Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PELAKSANAAN tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak di 270 wilayahnya dibayangi kenaikan angka penyebaran covid-19. Guna menjaga keselamatan dan mutu demokrasi, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyarankan pemerintah menunda pilkada 2020.
"Mendesak KPU, pemerintah dan DPR untuk mempertimbangkan pilihan menunda tahapan pelaksanaan pilkada, mengingat penyebaran covid-19 semakin meluas, dan dapat mengancam siapa saja," kata Peneliti Perludem Fadli Ramadhanil dalam keterangan resmi, Jumat (18/9).
Menurut dia, tahapan pilkada 2020 di 270 daerah masih terus berjalan. Padahal pelaksanaan pilkada memiliki banyak aktifitas yang sangat rawan menjadi titik baru penularan covid-19.
Ditambah lagi data yang dirilis oleh KPU menunjukkan 60 bakal epala daerah terinfeksi covid-19. Tidak hanya bakal calon, penyelenggara juga tidak dapat mengelak dari infeksi virus yang sudah menjadi pandemi ini.
"Terbaru, Ketua KPU RI, Arief Budiman terkonfirmasi terkena Covid-19. Artinya, sudah ada dua orang anggota KPU RI yang terkena covid-19, sebelumnya Evi Novida Ginting juga dikonfirmasi terkena covid-19," jelasnya.
Baca juga: Tahapan Pilkada harus Aman dari Penyebaran Korona
Itulah, kata dia, landasan Perludem meminta pemerintah untuk mempertimbangkan penundaan pilkada. Kemudian mendesak KPU, DPR, dan pemerintah untuk segera berkoordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) terutama Satgas Penanganan covid-19.
"Itu untuk mengkaji terkait risiko penularan dan update penanganan covid-19, khususnya di 270 daerah yang akan melaksanakan pilkada," ungkapnya.
Perludem juga mendesak KPU, DPR, dan pemerintah untuk membuat indikator yang terukur, berbasiskan data dan informasi dari Satgas Penanganan covid-19.
"Daerah mana saja dari 270 daerah yang siap dan aman untuk melaksanakan pilkada. Itu supaya memastikan pelaksanaan pilkada tidak menjadi titik penyebaran covid-19 yang lebih luas," jelasnya.
Menurut dia, negara harus menjamin, mengutamakan dan memastikan keselamatan nyawa setiap warga negara. Sementara pelaksanaan tahapan pilkada 2020 telah secara nyata mengancam keselamatan jiwa banyak orang.
"Penundaan pelaksanaan pilkada di sebagian daerah, atau bahkan di seluruh daerah pemilihan, sangat dimungkinkan secata hukum. Oleh sebab itu, yang dinanti saat ini adalah pilihan kebijakan mana yang akan diambil oleh KPU, pemerintah dan DPR," ungkapnya.
Melanjutkan tahapan pilkada dengan resiko besar, atau menunda sampai adanya pengendalian wabah yang terukur dan rasional. "Menunda tahapan pilkada bukan berarti kita gagal berdemokrasi, melainkan menunjukkan sikap cepat tanggap membaca situasi dan mengendepankan kesehatan publik," pungkasnya. (OL-4)
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI telah menyurati pimpinan Komisi II DPR RI terkait pengubahan penghitungan syarat usia minimum calon kepala daerah.
MAHKAMAH Agung (MA) telah menerbitkan salinan resmi Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 lewat laman resminya. Putusan tersebut mengubah tafsir syarat usia minimum calon kepala daerah
WACANA mengodifikasi Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) dan Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dinilai mendesak.
Jika MK menilai bahwa UU Pilkada dianggap masih merugikan pihak atau partai politik tertentu, kemungkinan MK akan menerima gugatan dari Partai Buruh dan Partai Gelora.
Partai Buruh dan Partai Gelora meminta MK membatalkan Pasal 40 ayat (3).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta bakal pasangan calon perseorangan segera memenuhi persyaratan dukungan
Sandi mengungkapkan kegiatan ini rencananya akan dilaksanakan setiap bulan dengan materi yang beragam.
Ada beberapa langkah antisipatif yang mulai diterapkan Puskesmas Warungkondang untuk mencegah penyebaran covid-19.
Munculnya kembali covid-19 tentu perlu diantisipasi. Karena itu, saat ini Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif memitigasi penyebaran covid-19, terutama pada sektor pariwisata.
Saat ini, kelima pasien tersebut hanya bergejala ringan. Mereka sedang melakukan isolasi mandiri di rumah.
Bupati memastikan terpaparnya warga tersebut saat yang bersangkutan berada di luar daerah.
Galeri menjadi catatan sekaligus spirit agar warga Jabar tak gentar, namun tetap waspada menghindari penularan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved