Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
KEPATUHAN bakal calon kepala daerah terhadap protokol kesehatan menjadi indikator bagi masyarakat. Dalam hal ini, untuk menentukan pilihan kepala daerah yang layak.
Hal itu ditekankan Direktur Eksekutif Yayasan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati. Menurutnya, sejumlah pelanggaran yang dilakukan bakal pasangan calon (bapaslon) kepala daerah terkait proses pendaftaran ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.
Banyak kasus calon kepala daerah yang sengaja membawa massa pendukung. Itu menunjukkan sikap yang tidak relevan dan tidak taat protokol kesehatan. Khoirunnisa menilai periode paling krusial bagi calon kepala daerah ialah penetapan pasangan calon pada 23 September 2020 dan masa kampanye.
Baca juga: Gibran Daftar ke KPU Diiringi Arak-arakan Sepeda dan Andong
Saat itu, para calon berusaha meraih simpati publik dengan menaati peraturan, serta mendukung pencegahan covid-19. "Misalnya, dia punya visi dan misi menanggulangi pandemi, tapi dalam kampanyenya membawa arak-arakan. Masyarakat dapat menilai antara perkataan dan perbuatan tidak sama," pungkas Khoirunnisa saat dihubungi, Minggu (13/9).
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 layaknya hadiah sekaligus hukuman bagi calon kepala daerah. Apabila masyarakat menyukai sosok kepala daerah karena memberikan contoh baik saat pandemi, dia akan terpilih.
Sebaliknya, ketika calon kepala daerah tidak taat protokol kesehatan yang menimbulkan risiko penularan virus, masyarakat akan menilai sosok tersebut tidak layak.
"Masa ini jualannya mereka (calon kepala daerah) untuk menarik simpati masyarakat. Kalau mereka menunjukkan keegoisan, masyarakat punya kekuatan melalui suaranya untuk betul-betul dimanfaatkan," tutur Khoirunnisa.
Baca juga: Kasus Hukum Calon Peserta Pilkada Ditunda, Mendagri: Agar Kondusif
Adapun sanksi bagi calon kepala daerah yang melanggar protokol kesehatan, lanjut dia, belum terakomodir dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016. Sebab, UU tersebut hanya mengatur penyelenggaraan pilkada saat situasi normal.
"Pendekatan untuk sanksi bisa menggunakan UU lain," imbuhnya.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) diketahui akan menggunakan sanksi melalui pendekatan UU lain. Seperti, UU Nomor 4 Tahun 1984 dan UU Nomor 6 Tahun 2018. Dalam regulasi itu, terdapat ketentuan pidana bagi pelanggar aturan.(OL-11)
Berdasarkan pedoman yang ada, covid-19 baru dianggap sebagai ancaman jika jumlah atlet yang tertular mencapai 5% dari total seluruh atlet dalam periode tujuh hari.
Sebanyak enam atlet dinyatakan positif Covid-19 dalam waktu kurang dari satu minggu penyelenggaraan Olimpiade Paris 2024.
Lima dari enam atlet di Olimpiade Paris 2024 yang dinyatakan positif covid-19 merupakan atlet polo air Australia, dan satu merupakan atlet renang Inggris.
Kondisi ekonomi yang penuh ketidakpastian itu lantas berdampak krisis di berbagai negara.
Sejulah atlet yang berkompetisi di Olimpiade Paris 2024 terjangkit Covid-19. Terbaru, perenang Inggris Adam Peaty dinyatakan positif setelah lima atlet polo air Australia.
Menurut WHO, model kerja dari rumah dapat menciptakan kondisi berbahaya, yakni berdampak buruk bagi kesehatan karyawan.
Janji kampanye Ganjar terkait 1 nakes 1 desa dianggap tidak cukup penuhi kebutuhan layanan kesehatan
KASUS covid-19 di Kota Depok, Jawa Barat (Jabar) kembali mengalami peningkatan. Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengimbau agar masyarakat tetap waspada.
Kampanyekan kembali pemakaian masker dan vaksin booster Covid-19 merupakan salah satu upaya pencegahan yang harus dilakukan masyarakat Indonesia.
Berikut adalah serangkaian langkah-langkah rinci untuk menjaga diri dari potensi penularan virus saat berkegiatan di tempat ramai.
Masyarakat diminta mengikuti protokol kesehatan karena peningkatan penyebaran covid-19 varian JN.1.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved