Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Bakamla RI Berupaya Usir Kapal Tiongkok di Natuna

Cahya Mulyana
13/9/2020 07:22
Bakamla RI Berupaya Usir Kapal Tiongkok di Natuna
Kapal Patroli Badan Keamanan Laut (Bakamla) Republik Indonesia KN Pulau Nipah-321 berlayar menuju daerah operasi di Laut Natuna Utara(Dok: Bakamla)

KAPAL Negara (KN) Nipah 321 milik Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI berusaha mengusir kapal coast guard Tiongkok yang berkeliaran di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) Laut Natuna Utara. Kapal yang bersikeras dan mengklaim berada di yuridiksi Tiongkok ini masih diupayakan untuk segera pergi dibarengi koordinasi dengan Kementerian Koordinator bidang Politik Hukum (Kemenkopolhukam) dan Keamanan serta Kementerian Luar Negeri (Kemenlu).

"Kapal Coast Guard Tiongkok dengan nomor lambung 5204 terdeteksi sekitar pukul 10.00 WIB (Sabtu 12/9) di radar dan automatic identification system (AIS) KN Nipah pada jarak 9,35 NM. KN Nipah meningkatkan kecepatannya dan mengubah haluan melaksanakan intersep hingga jarak 1 Nm," kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol Bakamla RI Kolonel Bakamla Wisnu Pramandita dalam keterangan resmi, Minggu (13/9).

Menurut dia, KN Nipah melalui radio VHF chanel 16 menanyakan kegiatan kapal Coast Guard Tiongkok. Kapal CCG 5204 milik Tiongkok ini bersikeras mengaku sedang berpatroli di area nine dash line, klaim wilayah teritorial Republik Rakyat Tiongkok (RRT).

Ia mengatakan personel KN Pulau Nipah 321 menjawab klaim Tiongkok dengan menjelaskan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (United Nations Convention on the Law of the Sea atau UNCLOS) 1982 bahwa nine Dash line tidak diakui keberadaannya. Kapal CCG 5204 diperintahkan untuk segera keluar dari wilayah yurisdiksi Indonesia.

Baca juga: KKP Tangkap Dua Kapal Asing Pencuri Ikan di Laut Natuna

Perlu diketahui, Laut Natuna Utara merupakan wilayah yurisdiksi dan Indonesia memiliki hak berdaulat atas sumber daya alam di kolom air. Kapal-kapal asing dibenarkan melintas dengan syarat tidak melakukan aktivitas lain yang bertentangan dengan hukum nasional.

"Sampai saat ini, kedua kapal masih saling membayang-bayangi satu sama lain. KN Nipah 321 terus berupaya menghalau CCG 5204 keluar dari ZEEI. Bakamla RI sedang berkoordinasi dengan Kemenkopolhukam dan Kemenlu terkait hal ini," paparnya.

KN Nipah 321 adalah salah satu unsur Bakamla RI yang sedang melaksanakan operasi cegah tangkal 2020 di wilayah zona maritim barat Bakamla.

"Operasi yang dilepas 4 September lalu di dermaga JICT Tanjung Priok oleh Kepala Bakamla RI Laksdya TNI Aan Kurnia ini rencana akan berlangsung hingga akhir November mendatang," pungkasnya.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya