Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Jaksa Pastikan Pinangki Terima Suap

Cahya Mulyana
25/1/2021 16:55
Jaksa Pastikan Pinangki Terima Suap
Jaksa Pinangki(Antara)

JAKSA penuntut umum (JPU) menegaskan bahwa Pinangki Sirna menerima US$500 ribu dari Djoko Tjandra. Uang itu merupakan suap yang diterima Pinangki untuk pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) dari Djoko Tjandra.

"Berdasarkan keterangan saksi-saksi, ahli, terdakwa, dan dihubungkan dengan barang bukti dalam perkara ini, diperoleh fakta hukum bahwa benar uang down payment sebesar US$500.000," kata JPU Yanuar Utomo saat membacakan replik di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin, (25/1).

Menurut dia, Pinangki juga sempat memberikan legal kepada Anita Anggraeni Kolopaking, pengacara Djoko, sebesar US$50 ribu. Duit itu merupakan setengah dari kesepakatan yang diberikan Djoko Tjandra untuk Anita.

Saat itu Pinangki menyebut Djoko Tjandra belum memberikan seluruh uang yang dijanjikan. Pinangki minta Anita menunggu kekurangan uang yang telah disepakati.

Selain itu, kata Yanuar, Pinangki juga terungkap telah melakukan tindak pidana pencucian uang sebesar US$450 ribu dengan cara membeli mobil BMW X5, pembayaran kamar hotel di AS, pembayaran dokter kecantikan di AS serta dokter home care dan sisanya untuk membayar kartu kredit.

Baca juga : Eks Direktur Teknik Garuda Hadinoto Didakwa Terima Suap

"Berdasarkan fakta-fakta persidangan, diperoleh rangkaian fakta yuridis bahwa terdakwa telah melakukan permufakatan jahat dengan saksi Andi Irfan Jaya dan saksi Joko Tjandra untuk memberi atau menjanjikan sesuatu dengan melakukan rangkaian pertemuan-pertemuan dan kesepakatan," kata JPU.

Berdasarkan kontruksi itu semua, Yanuar meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menolak nota pembelaan atau pledoi Pinangki. Kemudian majelis hakim menerima semua tuntutan kepada Jaksa Pinangki.

"Menerima dan mempertimbangkan semua tuntutan kami yang telah kami bacakan pada persidangan hari Senin tanggal 11 Januari 2021," kata JPU.

Sebelumnya Jaksa menuntut Pinangki dengan empat tahun penjara dalam kasus ini. Pinangki dinyatakan bersalah menerima suap pengurusan fatwa bebas Djoko Tjandra di Mahkamah Agung. Selain pidana badan, Pinangki juga dihukum membayar denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya