Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
KOMISI II DPR meminta KPU, Kemendagri dan Bawaslu mereview kembali aturan untuk penerapan protokol kesehatan dalam tahapan Pilkada serentak Desember nanti. Aturan yang ada saat ini termasuk Peraturan KPU No.10 Tahun 2020
Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) tidak menegaskan sanksi tegas bagi para peserta Pilkada serentak.
"Aturannya memang jelas tapi tidak tegas jadi kami minta KPU, Kemendagri dan Bawaslu untuk mereview aturan yang tidak tegas ini. Dan dibuat satu aturan sehingga tidak multi tafsir," jelas Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia Tandjung.
Dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Kemendagri, Bawaslu dan KPU, Kamis (10/9) Komisi II DPR menghasilkan tiga poin penting keputusan yang pada intinya mengedepankan pendisiplinan menerapkan protokol pencegahan covid-19 dalam setiap tahapan Pilkada.
Dalam keputusan tersebut ketiga pihak penyelenggara harus merumuskan aturan penegakan disiplin dan sanksi hukum yang lebih tegas selambatnya 14 September. "Sehingga bisa menjamin keselamatan peserta, penyelanggara pemilu dan pemilih. Jangan ada satu pun yang terkena virus itu," imbuhnya.
Selain itu Kemendagri sebagai salah satu ujung tombak penyelenggaraan Pilkada Serentak harus mengoptimalkan koordinasi dan pengawasan bersama instansi terkait termasuk dengan Kepala Daerah dan gugus tugas di daerah.
"Sedangkan poin ketiga terkait pemuktahiran data pemilih yang diduga tidak valid kami mendesak KPU dan Bawaslu untuk memperbaiki penyusunan daftar pemilih sehingga terjamin hak pilih masyarakat di pilkada nanti," ungkapnya.
Baca juga: Ini 72 Petahana Pelanggar Protokol Kesehatan yang Ditegur Mendagri
Dalam rapat yang berlangsung selama tujuh jam tersebut mayoritas peserta rapat mendesak penyelenggara pemilu menerapkan aturan tegas kepada peserta yang melanggar protokol kesehatan yang berujung pada sanksi pidana dan diskualifikasi.
"Kalau saya minta KPU dan Bawaslu berani membubarkan kerumunan dan menyertakam sanksi yang kuat seperti pidana dan adminitrasi dan diskualifikasi. Bahkan bisa pakai undang-undang di luar PKPU," cetus anggota Fraksi Golkar Zulfikar Arse Sadikin.
Sementara itu Ketua KPU Arif Budiman mengungkapkan dalam PKPU No.10 Tahun 2020 telah mengatur secara rinci termasuk larangan berkerumun. Sedangkan PKPU hanya mengatur sanksi administrasi tapi sanksi pindana juga dapat diberikan dengan menggunakan intrumen undang-undang kesehatan, karantina kesehatan dan undang-undang tentang wabah.
"Kalau untuk diskualifikasi itu tidak mengatur terkait covid-19 ini karena aturan itu dibuat sebelum ada wabah ini. Tapi untuk PKPU No.10 Tahun 2020 kami juga punya keterbatasan. Kami tidak bisa menjangkau kerumuman yang ada di posko misalnya. Jadi harus ada instrumen lain yang digunakan," terangnya.
Dia pun mengakui minimnya sosialisasi yang kemudian menyebabkan kerumunan saat masa pendaftaran peserta pilkada serentak beberapa waktu lalu. "Iya tidak maksimal karena memang faktor waktu yang mepet hanya dua hari."
Di sisi lain Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan penegakan sanksi pidana harus ditegakan. Penegakan tersebut bisa diimplementasikan oleh Polri.
"Penegakan undang-undang tentang kesehatan, karantina kesehatan, wabah itu harus ditegakan Polri selain sosialisasi, koordinasi dan tentu saja penegakan hukum yang tegas," cetusnya.
Tito pun mendorong koordinasi Forum Komunikasi Kepala Daerah hingga tingkat kecamatan. Sedangkan sosialisasi harus semakin gencar dilakukan KPU dan Bawaslu. Dia pun telah membentuk 27 tim untuk mendorong rapat koordinasi serta membuat pakta integritas peserta pilkada serentak.
"Rakorda ini sangat penting harus dilakukan bersama termasuk Pemda, BIN,Kejaksaan, KPU dan Bawaslu. Sedangkan pakta integritas harus disaksikan banyak pihak," tukasnya. (OL-4)
Berdasarkan pedoman yang ada, covid-19 baru dianggap sebagai ancaman jika jumlah atlet yang tertular mencapai 5% dari total seluruh atlet dalam periode tujuh hari.
Sebanyak enam atlet dinyatakan positif Covid-19 dalam waktu kurang dari satu minggu penyelenggaraan Olimpiade Paris 2024.
Lima dari enam atlet di Olimpiade Paris 2024 yang dinyatakan positif covid-19 merupakan atlet polo air Australia, dan satu merupakan atlet renang Inggris.
Kondisi ekonomi yang penuh ketidakpastian itu lantas berdampak krisis di berbagai negara.
Sejulah atlet yang berkompetisi di Olimpiade Paris 2024 terjangkit Covid-19. Terbaru, perenang Inggris Adam Peaty dinyatakan positif setelah lima atlet polo air Australia.
Menurut WHO, model kerja dari rumah dapat menciptakan kondisi berbahaya, yakni berdampak buruk bagi kesehatan karyawan.
Janji kampanye Ganjar terkait 1 nakes 1 desa dianggap tidak cukup penuhi kebutuhan layanan kesehatan
KASUS covid-19 di Kota Depok, Jawa Barat (Jabar) kembali mengalami peningkatan. Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengimbau agar masyarakat tetap waspada.
Kampanyekan kembali pemakaian masker dan vaksin booster Covid-19 merupakan salah satu upaya pencegahan yang harus dilakukan masyarakat Indonesia.
Berikut adalah serangkaian langkah-langkah rinci untuk menjaga diri dari potensi penularan virus saat berkegiatan di tempat ramai.
Masyarakat diminta mengikuti protokol kesehatan karena peningkatan penyebaran covid-19 varian JN.1.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved