Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
AHLI IT Forensik Irwan Haryanto dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) terpidana korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Tjandra dengan terdakwa Pinangki Sirna Malasari.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Irwan menyebut menemukan foto uang dollar dalam laptop milik suami Pinangki, AKBP Napitupulu Yogi Yusuf. Saat pertama kali diperiksa, Irwan menjelaskan laptop Yogi yang disita tersebut dalam keadaan mati.
"Ketika kami bongkar, ternyata ada dua hard disk di situ. Dan dari dua hard disk di situ kita lakukan akuisisi. Untuk perangkat semacam MacBook atau PC, walaupun terkunci, itu masih bisa kita buka datanya," jelas Irwan, Senin (14/12).
"Ini adalah artefak yang kami dapatkan, ditemukan gambar-gambar, yang pertama adalah gambar uang dalam bentuk dollar," sambungnya.
Baca juga : Kejaksaan Klaim Selamatkan Uang Negara Rp19,2 Triliun
Hakim Ketua IGN Eko Purwanto yang mengadili perkara tersebut bertanya lebih jauh kepada Irwan ihwal waktu pengambilan gambar tersebut. Namun, Irwan menjelaskan bahwa foto dalam laptop milik Yogi merupakan hasil sinkronisasi dari ponsel.
"File tersebut tersimpan di dalam hard disk ini created-nya adalah tanggl 27-11-2019 jam 06.31.39, ini adalah jam Indonesia, WIB. Dan di bawahnya ada 2019-11-26 23.31.39 UTC. Jadi ada jarak antara pembuatan folder dengan penyimpanan, yaitu sekitar 13 jam," papar Irwan.
"Kalau begitu, image ini sebetulnya dibuat pada tanggal 26 November?" tanya Eko.
"Dibentuk tanggl 26 November waktu UTC Yang Mulia, Unit Time Center," jawab Irwan.
Yogi sendiri sebelumnya sempat dihadirkan dalam sidang pada tanggal 16 November 2020. Ia mengakui laptop yang disita oleh penyidik saat menggeledah Apartemen Essence Darmawangsa adalah laptop lamanya. Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum sempat memperlihatkan foto uang dollar kepada Yogi.
"Laptop itu laptop lama saya, dan ditemukan dekat kotak sepatu. Sudah lama tidak saya gunakan. Tapi saya selama ini tidak pernah melihat foto itu," ujar Yogi. (OL-2)
Berdasarkan sidang KKEP, Irjen Napoleon Bonaparte dikenakan saksi administrasi berupa mutasi bersifat demoasi selama tiga tahun, empat bulan.
MA menolak kasasi yang diajukan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte.
Vonis kasasi itu diputuskan pada 3 November 2021 oleh majelis hakim Suhadi selaku ketua dengan hakim anggota Eddy Army dan Ansori.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman eks jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.
Saat menjabat sebagai Kadiv Hubinter Polri, Napoleon terbukti menerima suap sebesar US$370 ribu dan Sing$200 ribu atau sekitar Rp7,2 miliar dari Joko Tjandra
KOMISI Yudisial (KY) akan melakukan anotasi terhadap putusan majelis hakim tingkat banding yang memangkas hukuman Joko Soegiarto Tjandra.
Reny Halida Ilham Malik tercatat dikenal salah satu hakim yang menyunat hukuman jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun penjara menjadi 4 tahun bui di tingkat banding.
Napoleon tidak diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri walau terbukti melakukan korupsi.
Berikut deretan jaksa yang terjerat dalam kasus hukum.
Pernyataan itu menanggapi diperolehnya hak pembebasan bersyarat bagi para narapidana tindak pidana korupsi (tipikor) yang salah satunya mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari.
"Pinangki Sirna Malasari telah diberhentikan secara tidak hormat baik sebagai jaksa maupun pegawai negeri sipil atau aparatur sipil negara Kejaksaan RI."
Keputusan pemecatan Pinangki itu berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 185 Tahun 2021 tanggal 06 Agustus 2021.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved