Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOMISI III DPR mendorong Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) untuk mengambil alih penanganan kasus dugaan suap gratifikasi penghapusan red notice Joko Tjandra yang melibatkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Anggota Komisi III dari Fraksi Demokrat Hinca Pandjaitan menjelaskan hal tersebut dilakukan untuk menghindari konflik dua lembaga penegak hukum, yakni kejaksaan dan kepolisian.
"Saya mengusulkan agar proses perkara ini selanjutnya bisa diberikan kepada KPK dengan dasar hukum Perpres Nomor 102 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tipikor," ungkap Hinca dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (5/11).
Berdasarkan Perpres 102 Tahun 2020 KPK memang memiliki kewenangan untuk mengambil alih perkara dari instansi lain meskipun sudah masuk dalam tahap penuntutan. Menurut Hinca, KPK bisa menyampaikan surat pemberitahuan kepada pimpinan kejaksaan untuk melakukan supervisi.
"Lalu, dalam melakukan pengambilalihan perkara, KPK dalam hal ini memberitahukan kepada penuntut umum yang sedang menangani kasus ini," jelasnya lebih lanjut.
Setelah disetujui oleh instansi yang berwenang, Hinca menjelaskan selanjutnya terdakwa, seluruh berkas perkara, dan alat bukti lain yang dibutuhkan selama persidangan harus sudah diterima KPK paling lama 14 hari sejak tanggal perminttan supervisi diajukan oleh KPK.
"Ini adalah momen penting bagi KPK, sejak Perpres 102/2020 tersebut ditetapkan pada tanggal 20 Oktober 2020 lalu," jelas Hinca.
Menurut Hinca, kasus Jaksa Pinangki berpotensi menimbulkan ketegangan antara kejaksaan dan kepolisian sebagai lembaga penegak hukum. Terlebih setelah adanya polemik soal frasa 'petinggi kita' yang terungkap dan diucap oleh tim penuntut dalam persidangan.
"Publik kini melihat bagaimana Polri dan Kejaksaan saling bantah dan saling klaim soal frasa 'petinggi kita' tersebut. Ini jelas menabur rasa skeptis pada proses selanjutnya," tegasnya.
Namun, terlepas dari dalil masing-masing instansi, Hinca meyakini bahwa kejaksaan memiliki dasar yang kuat dalam menyampaikan tuntutan mereka di persidangan.
"Saya juga menghormati sanggahan yang disampaikan pihak Polri dan terkhusus pernyataan kuasa hukum Napoleon (terdakwa penerima suap dan gratifikasi Napoleon Bonaparte) yang menolak seluruh isi dakwaan JPU termasuk peristiwa yang berkenaan dengan petinggi kita tersebut," tuturnya.
Baca juga: Nyanyian Napoleon Bonaparte dalam Dakwaan
Dalam sidang dakwaan, Selasa (3/11), Irjen Pol Napoleon Bonaparte disebut jaksa sempat menolak US$50 ribu. Ia meminta Joko Tjandra memberikan jumlah lebih besar dengan alasan hendak dibagi dengan pejabat yang menempatkannya sebagai Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri.
Uang itu sebagai imbalan untuk menghapus nama Joko Tjandra dari red notice yang dicatatkan di Direktrorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. (P-2)
Pemanggilan itu dilakukan usai penyidik menggeledah sejumlah lokasi di Semarang. Hingga kini, wali kota Semarang dan suaminya belum terlihat memenuhi panggilan.
KPK mendalami proses pencairan tambahan penghasilan pengawas (TPP) atau pengupahan kepada tiga pegawai negeri di lingkungan Pemkot Semarang.
KPK mengomentari sikap Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh yang terus berkelit atas tuduhan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang dalam persidangan.
KPK mengulik aliran gratifikasi yang diterima mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. Informasi itu diulik dengan memeriksa tiga saksi pada Kamis (25/7).
MAHKAMAH Agung (MA) memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembalikan rumah atas nama istri Rafael Alun, Ernie Meike. Rumah itu sempat disita atas kasus dugaan gratifikasi.
Pegiat antikorupsi Herdiansyah Hamzah Castro menyatakan kecewa terhadap Polda Metro Jaya yang belum menyelesaikan kasus Firli Bahuri.
CSB yang menjadi rekan bisnis Jessica Iskandar ditangkap di Thailand setelah masuk red notice interpol.
Langkah Firli Bahuri mengumumkan surat penangkapan dan pencarian Harun Masiku sebagai pengalihan isu dari kasus pemerasan terhadap SYL.
Kantor Imigrasi Bali menangkap PM, buronan interpol asal Rusia, saat patroli terhadap orang asing.
Berdasarkan sidang KKEP, Irjen Napoleon Bonaparte dikenakan saksi administrasi berupa mutasi bersifat demoasi selama tiga tahun, empat bulan.
WNA asal Malaysia bernama Datuk Seri Mohammed Shaheen Shah founder Ri-Yaz Group hotel & resort dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas penipuan.
POLRI memastikan buronan sekaligus mantan Caleg PDI Perjuangan Harun Masiku masih berada di Indonesia. Kadiv Hubinter Polri, Irjen Krishna Murti menyebutkan Harun sempat ke Singapura.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved