Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta menteri dan wakil menteri yang baru ditunjuk Presiden Joko Widodo untuk menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Itu disampaikan oleh Plt juru bicara Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding.
"Menteri dan wakil menteri adalah penyelenggara negara (PN) yang memiliki kewajiban untuk melaporkan kekayaannya," katanya melalui keterangan tertulis, Jumat (25/12).
Ipi menjelaskan menteri atau wakil menteri baru yang sudah terdaftar sebagai wajib lapor, maka pelaporan LHKPN berikutnya cukup menyampaikan laporan periodik paling lambat 31 Maret tahun depan dengan posisi harta per 31 Desember 2020.
"Sedangkan untuk para penyelenggara negara yang baru diangkat, sesuai Peraturan Komisi maka wajib menyampaikan LHKPN-nya paling lambat tiga bulan setelah dilantik," sambung Ipi.
Baca juga: Menteri Baru harus Bentuk Sistem Antikorupsi
Diketahui, pelaporan harta kekayaan bagi setiap penyelenggara negara merupakan sebuah kewajiban sebagaimana yang diatur dalam Pasal 5 Ayat (2) dan (3) UU No. 28 tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
"UU mewajibkan penyelenggara negara bersedia untuk diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat. Penyelenggara negara juga wajib melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat," tutur Ipi.
Berdasarkan data yang diperoleh dari situs https://elhkpn.kpk.go.id, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang baru, Sandiaga Salahuddin Uno, menjadi yang terkaya di antara enam menteri baru Jokowi. Tercatat, Sandiaga memiliki harta kekayaan sebesar Rp5,09 triliun.
Sementara Menteri Agama Yaqut Cholil Quomas menjadi menteri dengan harta kekayaan terendah, yakni Rp936,39 juta.(OL-5)
Calon anggota legislatif terpilih hasil Pemilu 2024 yang belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi terancam tidak dilantik.
KPK mengingatkan tiga wakil menteri yang baru dilantik untuk menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) usai menduduki jabatan baru
KPK menyebut 6.969 calon legislatif (caleg) terpilih) Pemilu 2024 belum menyerahkan LHKPN. KPU tak akan melantik caleg terplih jika belum melaporkan LHKPN
Upaya KPK dan KPU memastikan caleg bebas korupsi dengan mewajibkan penyampaian LHKPN dinilai masih memiliki celah.
Kewajiban caleg terpilih melaporkan LHKPN telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6/2024 mengenai penetapan calon terpilih.
Pansel capim dan Dewas KPK ditantang untuk berani coret calon yang tak patuh menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved