Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
LEMBAGA Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) siap menindaklanjuti permohonan perlindungan dari gereja untuk saksi terkait tertembaknya pendeta Yeremia Zanambani di Intan Jaya Papua September lalu.
Saat ini permohonan yang diajukan Badan Pengurus Pusat Gereja Kemah Injil Indonesia untuk keluarga dan saksi terkait penembakan pendeta Yeremia sudah diterima LPSK.
"Permohonan masuk hari ini, dan akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,"ujar Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu kemarin.
Menindaklanjuti permohonan tersebut LPSK akan mendalami kembali keterangan para saksin yang sudah ditemui Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF). LPSK akan melihat pihak mana yang memiliki keterangan yang penting dalam pengungkapan kasus, baik saksi yang sudah dimintai keterangan TGPF maupun yang belum dimintai.
Edwin mengungkapkan dari hasil temuan tim TGPF sebanyak tujuh saksi warga sipil yang memiliki keterangan penting saat pendalaman TGPF ke Intan Jaya Papua. LPSK juga melihat tingkat ancaman yang dihadapi para saksi. Tingkat ancaman sangat penting mengingat kondisi di Intan Jaya yang sangat tidak aman.
"Bisa dikatakan disana sulit untuk mencari tempat yang aman. Ini tentu menjadi catatan terkait bentuk perlindungan terhadap saksi kasus ini," ujar Edwin yang juga tergabung dalam TGPF penembakan pendeta Yeremia.
Oleh karenanya LPSK juga memohon dukungan semua pihak baik masyarakat maupun TNI-POLRI untuk keamanan para saksi. Keamanan para saksi penting karena terkait pula dengan kenyamanan mereka memberikan kesaksian.
"Karena dari keterangan yang diberikan dalam kondisi aman dan nyaman bisa terungkap peristiwa yang menyebabkan beberapa orang menjadi korban baik pendeta Yeremia, masyarakat, dan anggota TNI sendiri," jelasnya.
LPSK juga membuka ruang jika ada pelaku dengan peran minor yang bersedia menjadi saksi pelaku atau justice collabolator untuk kasus ini. Perlindungan terhadap justice collabolator sendiri diatur pula dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban.
"Ada penghargaan kepada justice collabolator seperti yang sudah diatur dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban, oleh karenanya selain dari saksi kami memiliki harapan pengungkapan kasus ini dari peran justice collabolator," tandasnya.
Edwin memastikan tim LPSK akan segera turun untuk menindaklanjuti permohonan perlindungan tersebut. Pihaknya juga akan bekerjasama dengan segala pihak yang terkait selain agar dapat dipetakan saksi yang potensial membantu mengungkap kasus penembakan ini, juga agar terwujud layanan perlindungan yang tepat untuk para saksi. (OL-4)
Pemerintah kawal pemulihan aktivis Andrie Yunus korban air keras. Perawatan intensif, operasi mata, dan biaya ditanggung penuh hingga rehabilitasi.
Kepala Pusat Penerangan TNI, Aulia Dwi Nasrullah, menjelaskan bahwa upaya pengambilan keterangan terhadap Andrie Yunus sebelumnya sempat tertunda akibat kendala kesehatan.
LEMBAGA Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan siap melindungi keluarga korban perampokan dan pembunuhan di Jatibening, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Ramadan adalah momentum membela kaum mustadh’afin. Simak urgensi keterlibatan filantropi Islam dalam melindungi saksi dan korban tindak pidana di Indonesia
Wawan menegaskan LPSK telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum setempat guna memastikan perlindungan terhadap korban berjalan optimal.
LPSK membuka peluang perlindungan bagi aktivis dan influencer yang diduga mengalami intimidasi dan teror usai menyampaikan kritik, termasuk teror fisik dan digital.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved