Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Suami Pinangki Jadi Saksi, Ungkap Persoalan Rumah Tangga

Tri Subarkah
16/11/2020 16:35
Suami Pinangki Jadi Saksi, Ungkap Persoalan Rumah Tangga
Jaksa Pinangki(Antara)

SUAMI jaksa Pinangki Sirna Malasari, Napitupulu Yogi Yusuf dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan dugaan gratifikasi yang dilakukan istrinya terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk mengurus perkara terpidana korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Tjandra. Yogi, seorang perwira menengah Polri, merupakan suami kedua Pinangki setelah suami pertamanya meninggal dunia.

Jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan tersebut menghadirkan Yogi sebagai saksi untuk menggali dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Pinangki. Yogi mengungkap hubungan rumah tangganya dengan Pinangki tidak berjalan dengan baik, terutama sejak keduanya tinggal satu atap.

Setelah menikah pada 1 November 2018, Yogi berdomisili di Bengkulu karena berdinas di Polda Bengkulu sebagai Kapolres Bengkulu Selatan dan Kapolres Rejang Lebong, sementara Pinangki di Kejaksaan Agung. Keduanya baru tinggal di Essence Darmawangsa Apartement setelah dinas Yogi selesai bertugas pada Februari 2018.

"Begitu kami bersama memang banyak persoalan rumah tangga yang kecil, tapi lama-lama karena kami ini orangnya memang agak emosional, menjadi keributan dalam rumah tangga," ungkap Yogi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (16/11).

Oleh sebab itu, Yogi mengakui komunikasinya dengan Pinangki kurang baik. Sehingga, ia tidak mempertanyakan lebih jauh soal aktivitas Pinangki, termasuk kepergian Pinangki ke Amerika Serikat.

"Dia izin ke saya ke Amerika bulan Desember atau awal 2020, tujuan utamanya adalah selain keperluan estetik juga kesehatan. Karena terdakwa itu kalau sudah udara dingin itu kaya sinus," papar Yogi.

Begitu pula saat Pinangki pergi ke Malaysia yang diduga untuk bertemu dengan Joko Tjandra. Yogi hanya mengetahui istrinya saat itu ingin pergi ke luar negeri karena sedang menyiapkan paspor. Namun saat ditanya tujuan perginya, Pinangki--menurut Yogi--hanya menjawab, "Bukan urusan kamu."

Baca juga : Gagal Cegah Kerumunan Rizieq, Kapolda Metro Jaya dan Jabar Dicopot

JPU KMS Roni sempat mencecar pertanyaan ihwal pembayaran sewa apartemen yang didiami oleh Yogi dan Pinangki. Pasalnya berdasarkan pengakuan, Yogi mengaku menerima penghasilan kurang lebih Rp14 juta per bulan. Sementara Kepala Sub Bagian Pengelolaan Gaji dan Tunjangan pada Kejagung Agung Wahyu Adi Prasetyo dalam sidang terdahulu sempat merinci gaji Pinangki yakni Rp9.432.300, tunjangan kinerja Rp8.757.600, serta uang makan Rp731.850 per bulan.

Yogi mengungkap melakukan perjanjian pranikah dengan Pinangki yang salah satu klausulnya berbunyi untuk memisahkan harta kekayaan. Menurutnya, hal itu dilakukan karena Pinangki memiliki harta sendiri yang merupakan warisan dari mantan suaminya yang telah meninggal.

Diketahui pada 2006, Pinangki menikah seorang jaksa bernama Djoko Budiharjo. Djoko pernah bekerja sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan terakhir Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan. Pernikahan tersebut berlangsung dua tahun hingga Djoko meninggal dunia pada Februari 2014.

"Pinangki menyampaikan kepada saya dia membawa harta bawaan dari mantan suami yang meninggal, dan dia juga punya simpanan. Itu alasan pertama kenapa ada perjanjian pranikah," jelas Yogi.

Sebelumnya, JPU mendakwa Pinangki dengan Pasal 5 Ayat (2) juncto Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU Tipikor subsider Pasal 11 UU Tipikor. Selain itu, Pinangki juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang yang termaktub dalam Pasal 3 UU TPPU dan terkait permufakatan jahat Pasal 15 juncto Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU Tipikor subsider Pasal 15 juncto Pasal 13 UU Tipikor.

Pada sidang yang digelar terpisah, majelis hakim menolak eksepsi terdakwa lain dalam perkara itu, yakni Andi Irfan jaya. Hakim Ketua IGN Eko Purwanto meminta persidangan tetap dilanjutkan ke pemeriksaa saksi. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya