Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
ANGGOTA Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Mochammad Afifuddin mengaku memiliki sedikitnya tiga pandangan mengenai sistem informasi rekapitulasi secara elektronik (Sirekap). Itu meliputi masalah regulasi hingga teknis.
"Pertama, dimensi regulasi atau aturan hukum. Bawaslu mengapresiasi segala bentuk inovasi dari kemajuan teknologi informasi. Hanya saja, harus sesuai dengan aturan yang berlaku," katanya dalam keterangan resmi, Senin (16/11).
Menurut dia, inovasi tidak boleh melampaui ketaatan asas. Ketaatan ini dalam menaati peraturan merupakan kewajiban yang tidak boleh disepelekan.
"Itu harga mati dalam penyelenggaraan pemilu," tegasnya.
Baca juga: Bawaslu akan Ungkap Hasil Pengawasan Pilkada Secara Terbuka
Dimensi kedua yaitu persoalan kesiapan sumber daya manusianya.
"Bimteknya kapan? Jajarannya kuat atau tidak?" tanyanya.
Pria lulusan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu juga menegaskan perkembangan teknis harus disandingkan dengan rezim aturan dan pemilu yang harus memberlakukan cara yang sama.
"Tidak boleh membedakan. Misalnya pemungutan menggunakan elektronik hanya di wilayah yang internetnya bagus, kemudian yang kalah mengatakan kenapa tidak diperlakukan adil dan minta dilakukan penghitungan secara manual juga," ungkapnya.
Selain itu, aplikasi resmi juga harus didaftarkan ke Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo). Maka itu, Bawaslu merekomendasikan agar sistem informasi partai politik (Sipol) didaftarkan dahulu.
"Dimensi ketiga yaitu masalah fasilitasi teknis dan lain-lain seperti handphone dan alat lainnya," pungkasnya. (OL-1)
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yalimo, Papua sebagai penyelenggara pemilu dituding telah melakukan pelanggaran etik.
PAGUYUBAN Nusantara Yalimo Bangkit meminta MK untuk tidak mematikan suara rakyat Yalimo, dengan putusan yang semestinya
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan dua anggota KPU Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) dari jabatannya.
Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah tercatat sukses, meski dalam kondisi pandemi COVID-19. Pengalaman itu menjadi rujukan untuk penyelenggaraan berbasis manajemen risiko Pemilu 2024.
Ppartai politik juga harus ambil bagian dalam mendinginkan suasana dan mengajak pendukungnya untuk bisa menerima putusan MK.
Al Haris-Abdullah Sani menjadi pemenang PSU Pilkada Jambi dengan perolehan 600.733 suara. Mereka bakal bertugas untuk periode 2021-2024.
Bawaslu ingatkan KPU soal penggunaan Sirekap untuk Pilkada
KPU menyampaikan Sirekap yang akan digunakan di Pilkada nanti telah melewati berbagai perbaikan sistem.
Sirekap tetap diperlukan pada Pilkada 2024 supaya masyarakat dapat memperoleh hasil pemilihan secara cepat. Kendati demikian, sengkarut persoalan yang meliputi penggunaan Sirekap
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) bakal memutakhirkan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) yang akan digunakan untuk Pilkada Serentak 2024.
perbaikan yang bakal dilakukan pihaknya adalah pembacaan angka pada formulir C Hasil menjadi data pada tabel di aplikasi Sirekap
HAKIM Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat menyinggung soal Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) saat sidang sengketa pemilihan legislatif atau Pileg 2024, Rabu (8/5).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved