Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut hasil suap dan gratifikasi terhadap eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Dalam waktu dekat, Nurhadi akan dijerat dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Sudah pernah ada ekspose, tinggal nunggu aja. Mungkin dalam waktu yang dekat sudah," jelas Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango di gedung KPK, Jakarta, Senin (14/9).
Menurut dia, penyidik dan pimpinan KPK telah melakukan gelar perkara mengenai aliran hasil suap dan gratifikasi Nurhadi. Dalam waktu dekat keputusan mengenai penerapan pasal TPPU terhadap Nurhadi akan segera diumumkan.
"Kita upaya kan seperti itu (dalam waktu dekat). Meskipun dalam kondisi seperti ini, pasti kita terus bekerja, teman-teman satgas semua terus bekerja seoptimal mungkin," ujarnya.
KPK telah menetapkan Nurhadi sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA sejak 2011-2016. Selain Nurhadi KPK juga menetapkan dua orang lain yakni Direktur PT MIT, Hiendra Soenjoto, dan menantu Nurhadi Rezky Herbiyono.
Tiga tersangka tersebut telah dimasukkan dalam status daftar pencarian orang (DPO) sejak Februari 2020.Tersangka Nurhadi dan Rezky, telah ditangkap tim KPK di Jakarta Selatan, Senin (1/6).
Sementara itu, Hiendra hingga saat ini masih menjadi buronan. Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait dengan pengurusan sejumlah perkara di MA, sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Adapun penerimaan suap tersebut terkait dengan pengurusan perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero) kurang lebih sebesar Rp14 miliar, perkara perdata sengketa saham di PT MIT kurang lebih sebesar Rp33,1 miliar, dan gratifikasi terkait perkara di pengadilan kurang lebih Rp12,9 miliar. Dengan demikian, akumulasi yang diduga diterima kurang lebih sebesar Rp46 miliar. (OL-4)
Tersangka terakhir yang keluar adalah CA, anak Koko Erwin. Tangannya tampak tidak diborgol dan hanya menundukkan wajah saat berjalan.
Bareskrim Polri mengungkap perputaran dana Rp124 miliar dalam kasus TPPU jaringan narkoba ‘The Doctor’ dengan ribuan transaksi.
MANTAN Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi, dituntut 7 tahun pidana penjara dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU).
Ia mendukung langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menahan Yaqut dalam proses penyidikan perkara tersebut.
Bareskrim serahkan aset judi online ke Kejagung, Pemberantasan judi online di Indonesia 2026, Update kasus judi online Bareskrim Polri.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada terdakwa M Syafei, mantan pejabat Wilmar Group, dalam perkara dugaan suap hakim
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, terjerat kasus penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Nurhadi divonis 5 tahun penjara dalam kasus TPPU. Usai sidang, ia singgung “azab”. Kuasa hukum menyebut putusan tidak adil dan memastikan akan banding.
Nurhadi divonis 5 tahun penjara dalam kasus gratifikasi dan TPPU. Hakim mengungkap aliran dana hingga Rp137 miliar dalam persidangan.
Nurhadi mengharapkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memberikan putusan adil.
Maqdir pun mempertanyakan relevansi keterangan Liyanto, yang dinilai tidak mengetahui secara langsung tujuan pengiriman dana yang dipersoalkan dalam dakwaan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved