerat kasus penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Nurhadi divonis 5 tahun penjara dalam kasus TPPU. Usai sidang, ia singgung “azab”. Kuasa hukum menyebut putusan tidak adil dan memastikan akan banding.
Nurhadi divonis 5 tahun penjara dalam kasus gratifikasi dan TPPU. Hakim mengungkap aliran dana hingga Rp137 miliar dalam persidangan.
Nurhadi mengharapkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memberikan putusan adil.
MANTAN Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi, dituntut 7 tahun pidana penjara dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU).
Maqdir pun mempertanyakan relevansi keterangan Liyanto, yang dinilai tidak mengetahui secara langsung tujuan pengiriman dana yang dipersoalkan dalam dakwaan.
Situasi di lingkungan kampus juga dinilai belum menunjukkan keberpihakan terhadap korban, bahkan muncul dugaan adanya intimidasi terhadap korban dan keluarganya.
FASE darurat kekerasan terhadap penyandang disabilitas memerlukan langkah konkret bersama dan segera untuk mewujudkan perlindungan bagi seluruh warga negara yang diamanatkan UUD 1945.
PELAKSANA Tugas (Plt) Kalemdiklat Polri, Irjen Andi Rian, membeberkan sejumlah hambatan krusial dalam upaya memutus siklus kekerasan di lingkungan pendidikan kepolisian, khususnya Akpol.
Saat seseorang berada dalam kondisi tertekan, bagian otak yang disebut amigdala dapat mengambil alih kendali.
Viona merupakan atlet dari Jawa Timur yang berani mengungkap dugaan kasus kekerasan seksual di lingkungan olahraga.
Menpora menyatakan dukungannya terhadap langkah FPTI yang mendampingi serta memfasilitasi lima atletnya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved