Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) masih menemukan rekapitulasi penghitungan suara (tungsura) oleh panitia pemilihan kecamatan (PPK) belum menggunakan sistem informasi rekapitulasi (Sirekap). Situasi ini terjadi di tiga kecamatan di Tangerang Selatan (Tangsel) yakni Serpong, Serpong Utara, dan Pondok Aren.
"Dari tiga Kecamatan yang sedang melakukan rekapitulasi yang kita (Bawaslu) datangi, semuanya tidak menggunakan Sirekap," kata Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar saat kegiatan supervisi pengawasan dikutip dari laman bawaslu.go.id, Minggu (13/12).
Fritz mengungkapkan, PPK di tiga kecamatan tersebut hanya menggunakan program aplikasi lembar kerja Microsoft Excel dan tulis tangan melalui form model D.SP-KPU yang tidak menggunakan stempel KPU. Ia menyoroti kondisi itu masih terjadi saat tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) berlangsung.
Baca juga: Ketum PGI Sebut Kesuksesan Pilkada Berkat Doa dan Harapan Umat
"Saya rasa, ini yang perlu jadi perhatian kita. Karena tahapan tungsura menjadi salah satu yang penting dalam melindungi suara pemilih," ucap dia.
Fritz menganggap situasi itu terjadi lantaran tidak adanya konsistensi antara PPK, KPU kabupaten atau kota, dan provinsi terkait arahan penggunaan Sirekap oleh KPU pusat.
Selain itu, temuan ini menjadi bukti penerapan Sirekap belum berjalan baik.
Dia memerintahkan jajaran Bawaslu provinsi dan kabupaten atau kota untuk berkoordinasi dengan KPU setempat dengan memberikan saran perbaikan. Sehingga, pelaksanaan rekapitulasi bisa berjalan maksimal.
"Perlu menjadi perhatian, bagaimana inkonsistensi tersebut banyak terjadi di daerah," ujar Fritz. (OL-1)
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yalimo, Papua sebagai penyelenggara pemilu dituding telah melakukan pelanggaran etik.
PAGUYUBAN Nusantara Yalimo Bangkit meminta MK untuk tidak mematikan suara rakyat Yalimo, dengan putusan yang semestinya
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan dua anggota KPU Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) dari jabatannya.
Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah tercatat sukses, meski dalam kondisi pandemi COVID-19. Pengalaman itu menjadi rujukan untuk penyelenggaraan berbasis manajemen risiko Pemilu 2024.
Ppartai politik juga harus ambil bagian dalam mendinginkan suasana dan mengajak pendukungnya untuk bisa menerima putusan MK.
Al Haris-Abdullah Sani menjadi pemenang PSU Pilkada Jambi dengan perolehan 600.733 suara. Mereka bakal bertugas untuk periode 2021-2024.
Bawaslu ingatkan KPU soal penggunaan Sirekap untuk Pilkada
KPU menyampaikan Sirekap yang akan digunakan di Pilkada nanti telah melewati berbagai perbaikan sistem.
Sirekap tetap diperlukan pada Pilkada 2024 supaya masyarakat dapat memperoleh hasil pemilihan secara cepat. Kendati demikian, sengkarut persoalan yang meliputi penggunaan Sirekap
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) bakal memutakhirkan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) yang akan digunakan untuk Pilkada Serentak 2024.
perbaikan yang bakal dilakukan pihaknya adalah pembacaan angka pada formulir C Hasil menjadi data pada tabel di aplikasi Sirekap
HAKIM Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat menyinggung soal Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) saat sidang sengketa pemilihan legislatif atau Pileg 2024, Rabu (8/5).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved