Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
TERPIDANA korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Tjandra dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan penghapusan namanya dari daftar red notice Interpol.
Ia mengungkap soal negosiasi harga yang dilakukan dengan pengusaha Tommy Sumardi agar dirinya dapat masuk ke Indonesia untuk mengurus peninjauan kembali (PK) perkaranya.
Namun, Joko Tjandra menjelaskan bahwa ia meminta tolong ke Tommy untuk mengecek status dirinya dalam daftar pencarian orang (DPO) di Ditjen Imigrasi, alih-alih dalam red notice Interpol. Ia mengakui namanya sudah terhapus dari daftar red notice sejak 2014.
"Saya mengatakan (meminta Tommy) untuk melakukan pengecekan dengan status DPO saya. Selang berapa lama kemudian, (Tommy menyampaikan) 'Ya, saya bantu, saya bantu untuk melakukan pengecekan. Tapi ada biayanya Joko'," kata Joko Tjandra di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/12).
Menurut Joko Tjandra, besan mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak tersebut mengajukan dirinya sebagai konsultan yang menanganai urusan tersebut. Adapun harga yang disepakati antara Joko Tjandra dan Tommy adalah Rp10 miliar.
Sebelum sepakat di angka Rp10 miliar, Joko Tjandra menyebut Tommy membuka harga kepada dirinya di angka Rp25 miliar.
"Aduh Tom, banyak banget. Hanya untuk membersihkan nama dari DPO," ujar Joko Tjandra menirukan percakapannya dengan Tommy.
"Terus saya mengatakan saya bersedia bayar anda Rp5 miliar. Terus akhirnya beliau turun dari Rp25 miliar menjadi Rp15 miliar. Entah apa yang kita bicarakan, sehingga kita sampai di titik Rp10 miliar," tandas Joko Tjandra.
Adapun pembayaran uang tersebut dilakukan sebanyak enam kali melalui sekretaris Joko Tjandra bernama Nurmawan Fransisca dan seorang office boy di perusahaan Joko Tjandra di Jakarta bernama Nurdin. Uang pertama diberikan tanggal 27 April 2020 sebesar US$100 ribu di restoran Meradelima yang terletak di dekat Gedung Bareskrim.
Pada 28 April 2020, uang yang diberikan Joko Tjandra ke Tommy melalui Fransisca sebesar Sing$200 ribu. Keeseokan harinya, Tommy kembali mendapatkan uang sebesar US$100 ribu. Berikutnya pada bulai Mei terjadi transaksi sebanyak tiga kali, yakni tanggal 4, 12, dan 22 dengan masing-masing nominal US$150 ribu, US$100 ribu, dan US$50 ribu.
Pada sidang pemeriksaan saksi dengan terdakwa mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte, mantan Sub Direktorat Cegah Tangkal Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi Kemenkum dan HAM Sandi Andaryadi mengatakan nama Joko Tjandra sudah terhapus dalam sistem ECS sejak 13 Mei 2020.
Menurutnya, penghapusan tersebut terjadi setelah pihaknya menerima surat dari Divhubinter Polri tertanggal 5 Mei 2020 yang berisi bahwa nama Joko Tjandra telah terhapus sejak 2009 dari daftar red notice Interpol. (OL-8)
Berdasarkan sidang KKEP, Irjen Napoleon Bonaparte dikenakan saksi administrasi berupa mutasi bersifat demoasi selama tiga tahun, empat bulan.
MA menolak kasasi yang diajukan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte.
Vonis kasasi itu diputuskan pada 3 November 2021 oleh majelis hakim Suhadi selaku ketua dengan hakim anggota Eddy Army dan Ansori.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman eks jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.
Saat menjabat sebagai Kadiv Hubinter Polri, Napoleon terbukti menerima suap sebesar US$370 ribu dan Sing$200 ribu atau sekitar Rp7,2 miliar dari Joko Tjandra
KOMISI Yudisial (KY) akan melakukan anotasi terhadap putusan majelis hakim tingkat banding yang memangkas hukuman Joko Soegiarto Tjandra.
KEJENUHAN bisa menimpa siapa saja, mulai dari pekerja kantoran hingga vice president. Biasanya, istirahat atau liburan menjadi solusi bagi sebagian orang.
Majelis hakim kasasi Mahkamah Agung mengembalikan vonis Joko Soegiarto Tjandra menjadi 4,5 tahun penjara dalam perkara pemberian suap kepada aparat penegak hukum dan pemufakatan jahat.
Terhadap putusan dua perkara lain, pemalsuan surat dengan vonis dua tahun enam bulan dan suap dengan vonis tiga tahun enam bulan belum masuk kategori remisi.
Laporan itu diajukan kuasa hukum Napoleon Bonaparte, yang menilai tiga hakim PN Jakarta Pusat telah melakukan manipulasi data dalam pertimbangannya.
Zaenur menilai langkah yang dilakukan Kejaksaan tersebut memperlihatkan adanya perlakuan berbeda terhadap Pinangki Sirna Malasari,
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved