Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PENYIDIK Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menetapkan Mantan Direktur Utama Bank Tabungan Negara (BTN) Periode 2012-2019, Maryono sebagai tersangka. Maryono ditetapkan tersangka atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi berupa uang.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono, Maryono ditetapkan tersangka setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan pada hari ini. Maryono diduga menerima gratifikasi dari Direktur PT Pelangi Putera Mandiri Yunan Anwar senilai Rp2,275 miliar. Seperti halnya Maryono, Hari menyebut bahwa Yunan juga ditetapkan seabgai tersangka.
Hari menyebut bahwa kasus itu terjadi sekira 2014, saat PT Pelngi Putera mandiri mengajukan kredit sebesar Rp117 miliar. Saat ini, kredit tersebut dalam kondisi macet.
"Dan ternyata kredit ini bermasalah, sudah mengalami kolektibilitas 5," kata Hari di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Selasa (6/10).
Baca juga : KPK Tahan Eks Kepala Dinas Lampung Selatan
Menurut Hari, uang suap dari Yunan kepada Maryono ditransfer melalui rekening menantu Maryono, yakni Widi Kusuma Purwanto. Hari mennjelaskan pihaknya akan melakukan pengembangan terhadap temuan itu.
"Tentu nanti ke depan penyidik akan mengembangkan itu, yang jelas hari ini dua orang tersangka yang ditetapkan," tandasnya.
Atas perbuatannya, Maryono dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 5 Ayat (2) jo Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU No 31/1999 sebagaimana telah dibuah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1.
Sedangkan Yunan dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU No 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor. Hari menyebut keduanya langsung ditahan di Rumah Tahanan Guntur. (OL-7)
Mantan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo bebas bersyarat setelah menjalani 2/3 masa hukuman kasus suap. Ia memilih fokus bisnis keluarga dan rehat politik.
Nurhadi divonis 5 tahun penjara dalam kasus TPPU. Usai sidang, ia singgung “azab”. Kuasa hukum menyebut putusan tidak adil dan memastikan akan banding.
Nurhadi divonis 5 tahun penjara dalam kasus gratifikasi dan TPPU. Hakim mengungkap aliran dana hingga Rp137 miliar dalam persidangan.
PEMERINTAH Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memperketat pengawasan terhadap seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) guna menangkal praktik gratifikasi dan penyalahgunaan jabatan.
KPK terbitkan SE larangan gratifikasi Lebaran 2026 bagi ASN dan pejabat. Tercatat 32 laporan masuk senilai Rp13,6 juta. Simak aturan lengkapnya di sini.
Penggunaan fasilitas mewah dari pihak swasta merupakan indikasi kuat adanya gratifikasi yang diatur dalam undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved