Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan pejabat negara untuk konsisten menolak gratifikasi saat perayaan Natal. Lembaga Antikorupsi itu menegaskan gratifikasi saat Natal tidak masuk pengecualian.
"Saya ingatkan kepada rekan-rekan penyelenggara negara untuk tidak terjebak dalam praktik korupsi suap-menyuap atau gratifikasi seperti tukar menukar bingkisan atau kado yang biasanya terjadi menjelang atau saat peringatan hari besar agama, seperti hari Natal," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Jakarta, Jumat (25/12).
Firli mengatakan Natal identik dengan tukar kado dan pemberian bingkisan. Hal itu sudah lumrah dilakukan masyarakat tiap tahunnya. Namun, untuk penyelenggara negara pemberian kado atau bingkisan bisa berbahaya. Apalagi jika ditujukan dengan maksud tertentu. Firli meminta pejabat negara berhati-hati dengan 'santa claus' palsu.
"Pihak-pihak inilah yang memainkan 'taktik' santa claus, hanya memberi-tak harap kembali hingga telah banyak abdi negara yang tertipu daya hingga terjerembab dalam pusaran korupsi," ujar Firli.
baca juga: Firli Harap Momen Natal Hapus Sikap Koruptif
Firli meminta pada pejabat untuk waspada dengan pemberian barang saat perayaan Natal. Jangan sampai terbelit kasus korupsi saat Natal.
"Tidak sedikit aparatur pemerintah dan negara yang malah mencari bahkan meminta bingkisan atau kado mewah, agar tampil glamor saat hari raya," tutur Firli. (OL-3)
Mantan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo bebas bersyarat setelah menjalani 2/3 masa hukuman kasus suap. Ia memilih fokus bisnis keluarga dan rehat politik.
Nurhadi divonis 5 tahun penjara dalam kasus TPPU. Usai sidang, ia singgung “azab”. Kuasa hukum menyebut putusan tidak adil dan memastikan akan banding.
Nurhadi divonis 5 tahun penjara dalam kasus gratifikasi dan TPPU. Hakim mengungkap aliran dana hingga Rp137 miliar dalam persidangan.
PEMERINTAH Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memperketat pengawasan terhadap seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) guna menangkal praktik gratifikasi dan penyalahgunaan jabatan.
KPK terbitkan SE larangan gratifikasi Lebaran 2026 bagi ASN dan pejabat. Tercatat 32 laporan masuk senilai Rp13,6 juta. Simak aturan lengkapnya di sini.
Penggunaan fasilitas mewah dari pihak swasta merupakan indikasi kuat adanya gratifikasi yang diatur dalam undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved