Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PENDIRI Partai Ummat, Amien Rais mendatangi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Kamis, 17 Desember 2020. Dia menyatakan kesiapannya menjamin penangguhan penahanan pentolan Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab.
"Alhamdulillah kami ingin bertemu Kapolri (Jenderal Idham Azis) tapi beliau ada di luar kantor, kemudian tadi kami diterima di staf divisi humas, yang akan kita sampaikan itu apa, silakan dibaca," kata Amien Rais di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (17/12).
Dalam suratnya Amien Rais beserta 10 orang lainnya meminta kepolisian membebaskan Rizieq. Mereka siap menjadi penjamin atas penangguhan penahanan Rizieq.
Berikut isi surat yang dilayangkan Mantan Ketua Umum (Ketum) Partai Amanat Nasional (PAN) itu beserta 10 orang lainnya kepada Kapolri Jenderal Idham Azis.
Baca juga : Tidak Ada Izin, Polda Akan Cegah Aksi Bela Rizieq Besok
Kepada Yth:
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
Kami sebagai anak bangsa sangat prihatin atas kehidupan berbangsa dan bernegara saat ini, khususnya pasca kepulangan Habib Muhammad Rizieq Shihab (HRS). HRS semestinya dilibatkan pemerintah membangun stabilitas nasional guna mewujudkan cita-cita bangsa dan negara.
Sangat disayangkan yang terjadi adalah sebaliknya, timbul kegaduhan secara meluas dan berkepanjangan. Tampaknya hal ini disebabkan oleh keterkejutan pemerintah melihat langsung jutaan orang simpatisan pencinta HRS datang dari berbagai wilayah NKRI menyambut kepulangannya ke tanah air.
Sesungguhnya jika pemerintah beritikad baik mampu membuka diri dan membangun dialog secara tulus ikhlas, maka diyakini situasi dan kondisi kehidupan sosial politik akan menjadi lebih baik. Kegaduhan yang terjadi dan terhambatnya saluran dialog semakin memperlebar jarak antara pemerintah dengan pendukung HRS. Kondisi demikian tidak bisa dianggap remeh, sebab berpotensi melemahkan persatuan dan kohesi nasional terlebih lagi dengan terjadinya penembakan diluar hukum terhadap keenam laskar FPI semakin memperparah stabilitas nasional. Patut diduga telah terjadi kejahatan HAM berat dan tindak pidana teorisme.
Terdapat petunjuk adanya penculikan dan penganiayaan Keenam laskar FPI tersebut bertugas mengawal imam yang mereka cintai beserta keluarga untuk kepentingan beribadah dan sejatinya turut serta dalam pengajian subuh keluarga.
Dengan demikian, kami yakin mereka gugur sebagai syuhada. Dalam hal ini kami menilai, seluruh sila Pancasila telah diabaikan oleh oknum-oknum Kepolisian. Tindakan tidak berperikemanusiaan yang melenyapkan nyawa anak-anak muda secara brutal tidak dapat dibenarkan dan tidak ada alasan penghapus pidana.
Kami sangat khawatir akan terpecahnya bangsa Indonesia menjadi dua kubu yang saling berhadap-hadapan sebagai resultan terbunuhnya enam orang laskar FPI dan perkara kerumunan yang berujung ditahannya HRS. Tidak dapat dipungkiri, pihak Kepolisian terus menerus mengklaim kebenaran.
Disisi lain pihak FPI serta pendukungnya selalu dipojokkan dan diposisikan sebagai pihak yang salah.
Untuk meredakan situasi yang semakin panas dan tidak kondusif, serta demi tegaknya hukum dan keadilan, maka dengan ini kami menuntut:
Sebagai penutup, perlu kami ingatkan bahwa tindakan pembiaran, rekayasa dan penggelapan atas proses penuntasan tragedi kemanusiaan ini sangat berpotensi memicu kemarahan rakyat, schingga dapat menimbulkan hunu-hara dan perlawanan sosial yang meluas.
Dari kami anak-anak bangsa:
1. Dr Amien Rais
2. KH Dr Muhyiddin Junaidi
3. Dr Abdullah Hehamahua
4. KH Dr T Zulkrnaen
5. Dr Abdul Chair
6. Dr Bukhori Muslim
7. Neno Warisman
8. KH Ansyufri Sambo
9. Dr Syamsul Balda
10. Dr Marwan Batubara
11. Dr Nurdiati Akma (OL-2)
Mantan pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab hari ini dinyatakan bebas murni oleh BP Kelas Satu Jakarta Pusat. Rizieq Shihab menuntut penyelesaian kasus KM 50 yang menewaskan enam aggotanya.
Eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) itu harus menjalani wajib lapor selama dua minggu sekali
LASKAR FPI Makassar sengaja menggelar acara baiat ke ISIS (Islamic State) dan Abu Bakar Al Baghdadi dengan berkedok seminar yang digelar FPI Kota Makassar pada 25 Januari 2015.
"Amar putusan ditolak," dikutip dalam laman resmi Mahkamah Agung, Senin (11/10).
Kepala Sub Bagian Humas Polres Metro Jakarta Pusat Ajun Komisaris Sam Suharto menuturkan ribuan personel itu untuk mengantisipasi munculnya kerumunan di wilayah sidang kasasi.
Menurut Fadil, langkah yang dilakukan oleh Pangdam Jaya bertujuan baik bagi negara.
Amien mengatakan fungsi ormas keagamaan dikhawatirkan tidak pada koridornya bila menerima perizinan pengelolaan tambang.
Mohammad Amien Rais menilai kebijakan pemberian izin pengelolaan tambang kepada badan usaha organisasi masyarakat (ormas) keagamaan untuk bantu keuangan, sebagai jebakan.
Mohammad Amien Rais, tokoh Reformasi, mengkritik kebijakan pemberian izin pengelolaan tambang kepada organisasi keagamaan.
Mohammad Amien Rais, tokoh terkemuka pada era Reformasi, menyatakan kekhawatirannya tentang pemberian izin pengelolaan pertambangan kepada organisasi keagamaan.
Amien Rais memberikan kritik tajam terhadap dinasti politik yang dibangun oleh keluarga Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Partai yang dulu saya dirikan bersama teman-teman progresif berakhir menjadi partai ugal-ugalan. Saya betul-betul marah ikhlas. Saya tidak marah emosional."
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved