Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
JAKSA penuntut umum (JPU) menegaskan bahwa Pinangki Sirna menerima US$500 ribu dari Djoko Tjandra. Uang itu merupakan suap yang diterima Pinangki untuk pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) dari Djoko Tjandra.
"Berdasarkan keterangan saksi-saksi, ahli, terdakwa, dan dihubungkan dengan barang bukti dalam perkara ini, diperoleh fakta hukum bahwa benar uang down payment sebesar US$500.000," kata JPU Yanuar Utomo saat membacakan replik di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin, (25/1).
Menurut dia, Pinangki juga sempat memberikan legal kepada Anita Anggraeni Kolopaking, pengacara Djoko, sebesar US$50 ribu. Duit itu merupakan setengah dari kesepakatan yang diberikan Djoko Tjandra untuk Anita.
Saat itu Pinangki menyebut Djoko Tjandra belum memberikan seluruh uang yang dijanjikan. Pinangki minta Anita menunggu kekurangan uang yang telah disepakati.
Selain itu, kata Yanuar, Pinangki juga terungkap telah melakukan tindak pidana pencucian uang sebesar US$450 ribu dengan cara membeli mobil BMW X5, pembayaran kamar hotel di AS, pembayaran dokter kecantikan di AS serta dokter home care dan sisanya untuk membayar kartu kredit.
Baca juga : Eks Direktur Teknik Garuda Hadinoto Didakwa Terima Suap
"Berdasarkan fakta-fakta persidangan, diperoleh rangkaian fakta yuridis bahwa terdakwa telah melakukan permufakatan jahat dengan saksi Andi Irfan Jaya dan saksi Joko Tjandra untuk memberi atau menjanjikan sesuatu dengan melakukan rangkaian pertemuan-pertemuan dan kesepakatan," kata JPU.
Berdasarkan kontruksi itu semua, Yanuar meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menolak nota pembelaan atau pledoi Pinangki. Kemudian majelis hakim menerima semua tuntutan kepada Jaksa Pinangki.
"Menerima dan mempertimbangkan semua tuntutan kami yang telah kami bacakan pada persidangan hari Senin tanggal 11 Januari 2021," kata JPU.
Sebelumnya Jaksa menuntut Pinangki dengan empat tahun penjara dalam kasus ini. Pinangki dinyatakan bersalah menerima suap pengurusan fatwa bebas Djoko Tjandra di Mahkamah Agung. Selain pidana badan, Pinangki juga dihukum membayar denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. (OL-2)
KPK menggali peran Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri dalam proses pengadaan di Pemkot Semarang.
KPK rampung memeriksa Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, Kamis (1/8). Dia irit bicara mengenai kasusnya ketika ditanya wartawan usai pemeriksaan.
Penyidik KPK mengusut soal upah pungut dan pengaturan pekerjaan dalam dugaan korupsi di Pemkot Semarang
KPK meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham menerbitkan status pencegahan untuk 21 orang. Upaya paksa itu berkaitan dengan dugaan penerimaan suap dana hibah di Jawa Timur (Jatim).
Pemanggilan itu dilakukan usai penyidik menggeledah sejumlah lokasi di Semarang. Hingga kini, wali kota Semarang dan suaminya belum terlihat memenuhi panggilan.
KPK mendalami proses pencairan tambahan penghasilan pengawas (TPP) atau pengupahan kepada tiga pegawai negeri di lingkungan Pemkot Semarang.
Berdasarkan sidang KKEP, Irjen Napoleon Bonaparte dikenakan saksi administrasi berupa mutasi bersifat demoasi selama tiga tahun, empat bulan.
MA menolak kasasi yang diajukan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte.
Vonis kasasi itu diputuskan pada 3 November 2021 oleh majelis hakim Suhadi selaku ketua dengan hakim anggota Eddy Army dan Ansori.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman eks jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.
Saat menjabat sebagai Kadiv Hubinter Polri, Napoleon terbukti menerima suap sebesar US$370 ribu dan Sing$200 ribu atau sekitar Rp7,2 miliar dari Joko Tjandra
KOMISI Yudisial (KY) akan melakukan anotasi terhadap putusan majelis hakim tingkat banding yang memangkas hukuman Joko Soegiarto Tjandra.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved