Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PEMBENTUKAN Tim Koordinasi Terpadu Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Papua dan Papua Barat diapresiasi. Pembentukan tim merupakan upaya pemerintah memperpendek birokrasi demi menyelesaikan seluruh persoalan di ‘Bumi Cenderawasih’.
“Tidak usah lagi membentuk badan-badan baru, tinggal implementasinya seperti apa, dilaksanakan secara komprehensif dan tepat sasaran,” kata Ketua Forum Komunikasi dan Aspirasi MPRI untuk Papua Yorrys Raweyai dalam diskusi daring, Sabtu (5/12).
Yorrys menuturkan ada dua hal yang dapat dilakukan pemerintah untuk menyelesaikan persoalan Papua. Pertama, pembinaan implementasi dana otonomi khusus (otsus) di luar anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
“Untuk pembangunan secara keseluruhan di Papua itu, harus ada pembinaan-pembinaan, pendamping sehingga ada ‘rasa’ Papua itu yang akan terasa,” ucap dia.
Kedua, mengoptimalkan otsus untuk afirmasi dan memproteksi orang asli Papua. Di antaranya ialah pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan ekonomi kerakyatan.
Contoh infrastruktur membangun dan membuka isolasi dari kampung-kampung ke kota. Sementara itu, ekonomi kerakyatan berbasis perekonomian lokal.
“Empat hal ini yang kemudian pemerintah secara struktural itu melakukan pendampingan baik dari Bappenas serta pemerintah dan pengawasan oleh kita semua,” ujar dia.
Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) sebenarnya menyadari gap persepsi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat Papua terkait dengan otsus Papua. Pemerintah perlu menyamakan persepsi dengan rakyat Papua.
“Kami Bappenas selalu mendorong di internal pemerintah untuk merumuskan kebijakan yang dalam bahasa kami yang ‘rasa’ Papua, konteks Papua,” kata Kepala Pusat Analisis Kebijakan dan Kinerja Bappenas Velix Vernando Wanggai.
Dia mengungkapkan Bappenas telah meyakinkan kementeriankementerian untuk melakukan pendekatan yang lebih spesifik dan lebih berkarakteristik Papua. Ia mencontohkan kebijakan lima tahun untuk Papua 2015-2019 dan dilanjutkan 2020-2024.
“Ada pendekatan berbasis wilayah adat, ini mengadopsi pendekatan moral yang menjadi pegangan juga untuk Pemerintah Provinsi Papua,” ucap Velix.
Velix menjelaskan pihaknya mencoba mengakomodasi pendekatan kultural dalam struktur pendekatan wilayah. Itu termasuk baik pendekatan sosial terhadap masyarakat Papua di wilayah pegunungan, wilayah pantai, maupun daerah selatan.
Tidak menyelesaikan
Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Rosita Dewi justru menyoroti pelaksanaan otsus Papua selama 20 tahun. Ia menilai otsus tak menyelesaikan akar persoalan di ‘Bumi Cenderawasih’. Itu disebabkan evaluasi otsus berjalan parsial.
“Pemprov Papua sendiri melakukan evaluasi kemudian dari Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri) melakukan evaluasi. Jadi, ada evaluasi-evaluasi, tapi tidak secara menyeluruh,” katanya.
LIPI menyimpulkan ada empat akar persoalan di Papua. Persoalan diskriminasi, penggagalan pembangunan, pelanggaran hak asasi manusia (HAM), dan persoalan politik dan implementasi sejarah Papua.
Rosita menegaskan evaluasi parsial tak akan menyelesaikan empat akar persoalan tersebut. Itu disebabkan ada gap perspektif dalam melihat dan menyelesaikan persoalan di Papua. (Medcom.id/P-1)
Dia mendesak hal ini karena sudah terlalu lama terjadi kekosongan Anggota MRP, padahal keberadaan lembaga ini sangat strategis. Apalagi dalam rangka Pemilihan Umum 2024.
ANGGOTA DPR Provinsi Papua Boy Markus Dawir mendesak Menteri Dalam Negeri untuk segera melantik anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) terpilih periode 2023-2028.
Perubahan UU Otsus juga diterbitkan seperangkat peraturan pemerintah dan peraturan presiden sebagai penjabaran dari UU No 2 Tahun 2021.
Menurut Mahkamah, perubahan UU Otsus Provinsi Papua dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum, melindungi, menjunjung harkat martabat dan melindungi hak dasar orang asli Papua
"Kami punya satu UU payung hukum yang besar adalah UU Otsus maka ada lex spesialis itu yang harus menjadi patokan kita di Papua."
Dia mengaku sudah menghubungi Bupati Romanus via telepon seluler untuk melakukan klarifikasi atas pernyataannya agar tidak menjadi polemik di masyarakat.
Agenda pendidikan dan literasi harus ditempatkan pada posisi yang strategis dan prioritas sebagai wujud transformasi Indonesia.
INDONESIA memperkenalkan obligasi oranye (Orange Bonds) untuk mendukung terciptanya pemberdayaan dan kesetaraan gender.
PEMERINTAH berkomitmen mempertahankan kualitas lingkungan dengan keanekaragaman hayati yang sangat strategis bagi pengembangan ekonomi hijau dan sirkular.
MANFAAT dari ekonomi sirkular dapat menambah PDB sebesar Rp593 triliun-Rp638 triliun di 2030. Selain itu, ekonomi sirkular sebagai menciptakan jutaan lapangan pekerjaan baru.
Menteri Sosial Tri Rismaharini dinilai harus bertanggung jawab atas temuan bahwa 46% penerima bantuan sosial (bansos) tidak tepat sasaran.
Dengan banyaknya penerima bansos yang tidak tepat, ada opportunity cost atau hilangnya peluang untuk melakukan belanja lain oleh pemerintah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved