Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SUAMI jaksa Pinangki Sirna Malasari, Napitupulu Yogi Yusuf dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan dugaan gratifikasi yang dilakukan istrinya terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk mengurus perkara terpidana korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Tjandra. Yogi, seorang perwira menengah Polri, merupakan suami kedua Pinangki setelah suami pertamanya meninggal dunia.
Jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan tersebut menghadirkan Yogi sebagai saksi untuk menggali dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Pinangki. Yogi mengungkap hubungan rumah tangganya dengan Pinangki tidak berjalan dengan baik, terutama sejak keduanya tinggal satu atap.
Setelah menikah pada 1 November 2018, Yogi berdomisili di Bengkulu karena berdinas di Polda Bengkulu sebagai Kapolres Bengkulu Selatan dan Kapolres Rejang Lebong, sementara Pinangki di Kejaksaan Agung. Keduanya baru tinggal di Essence Darmawangsa Apartement setelah dinas Yogi selesai bertugas pada Februari 2018.
"Begitu kami bersama memang banyak persoalan rumah tangga yang kecil, tapi lama-lama karena kami ini orangnya memang agak emosional, menjadi keributan dalam rumah tangga," ungkap Yogi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (16/11).
Oleh sebab itu, Yogi mengakui komunikasinya dengan Pinangki kurang baik. Sehingga, ia tidak mempertanyakan lebih jauh soal aktivitas Pinangki, termasuk kepergian Pinangki ke Amerika Serikat.
"Dia izin ke saya ke Amerika bulan Desember atau awal 2020, tujuan utamanya adalah selain keperluan estetik juga kesehatan. Karena terdakwa itu kalau sudah udara dingin itu kaya sinus," papar Yogi.
Begitu pula saat Pinangki pergi ke Malaysia yang diduga untuk bertemu dengan Joko Tjandra. Yogi hanya mengetahui istrinya saat itu ingin pergi ke luar negeri karena sedang menyiapkan paspor. Namun saat ditanya tujuan perginya, Pinangki--menurut Yogi--hanya menjawab, "Bukan urusan kamu."
Baca juga : Gagal Cegah Kerumunan Rizieq, Kapolda Metro Jaya dan Jabar Dicopot
JPU KMS Roni sempat mencecar pertanyaan ihwal pembayaran sewa apartemen yang didiami oleh Yogi dan Pinangki. Pasalnya berdasarkan pengakuan, Yogi mengaku menerima penghasilan kurang lebih Rp14 juta per bulan. Sementara Kepala Sub Bagian Pengelolaan Gaji dan Tunjangan pada Kejagung Agung Wahyu Adi Prasetyo dalam sidang terdahulu sempat merinci gaji Pinangki yakni Rp9.432.300, tunjangan kinerja Rp8.757.600, serta uang makan Rp731.850 per bulan.
Yogi mengungkap melakukan perjanjian pranikah dengan Pinangki yang salah satu klausulnya berbunyi untuk memisahkan harta kekayaan. Menurutnya, hal itu dilakukan karena Pinangki memiliki harta sendiri yang merupakan warisan dari mantan suaminya yang telah meninggal.
Diketahui pada 2006, Pinangki menikah seorang jaksa bernama Djoko Budiharjo. Djoko pernah bekerja sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan terakhir Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan. Pernikahan tersebut berlangsung dua tahun hingga Djoko meninggal dunia pada Februari 2014.
"Pinangki menyampaikan kepada saya dia membawa harta bawaan dari mantan suami yang meninggal, dan dia juga punya simpanan. Itu alasan pertama kenapa ada perjanjian pranikah," jelas Yogi.
Sebelumnya, JPU mendakwa Pinangki dengan Pasal 5 Ayat (2) juncto Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU Tipikor subsider Pasal 11 UU Tipikor. Selain itu, Pinangki juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang yang termaktub dalam Pasal 3 UU TPPU dan terkait permufakatan jahat Pasal 15 juncto Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU Tipikor subsider Pasal 15 juncto Pasal 13 UU Tipikor.
Pada sidang yang digelar terpisah, majelis hakim menolak eksepsi terdakwa lain dalam perkara itu, yakni Andi Irfan jaya. Hakim Ketua IGN Eko Purwanto meminta persidangan tetap dilanjutkan ke pemeriksaa saksi. (OL-2)
Berdasarkan sidang KKEP, Irjen Napoleon Bonaparte dikenakan saksi administrasi berupa mutasi bersifat demoasi selama tiga tahun, empat bulan.
MA menolak kasasi yang diajukan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte.
Vonis kasasi itu diputuskan pada 3 November 2021 oleh majelis hakim Suhadi selaku ketua dengan hakim anggota Eddy Army dan Ansori.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman eks jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.
Saat menjabat sebagai Kadiv Hubinter Polri, Napoleon terbukti menerima suap sebesar US$370 ribu dan Sing$200 ribu atau sekitar Rp7,2 miliar dari Joko Tjandra
KOMISI Yudisial (KY) akan melakukan anotasi terhadap putusan majelis hakim tingkat banding yang memangkas hukuman Joko Soegiarto Tjandra.
Reny Halida Ilham Malik tercatat dikenal salah satu hakim yang menyunat hukuman jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun penjara menjadi 4 tahun bui di tingkat banding.
Napoleon tidak diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri walau terbukti melakukan korupsi.
Berikut deretan jaksa yang terjerat dalam kasus hukum.
Pernyataan itu menanggapi diperolehnya hak pembebasan bersyarat bagi para narapidana tindak pidana korupsi (tipikor) yang salah satunya mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari.
"Pinangki Sirna Malasari telah diberhentikan secara tidak hormat baik sebagai jaksa maupun pegawai negeri sipil atau aparatur sipil negara Kejaksaan RI."
Keputusan pemecatan Pinangki itu berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 185 Tahun 2021 tanggal 06 Agustus 2021.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved