Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Saksi Temukan Foto Uang Dollar dalam Laptop Suami Pinangki

Tri Subarkah
14/12/2020 14:11
Saksi Temukan Foto Uang Dollar dalam Laptop Suami Pinangki
Ilustrasi(Antara)

AHLI IT Forensik Irwan Haryanto dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) terpidana korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Tjandra dengan terdakwa Pinangki Sirna Malasari.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Irwan menyebut menemukan foto uang dollar dalam laptop milik suami Pinangki, AKBP Napitupulu Yogi Yusuf. Saat pertama kali diperiksa, Irwan menjelaskan laptop Yogi yang disita tersebut dalam keadaan mati.

"Ketika kami bongkar, ternyata ada dua hard disk di situ. Dan dari dua hard disk di situ kita lakukan akuisisi. Untuk perangkat semacam MacBook atau PC, walaupun terkunci, itu masih bisa kita buka datanya," jelas Irwan, Senin (14/12).

"Ini adalah artefak yang kami dapatkan, ditemukan gambar-gambar, yang pertama adalah gambar uang dalam bentuk dollar," sambungnya.

Baca juga : Kejaksaan Klaim Selamatkan Uang Negara Rp19,2 Triliun

Hakim Ketua IGN Eko Purwanto yang mengadili perkara tersebut bertanya lebih jauh kepada Irwan ihwal waktu pengambilan gambar tersebut. Namun, Irwan menjelaskan bahwa foto dalam laptop milik Yogi merupakan hasil sinkronisasi dari ponsel.

"File tersebut tersimpan di dalam hard disk ini created-nya adalah tanggl 27-11-2019 jam 06.31.39, ini adalah jam Indonesia, WIB. Dan di bawahnya ada 2019-11-26 23.31.39 UTC. Jadi ada jarak antara pembuatan folder dengan penyimpanan, yaitu sekitar 13 jam," papar Irwan.

"Kalau begitu, image ini sebetulnya dibuat pada tanggal 26 November?" tanya Eko.

"Dibentuk tanggl 26 November waktu UTC Yang Mulia, Unit Time Center," jawab Irwan.

Yogi sendiri sebelumnya sempat dihadirkan dalam sidang pada tanggal 16 November 2020. Ia mengakui laptop yang disita oleh penyidik saat menggeledah Apartemen Essence Darmawangsa adalah laptop lamanya. Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum sempat memperlihatkan foto uang dollar kepada Yogi.

"Laptop itu laptop lama saya, dan ditemukan dekat kotak sepatu. Sudah lama tidak saya gunakan. Tapi saya selama ini tidak pernah melihat foto itu," ujar Yogi. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya