Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Pemilih Dilarang Swafoto di Bilik Suara

Kautsar Bobi
03/12/2020 08:05
Pemilih Dilarang Swafoto di Bilik Suara
Petugas KPPS menyemprotkan cairan disinfektan ke bilik khusus pemungutan suara di Manado, Sulawesi Utara.(ANTARA/Adwit B Pramono)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) melarang pemilih melakukan swafoto saat menggunakan hak pilih di tempat pemungutan suara (TPS). Penggunaan hak pilih dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2020 akan berlangsung pada 9 Desember 2020.

"Pemilih dilarang mendokumentasikan hak pilih mereka di bilik suara," ujar Komisioner KPU Ilham dalam sosialisasi secara virtual, Rabu (2/12).

Ilham menjelaskan larangan untuk tidak melakukan swafoto telah diatur dalam Pasal 39 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 18 tentang pemungutan dan penghitungan suara. Fenomena tersebut kerap terjadi dalam setiap pesta demokrasi yang ada.

Baca juga: Bawaslu Pertanyakan Dasar Hukum Pemantau Kotak Kosong di TPS

Suara pemilih, kata Ilham, merupakan kerahasiaan pribadi. Tidak seharunya mengumbar ke ranah publik, terutama di media sosial.

"Pengalaman Pemilu 2019 banyak yang selfie dimasukin ke media sosial, ini bahaya ini rahasia," terangnya.

Pilkada Serentak 2020 digelar di 270 wilayah, meliputi sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. Saat ini tahapan kampanye masih berlangsung selama 71 hari sejak 26 September hingga 5 Desember 2020.

Tahapan iklan kampanye dilakukan sejak 22 November hingga 5 Desember 2020.

Selanjutnya peserta Pilkada akan masuk minggu tenang pada 6 hingga 8 Desember 2020. Sedangkan hari pemungutan suara akan digelar pada 9 Desember 2020. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya