Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Suami Ungkap Tumpukan Mata Uang Asing di Brankas Pinangki

Tri Subarkah
16/11/2020 19:10
Suami Ungkap Tumpukan Mata Uang Asing di Brankas Pinangki
Jaksa Pinangki Sirna Malasari dengan tangan diborgol(Dok.MI)

SUAMI Pinangki Sirna Malasari, AKBP Napitupulu Yogi Yusuf mengungkap sempat melihat tumpukan valuta asing (valas) di dalam brankas yang disimpan istrinya. Brangkas tersebut, kata Yogi, Pinangki simpan dalam lemari pakaian di Essence Darmawangsa Apartement, Jakarta Selatan.

Hal itu dikemukakan Yogi saat menjadi saksi dalam persidangan dugaan gratifikasi yang dilakukan istrinya terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk mengurus perkara terpidana korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Tjandra. Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan Yogi untuk menggali dugaan tindak pidana pencucian uang Pinangki.

"Saya nggak punya akses buka (brankas) itu. Ada tumpukan mata uang asing. Tumpukannya saya nggak tahu pasti," ujar Yogi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (16/11).

Terkait hal tersebut, majelis hakim yang diketuai Muhammad Damis mencecar pertanyaan ke Yogi terkait sumber uang dalam brankas tersebut. Namun, Yogi mengakui tidak pernah menanyakannya.

"Sebagai seorang polisi apakah anda melihat itu hal biasa? Misal ada keganjilan," tanya hakim anggota Mochammad Agus Salim.

"Saya tidak berpikir sejauh itu," jawab Yogi.

Lebih lanjut, Yogi mengakui bahwa dirinya pernah memerintahkan stafnya bernama Beni Sastrawan saat berdinas di Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri untuk menukarkan valas milik Pinangki ke money changer.

Namun, Yogi menjelaskan penukaran uang tersebut disebabkan karena saat itu, apartemen Pakubuwono Signature yang ditempati Pinangki memberlakukan peraturan ketat terkait covid-19. "Semua di-lockdown, sopir tidak boleh pulang. Itulah mengpa ada penukaran valas. Pinangki minta tolong saya, karena sopir tidak bisa keluar."

Menurut Yogi, uang yang ditukarkan oleh Beni langsung ditransfer ke rekening Pinangki dan adik Pinangki bernama Pungki Primarini. Namun, Yogi tidak menanyakan asal usul uang tersebut karena saat itu hubungan rumah tangganya diakui tidak berjalan dengan baik. Selain itu, antara dirinya dan Pinangki juga diikat dengan perjanjian pranikah.

Yogi menjelaskan sebelum menikah pada 1 November 2014, ia dan Pinangki melakukan perjanjian pranikah. Salah satu klausul dari perjanjian itu berbunyi untuk memisahkan harta kekayaan. Menurutnya, hal itu dilakukan karena Pinangki memiliki harta sendiri yang merupakan warisan dari mantan suaminya yang telah meninggal.

Pada 2006, Pinangki sempat menikah dengan seorang jaksa bernama Djoko Budiharjo. Djoko pernah bekerja sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan terakhir Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan. Pernikahan tersebut berlangsung dua tahun hingga Djoko meninggal dunia pada Februari 2014.

Penasihat hukum Pinangki, Aldres Napitupulu mejelaskan bahwa setelah pensiun, Djoko juga berprofesi sebagai advokat. Oleh sebab itu, wajar bila Djoko meninggalkan uang yang cukup bagi mendiang istrinya. Selain uang warisan dari Djoko, Aldres menyebut Pinangki memiliki penghasilan tambahan lain yakni sebagai pengajar di universitas swasta di Jakarta.

"Jauh sebelum perkara ini, memang Ibu Pinangki sudah memiliki kemampuan finansial untuk membiayai hidupnya sebagaimana yang dituduhkan penuntut umum. Sehingga itu salah satu yang menjadi pembelaan kami bahwa tidak ada uang dari Joko Tjandra. Jadi bukan gara-gara kenal Joko Tjandra jadi mengalami peningkatan finansial, memang dari dulu sudah seperti itu," papar Aldres. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya