Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
DPR RI menyetujui hasil evaluasi perubahan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Rancangan Undang Undang (RUU) Prioritas Tahun 2020. Hasil evaluasi tersebut menetapkan RUU Prolegnas Prioritas 2020 yang awalnya ditetapkan sebanyak 50 RUU kini hanya menjadi 37 RUU, atau berkurang 16 RUU.
Evaluasi atas Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2020 tersebut diperlukan mengingat kondisi dan situasi negara pada saat ini sedang dilanda pandemik virus covid-19 sehingga kegiatan legislasi di DPR mengalami keterbatasan.
“Karena adanya keterbatasan-keterbatasan itu, pimpinan Baleg (Badan Legislasi) melakukan koordinasi dengan Pimpinan Komisi I hingga Komisi IX pada 30 Juni 2020 dalam rangka evaluasi Pelaksanaan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2020 agar mengurangi RUU yang tidak mungkin diselesaikan pada 2020 yang menjadi target Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2021,” ungkap Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas sebagaimana dikutip dari Parlementaria, baru-baru ini.
Supratman melanjutkan RUU yang disetujui untuk dikeluarkan dari Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2020 akan diprioritaskan kembali di dalam Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2021 yang akan dibahas dan ditetapkan pada Oktober 2020 atau sebelum penetapan RUU tentang APBN. “Evaluasi dilakukan agar antara target dan output capaian kinerja legislasi dapat seimbang,” katanya.
Dalam waktu dekat, jelas Supratman, Baleg akan menyusun Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2021 dan sesuai dengan ketentuan Pasal 15 Peraturan DPR RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pembentukan UU, bahwa Penyusunan Prolegnas Prioritas Tahunan dilaksanakan sebelum penetapan RUU tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Sesuai hasil Rapat Konsultasi Pimpinan DPR dan Pimpinan Baleg dalam rangka evaluasi kinerja legislasi dan penyusunan Prolegnas telah diputuskan bahwa usulan RUU dari komisi dalam satu tahun sebanyak 1 RUU dan apabila sudah diselesaikan pembahasannya dapat
mengajukan 1 RUU lagi,” katanya.
Kebut RUU Cipta Kerja
Menyinggung perkembangan Omnibus Law RUU Cipta Kerja (Ciptaker), Supratman menegaskan Baleg DPR menargetkan RUU Cipta Kerja untuk secepatnya diselesaikan sehingga dapat mendorong iklim investasi dan ekonomi yang saat ini sedang tertekan akibat pandemi covid-19. “Adanya pandemi covid-19 ini berimbas besar bagi ekonomi nasional yang semakin terpuruk, terjadi PHK besar-besaran.
Karena itu harus direspons dengan kebijakan extraordinary untuk melindungi masyarakat, dunia usaha dan stabilitas sektor keuangan,” ungkapnya.
Penyelesaian RUU melalui metode sapu jagat, menurut Supratman, merupakan solusi terbaik bagi pemerintah Indonesia dalam menata regulasi ke depan.
“Metode Omnibus Law adalah langkah efektif dalam menyederhanakan regulasi karena proses revisinya bisa simultan. Saya mengusulkan ke depan lebih banyak menggunakan Omnibus Law sehingga nantinya target Prolegnas bisa lebih maksimal,” tuturnya.
Selain RUU Ciptaker, Omnibus Law terdiri atas RUU tentang Ibukota Negara, RUU tentang Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian, serta RUU tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. (S3-25)
Anggota Komisi I DPR, Dave Akbarshah Fikarno membantah pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang dikebut.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dinilai terlalu buru-buru dalam pembahasan dan pengesahan sejumlah rancangan undang-undang (RUU), yakni RUU TNI, RUU Polri, Dewan Pertimbangan Presiden.
Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) disetujui menjadi usul inisiatif DPR RI.
Penetapan kawasan konservasi yang sentralistik tersebut mengasingkan peran masyarakat lokal maupun masyarakat hukum adat.
PAN mengeklaim Rancangan Undang-Undang (RUU) Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) diusulkan untuk memperkuat tugas dan fungsi lembaga tersebut.
Presiden Joko Widodo menolak mengomentari usulan Revisi Undang-Undang Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Ia menyerahkan hal itu sepenuhnya kepada DPR sebagai inisiator.
PEMERINTAH silih berganti namun selama hampir 20 tahun sejak awal diajukan ke DPR pada 2004, Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT)
Revisi UU MD3 yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2024 dinilai sulit bergulir.
REVISI Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) terdaftar dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) periode 2020-2024.
KETUA Umum Partai Golongan Karya (Golkar) Airlangga Hartarto menampik tudingan bahwa partainya ingin merebut kursi ketua DPR RI lewat revisi UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3)
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengaku akan mengecek terlebih dahulu perihal rencana revisi UU MD3. Ia menilai revisi tersebut dalam rangka meningkatkan kerja di parlemen.
Sejatinya revisi UU Peradilan Militer belum masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved