Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas kasus rasuah yang dilakukan Kepala Bidang Pengadaan dan Pengembangan Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Subang 2012-2016, Heri Tantan Sumaryana. Dia akan segera diadili dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi.
"Tim jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK Agung Satrio Wibowo telah melimpahkan berkas perkara terdakwa Heri Tantan Sumaryana ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa (19/1).
Ali mengatakan penahanan Heri sekarang jadi kewenangan Pengadilan Negeri Tipikor Bandung. Dia, saat ini, ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung.
Baca juga: Enam Tahanan KPK di Wisma Atlet Kembali ke Rutan
"Selanjutnya menunggu penetapan penunjukan majelis hakim yang nantinya akan memimpin persidangan dan penetapan jadwal persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan," ujar Ali.
Heri terjerat kasus dugaan gratifikasi bersama mantan Bupati Subang Ojang Sohandi. Dia ditahan pada 10 September 2020.
Heri menjadi tersangka pada Oktober 2019. Ia diduga menjadi penadah uang gratifikasi yang diperintahkan Ojang.
Ojang memerintahkan Heri mengumpulkan uang dari calon peserta yang akan mengikuti seleksi tes pengadaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) Pemerintah Kabupaten Subang dari pegawai kategori 2 (K2). Total uang dikumpulkan sejak 2013-2015 mencapai Rp20 miliar.
Heri disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (OL-1)
Mantan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo bebas bersyarat setelah menjalani 2/3 masa hukuman kasus suap. Ia memilih fokus bisnis keluarga dan rehat politik.
Nurhadi divonis 5 tahun penjara dalam kasus TPPU. Usai sidang, ia singgung “azab”. Kuasa hukum menyebut putusan tidak adil dan memastikan akan banding.
Nurhadi divonis 5 tahun penjara dalam kasus gratifikasi dan TPPU. Hakim mengungkap aliran dana hingga Rp137 miliar dalam persidangan.
PEMERINTAH Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memperketat pengawasan terhadap seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) guna menangkal praktik gratifikasi dan penyalahgunaan jabatan.
KPK terbitkan SE larangan gratifikasi Lebaran 2026 bagi ASN dan pejabat. Tercatat 32 laporan masuk senilai Rp13,6 juta. Simak aturan lengkapnya di sini.
Penggunaan fasilitas mewah dari pihak swasta merupakan indikasi kuat adanya gratifikasi yang diatur dalam undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Meski harus menunggu cukup lama, masyarakat tetap bertahan demi memperoleh bantuan yang dinilai sangat membantu memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Selain bermain air dan pasir, pengunjung juga dapat menikmati sensasi banana boat, dan kuliner laut segar di warung-warung sekitar pantai.
Seorang ibu di Subang, Jawa Barat kini harus berhadapan dengan hukum setelah menghabisi nyawa anak kandungnya sendiri yang masih berusia enam tahun.
Pasca-kejadian, warga terpantau mulai bergotong royong membersihkan sisa-sisa reruntuhan dan memperbaiki atap rumah yang masih bisa diselamatkan secara swadaya.
Kedua orang tersangka ialah HS selaku pemasok miras oplosan dari wilayah Cirebon dan JB, pemilik toko yang menjual sekaligus mengoplos minuman tersebut
Pada 2023 lalu, korban miras di Subang mencapai 12 orang tewas.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved