Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Pollycarpus Meninggal, Kasus Munir Tidak Boleh Berhenti

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
18/10/2020 10:26
Pollycarpus Meninggal, Kasus Munir Tidak Boleh Berhenti
Pollycarpus Budihari Prijanto melambaikan tangan ke arah wartawan saat keluar meninggalkan Lapas Kelas 1 Sukamiskin, Bandung Jawa Barat.(ANTARA FOTO/Novrian Arbi )

KOMITE Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM) turut menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya Pollycarpus Budihari Prijanto pada 17 Oktober silam. Pollycarpus sendiri ialah mantan terpidana kasus pembunuhan Munir yang telah selesai menjalani masa hukuman. Sekjen KASUM Bivitri Susanti, menilai meninggalnya Pollycarpus perlu diselidiki oleh otoritas yang berwenang, khususnya tentang sebab dan musabab dari kematiannya.

"Sebab, sebagai orang yang dihukum, sebagai pelaku lapangan tentu Pollycarpus memiliki banyak informasi terkait kasus pembunuhan Munir. Terutama informasi tentang atasan dan orang-orang yang memerintahkan dia," ungkapnya, Minggu (18/10).

Oleh karena itu, Bivitri ingin penyelidikan atas meninggalnya Pollycarpus perlu dilakukan secara objektif dan terbuka oleh otoritas yang berwenang. Hal ini perlu dilakukan untuk menghindari kecurigaan-kecurigaan terkait meninggalnya Polycarpus.

"Kami menilai walaupun Polycarpus telah meninggal dunia, penyelidikan kasus pembunuhan Munir tidak boleh berhenti dilakukan aparat penegak hukum," tegasnya.

Penyelidikan kasus Munir, terang Bivitri, perlu terus dilakukan mengingat dari berbagai bukti di persidangan dan beragam bukti lainnya pengungkapan kasus Munir tetap dapat dilakukan, walaupun Polycarpus telah meninggal. Bivitri menilai kejahatan terhadap Munir bukanlah kejahatan biasa tetapi merupakan bentuk persekutuan jahat yang melibatkan beragam pihak.

"Sehingga pihak pihak lain di luar Polycarpus masih ada yang perlu dicari dan ditemukan oleh negara untuk di adili dan dihukum," paparnya.

baca juga: Mantan Terpidana Pembunuhan Munir Meninggal Karena Covid-19

Ia memandang bahwa persoalan pengungkapan kasus pembunuhan Munir terhambat lantaran tidak adanya kemauan pemerintah untuk mengungkap kasus pembunuhan Munir ini hingga tuntas.

"Janji pemerintah yang berkomitmen menyelesaikan kasus Munir hanya menjadi janji indah yang enak di dengar tetatpi tidak pernah terealisasikan," ucapnya.

"Oleh karena itu, untuk kesekian kali KASUM mendesak kepada pemerintah untuk segera menuntaskan kasus pembunuhan Munir. Pengungkapan kasus pembunuhan Munir merupakan tangungjawab konstitusional negara yang perlu diselesaikan hingga tuntas," tutupnya. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya