Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
AKTIVIS Hak Asasi Manusia (HAM) yang tergabung dalam Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM) meminta pengusutan kasus pembunuhan Munir Said Thalib tidak berhenti menyusul meninggalnya Pollycarpus Budihari Prijanto. Pollycarpus, yang merupakan mantan narapidana kasus pembunuhan Munir itu diketahui meninggal pada Sabtu (17/10).
“Perlu kami tegaskan kembali meski seseorang yang terkait pembunuhan munir telah meninggal, pengusutan kasus di tingkatan semua pelaku pembunuhan Munir tidak boleh berhenti untuk dilakukan,” kata Ketua KASUM Usman Hamid dalam diskusi daring yang digelar Universitas Diponegoro, kemarin.
KASUM juga meminta aparat berwenang menyelidiki meninggalnya Pollycarpus yang dikabarkan terkena covid-19. Menurutnya, penyelidikan atas kematian Pollycarpus patut dilakukan secara objektif untuk menghindari kecurigaan publik. Pasalnya, Pollycarpus diyakini memiliki banyak informasi terkait dengan pembunuhan Munir.
Direktur Amnesty International Indonesia itu menyebut penuntasan kasus Munir harus dilanjutkan meski Pollycarpus meninggal. Menurutnya, banyak bukti investigasi serta putusan pengadilan yang bisa dikembangkan untuk mengungkap dugaan pelaku lain dalam kasus itu. Hingga kini, ucapnya, pelaku intelektual yang diduga merancang pembunuhan Munir juga belum diungkap.
“Banyak bukti dari hasil investigasi di tim pencari fakta dan kepolisian maupun juga dalam proses peradilan serta putusan hakim yang dapat dikembangkan untuk melanjutkan pengusutan kasus Munir,” jelasnya.
Direktur LBH Yogyakarta Yogi Zul Fadhli menyebut proses hukum dalam kasus Munir tak mengalami kemajuan signifikan. Hingga kini, penegak hukum hanya mampu memidana pelaku lapangan. Sementara itu, perencana dan aktor intelektual di balik pembunuhan itu masih belum terungkap.
“Berangkat dari fakta-fakta yang ada, kita melihat akhirnya proses hukum tidak pernah tuntas. Aktor yang dipidana hanya pelaku yang melakukan operasi lapangan, sedangkan yang melakukan rencana tidak dijatuhi hukuman,” ujarnya.
Terkendala
Guru Besar Fakultas Hu- kum Universitas Diponegoro Pujiono menilai penuntasan kasus Munir akan menemui kendala lantaran meninggalnya Pollycarpus.
“Dia membawa informasi yang luar biasa dalam terkait pembuktian. Ketika meninggal dunia, sedikit banyak ini akan menyulitkan langkah membuktikan keterkaitan aktor-aktor lain dalam kasus Munir. Baik itu aktor intelektual yang saat ini belum terungkap atau mungkin juga membuktikan kembali bagi mereka yang sudah bebas jika ada bukti baru,” kata Pujiono.
Pujiono juga mengatakan penuntasan kasus Munir akan berhadapan dengan batas waktu. Kasus Munir sudah berjalan selama 16 tahun dan
terancam kedaluwarsa pada 2020 sesuai ketentuan KUHP.
“Kalau ini pidana biasa bukan sebagai pelanggaran HAM berat, berhadapan dengan masa kedaluwarsa,” ucapnya.
Sebab itu, Pujiono mengatakan kunci penuntasan kasus Munir saat ini terletak pada komitmen pemerintah. Ia mengatakan aparat perlu mencari fakta atau bukti baru dan tidak terpaku pada Pollycarpus. (P-5)
Komnas HAM saat ini sedang menyelidiki dua kasus dugaan pelanggaran HAM berat yakni pembunuhan aktivis Munir Said Thalib dan salah peristiwa di Aceh saat berstatus Daerah Operasi MiliterĀ
ISTRI aktivis hak asasi manusia (HAM) Munir, Suciwati, menuntut Prabowo Subianto bertanggung jawab atas tindakan di masa lalunya. Tindakan yang dimaksud ialah penculikan aktivis 1998.
KOMISI Nasional (Komnas) Perempuan mengaku terinspirasi dari aktivis hak asasi manusia (HAM) Munir Said Thalib. Munir dikenang sebagai sosok yang peduli HAM termasuk membela hak perempuan.
KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM dinilai tak transparan dalam menyelidiki dugaan pelanggaran HAM berat pembunuhan aktivis Munir Said Thalib.
KOMISIONER Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Anis Hidayah menyatakan, proses hukum terkait kasus pembunuhan aktivis Munir Said Thalib masih dalam proses penyelidikan.
Direktur sekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengatakan masih harus berpikir matang dan berkonsultasi dengan kantor pusat Amnesty International.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved