Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Daerah Diminta Siapkan APBD untuk Vaksinasi Covid-19

Indriyani Astuti
23/1/2021 13:15
Daerah Diminta Siapkan APBD untuk Vaksinasi Covid-19
Pelaksanaan suntikan vaksin COVID-19 Sinovac di Kabupaten Mimika, Papua, Jumat (22/1/2021).(ANTARA)

KEMENTERIAN Dalam Negeri (Kemendagri) meminta pemerintah daerah (pemda) provinsi dan kabupaten/kota mendukung program vaksinasi Covid-19. Sekretaris Jenderal Kemendagri, Muhammad Hudori, mengatakan pemda bisa menyediakan tenaga kesehatan, tempat vaksinasi, logistik/transportasi, gudang dan alat penyimpanan vaksin termasuk buffer persediaan/stock piling, keamanan, dan sosialisasi dan menggerakkan masyarakat untuk program tersebut.

"Untuk itu, kepala daerah memiliki peran penting dalam menyukseskan pelaksanaan vaksinasi Covid-19, terutama melalui penyediaan anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk mendukung pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di daerah masing-masing," ujarnya melalui siaran pers, Sabtu (23/1).

Baca juga: Alumni AAU 2006 Kirim 1,8 Ton Bantuan ke Sulbar dan Kalsel

Di samping itu, Hudori mengatakan pemda diharapkan dapat melakukan pemantauan dan penanggulangan kejadian ikutan pasca imunisasi Covid-19 bersama dinas kesehayan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Kejadian Ikutan pasca imunisasi adalah munculnya suatu kondisi atau reaksi tubuh setelah imunisasi.

Ia menuturkan pandemi Covid-19 berimbas pada perekonomian di daerah. Oleh karenanya ia menekankan pemda diminta terus melakukan pengawasan terhadap anggaran penanganan Covid-19 agar tepat sasaran. Dalam upaya pemulihan ekonomi akibat pandemi, Kemendagri bersama dengan kementerian/lembaga terkait, ujarnya, mendorong pemerintah daerah melakukan realisasi APBD 2021 untuk penanganan Covid-19 dan peningkatan stimulus ekonomi di daerah. Di tingkat pusat, Kemendagri, ujarnya, telah membuat keputusan bersama dengan Kementerian Keuangan Nomor 119/2813/SJ & Nomor 117/KMK.07/2020 yang mana APBD dan dana transfer ke daerah akan berfokus pada aspek kesehatan, bantuan sosial dan penyelamatan ekonomi di daerah terutama bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). (OL-6)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya