Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Ini Kebijakan Presiden tentang Laporan Harta Pejabat Negara

Andhika Prasetyo
19/1/2021 18:23
Ini Kebijakan Presiden tentang Laporan Harta Pejabat Negara
Ilustrasi.(Medcom.id)

TENAGA Ahli Utama Kantor Staf Presiden Donny Gahral Adian memastikan bahwa Presiden Joko Widodo secara tegas mendukung strategi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam upaya pencegahan tindakan rasuah di lingkungan pemerintahan.

Karena itu, kepala negara pasti telah memberi arahan kepada seluruh menterinya untuk segera melaporkan harta kekayaan mereka kepada KPK.

"Arahan presiden jelas bahwa pemerintah mendukung penuh upaya pencegahan korupsi. LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) ini kan pencegahan. Pasti para menteri yang belum menyusun diminta untuk segera menyusun," ujar Donny kepada Media Indonesia, Selasa (19/1).

Jika ada menteri yang tidak menjalankan arahan tersebut dengan baik, ia menambahkan, itu pasti akan menjadi catatan presiden dan menjadi bahan evaluasi ke depan.

"Kalau terlambat, pasti akan menjadi catatan. Presiden ingin pemerintahan yang ia pimpin itu bersih, berintegritas. Jadi segala upaya menuju ke sana pasti akan dijalankan total," tuturnya.

Donny sendiri mengaku sedang menyusun LHKPN dan akan segera menyerahkannya kepada KPK. Sebagai tenaga nonstruktural, sedianya ia tidak memiliki kewajiban untuk menyerahkan LHKPN.

"Kalau yang struktural seperti Setneg atau Setkab itu wajib. Bagi kami yang nonstruktural, ini sifatnya opsional. Tetapi saya tetap menyusun dan akan melapor," tandasnya. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu
Berita Lainnya