Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
WAKIL Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata angkat bicara terkait jabatan staf khusus (stafsus) dalam perubahan struktur organisasi baru komisi antirasywah.
Alexander mengatakan posisi stafsus itu menggantikan peran penasihat KPK yang dalam undang-undang baru sudah dihapus.
"Fungsi staf khusus ini sebenarnya menggantikan penasihat KPK. Ini kita ganti menjadi staf khusus. Aturan mengenai penasihat sudah dicabut di UU Nomor 19 Tahun 2019, jadi tidak ada lagi," kata Alexander dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (19/11).
Alexander manyampaikan jabatan stafsus, sebagaimana penasihat KPK, tidak melekat kepada komisoner secara perorangan.
Menurutnya, tidak bisa salah komisioner mengangkat stafsus sembarangan. Kebutuhan akan stafsus, ucap Alexander, mengikuti kebutuhan organisasi.
"Jadi tidak bisa juga misalnya saya butuh staf khusus kemudian mengangkat orang dekat saya," ucapnya
Ia menjelaskan jabatan stafsus yang diatur paling banyak lima orang itu harus memenuhi keahlian bidang strategis sesuai kebutuhan fokus KPK. Masa lama jabatannya pun fleksibel sesuai kebutuhan dan tidak mengikuti lama jabatan pimpinan.
"Apakah harus lima? Tidak. Jadi sesuai kebutuhan. Misalnya tahun depan KPK mau fokus di sumber daya alam (SDA) dan kita tidak punya ahli maka kami rekrut staf khusus yang paham betul proses bisnis pengelolaan SDA. Berapa lama akan menjabat? Sesuai kebutuhan. Kalau satu tahun kami anggap selesai ya selesai. Ini kebutuhan organisasi bukan kebutuhan pimpinan," ujar Alexander.
Perubahan struktur baru KPK itu sebelumnya menuai kritik dari kalangan pegiat antikorupsi dan mantan komisoner KPK. Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai adanya jabatan staf khusus di KPK mubazir dan pemborosan anggaran.
"Segala keahlian yang mesti dimiliki oleh staf khusus pada dasarnya sudah ada di setiap bidang kerja KPK. ICW menilai kebijakan ini hanya pemborosan anggaran semata," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana.
Mantan Komisioner KPK Bambang Widjojanto juga turut menyoroti posisi stafsus itu. Menurutnya, komisi antirasuah selama ini tradisinya tak mengenal jabatan staf khusus. Penambahan itu disebutnya berpotensi menimbulkan kekacauan rentang kendali di KPK. (OL-8)
ICW harap pansel bisa objektif pilih kandidat Capim KPK
Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) Indonesia di 2024 tercatat sebesar 3,85 dari skala 0 sampai 5. Angka itu lebih rendah dibandingkan capaian 2023 yang mencapai 3,92.
Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah didengungkan.
Boyamin mengatakan Alex merupakan salah satu pimpinan yang menyepakati revisi undang-undang KPK saat fit and proper test di DPR.
Pernyataan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengenai perlunya perombakan besar dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 memunculkan kontroversi.
KOMISI III DPR RI diminta fokus untuk mengawal jalannya pemilihan calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketimbang mewacanakan revisi UU KPK.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved