Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PINANGKI Sirna Malasari menyinggung soal dukungan politik pemerintah Malaysia yang diberikan kepada Joko Tjandra. Hal itu diungkapkannya saat duduk menjadi terdakwa kasus dugaan suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA).
Mulanya, Pinangki mengakui pergi ke Malaysia sebanyak tiga kali pada tanggal 12, 19, dan 25 November 2019. Dua lawatan awalnya dilakukan bersama pengusaha bernama Rahmat dan Anita Dewi Kolopaking. Sedangkan lawatan terakhir berama Anita dan Andi Irfan Jaya.
Berdasarkan kesaksian Pinangki, rencana awal keberangkatan ia, Rahmat, dan Anita ke Malaysia karena mendengar informasi bahwa Joko Tjandra akan menyerahkan diri ke Indonesia karena sudah tidak mendapat dukungan dari pemerintah Malaysia. Informasi tersebut diakuinya datang dari Rahmat.
"Jadi pada awal rencana pemberangkatan kami ke Malaysia untuk ketemu Joko Tjandra, berdasarkan keterangan saudara Rahmat yang sudah kenal Joko Tjandra lebih dahulu, Joko Tjandra rencana akan serahkan diri ke Indonesia karena sudah tidak didukung politik oleh pemerintah Malaysia," terang Pinangki di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (6/1).
Baca juga : Ini Alasan PPATK Bekukan Rekening FPI
Oleh sebab itu, lanjut Pinangki, ia berniat memperkenalkan Anita sebagai penasihat hukum Joko Tjandra. Dalam sidang tersebut, Pinangki mengakui menyarankan Joko Tjandra untuk melakukan eksekusi hukuman badan putusan Mahkamah Agung atas peninjauan kembali (PK) dengan nomor 12K/Pid.Sus/2008 tertanggal 11 Juni 2009.
Saat bertemu di Malaysia, Pinangki mengakui ihwal status Joko Tjandra sebagai buronan. Bahkan, ia mengklaim telah melaporkan pertemuannya dengan terpidana korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali itu kepada Direktorat Upaya Hukum Uheksi dan Eksaminasi (Uheksi) Kejaksaan Agung.
"Saudara paham betul bahwa Joko Tjandra tinggal eksekusi badan, pada waktu itu saudara melaporkan atau paling tidak menyampaikan kepada jaksa eksekutor?" tanya jaksa penuntut umum (JPU) KSM Roni kepada Pinangki.
Menruut Pinangki, ia telah melaporkan pertemuannya kepada Kasie Uheksi bernama Aryo pada bulan November 2019. Bahkan, Pinangki juga mengakui telah menunjukkan foto pertemuannya bersama Joko Tjandra.
Juni 2020, berita mengenai pendaftaran upaya hukum Joko Tjandra dengan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyebar luas. Pinangki kembali bertanya kepada Aryo mengenai status orang yang mendaftar PK namun tidak melapor ke pihak Kejaksaan. Menurut Pinangki, pihak Kejaksaan telah mengetahui informasi tersebut sejak awal.
"Ternyata kata Aryo, dari institusi sendri sudah tau duluan. Bukan saya yang laporkan, dan saya nggak tau kalau Kejaksaan sudah tau," tandasnya. (OL-2)
Berdasarkan sidang KKEP, Irjen Napoleon Bonaparte dikenakan saksi administrasi berupa mutasi bersifat demoasi selama tiga tahun, empat bulan.
MA menolak kasasi yang diajukan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte.
Vonis kasasi itu diputuskan pada 3 November 2021 oleh majelis hakim Suhadi selaku ketua dengan hakim anggota Eddy Army dan Ansori.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman eks jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.
Saat menjabat sebagai Kadiv Hubinter Polri, Napoleon terbukti menerima suap sebesar US$370 ribu dan Sing$200 ribu atau sekitar Rp7,2 miliar dari Joko Tjandra
KOMISI Yudisial (KY) akan melakukan anotasi terhadap putusan majelis hakim tingkat banding yang memangkas hukuman Joko Soegiarto Tjandra.
Reny Halida Ilham Malik tercatat dikenal salah satu hakim yang menyunat hukuman jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun penjara menjadi 4 tahun bui di tingkat banding.
Napoleon tidak diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri walau terbukti melakukan korupsi.
Berikut deretan jaksa yang terjerat dalam kasus hukum.
Pernyataan itu menanggapi diperolehnya hak pembebasan bersyarat bagi para narapidana tindak pidana korupsi (tipikor) yang salah satunya mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari.
"Pinangki Sirna Malasari telah diberhentikan secara tidak hormat baik sebagai jaksa maupun pegawai negeri sipil atau aparatur sipil negara Kejaksaan RI."
Keputusan pemecatan Pinangki itu berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 185 Tahun 2021 tanggal 06 Agustus 2021.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved