Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PAKAR tindak pidana pencucian uang (TPPU) Yenti Garnasih meminta penyidik Bareskrim Polri mengenakan pasal TPPU kepada dua tersangka kasus gratifikasi penghapusan red notice Joko Tjandra, yakni Brigjen Prasetijo Utomo dan Irjen Napoleon Bonaparte. Yenti menilai kedua tersangka diduga kuat tidak mengendapkan, tetapi memutar uang yang diperoleh dari gratifikasi.
“Seharusnya dikenakan TPPU, tapi tinggal penyidiknya mau atau tidak. Harusnya mencontoh Kejagung yang sudah selangkah lebih maju,” papar Yenti seusai dimintai keterangan oleh penyidik Kejagung, Selasa (8/9) malam.
Menurutnya, penerapan pasal TPPU untuk tersangka korupsi akan lebih mudah dilakukan karena adanya penelusuran aliran dana. “Sebaiknya pasal tersebut dimasukkan dalam satu berkas dengan kasus korupsi yang menjerat kedua jenderal polisi itu.’’
Yenti dimintai keterangan oleh penyidik Kejagung sebagai saksi ahli dalam perkara pengurusan fatwa Mahkamah Agung agar eksekusi terpidana dua tahun kasus cessie Bank Bali Joko Tjandra dibatalkan. Dalam perkara itu, jaksa Pinangki Sirna Malasari menjadi tersangka dan dijerat dengan pasal gratifikasi maupun TPPU.
Penyidik Kejagung kemarin kembali memeriksa Pinangki serta beberapa orang lainnya sebagai saksi. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono mengatakan salah satu saksi yang diperiksa ialah Rahmat, teman Pinangki.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan JAM-Pidsus Kejagung Febrie Ardiansyah mengatakan bahwa Rahmat berperan mempertemukan Pinangki dengan Joko Tjandra. Pemeriksaan kemarin menjadi yang ketiga bagi Rahmat.
Selain Rahmat, turut diperiksa Christian Dylan dan Yenny Pratiwi selaku kepala cabang dan sales PT Astra International (BMW Cabang Cilandak), serta Gunito Wicaksono dan Matius Rene Santoso selaku pegawai Bank BCA Cabang Pembantu Jalan Panjang. Demikian pula Ronald Halim yang merupakan agen broker Apartemen Pakubuwono serta Shinta Kurstatin selaku agen broker Apartemen Essence.
Anak eks Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Rony F Sompie, Grace Veronica Sompie, diperiksa pula. Dia dimintai keterangan terkait dengan transaksi jual-beli daring dengan Pinangki.
Sementara itu, Bareskrim Polri dan Kejagung berkoordinasi dalam gelar perkara tahap dua terkait kasus surat jalan palsu Joko Tjandra. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo menjelaskan koordinasi itu untuk mengecek kelengkapan formal maupun materiel atas tiga tersangka, yaitu Joko, Anita Kolopaking, dan Brigjen Prasetijo. (Ykb/Tri/X-8)
Bareskrim Polri merinci jenis narkotika yang diedarkan Andre Fernando alias The Doctor, mulai dari sabu hingga etomidate dengan nilai transaksi miliaran rupiah.
Bareskrim Polri mengungkap pelarian Andre Fernando alias The Doctor yang sempat membuang iPhone di jalan tol Malaysia sebelum ditangkap di Penang.
Bareskrim Polri mengamankan 10 barang bukti mewah, termasuk iPhone 17 Pro Max dan Rolex, saat menangkap bandar narkoba Andre Fernando alias The Doctor.
Bareskrim Polri mengungkap peran Andre Fernando alias The Doctor sebagai perantara dua bos besar narkoba asal Malaysia dan Aceh untuk pasar Indonesia.
Bareskrim Polri menangkap Direktur dan Manajer White Rabbit terkait dugaan peredaran narkoba sejak 2024. Polisi kini memburu aliran dana dan TPPU.
PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia memberikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai kunjungan OJK dan Bareskrim ke kantor perusahaan di kawasan SCBD, Jakarta Selatan.
Tersangka terakhir yang keluar adalah CA, anak Koko Erwin. Tangannya tampak tidak diborgol dan hanya menundukkan wajah saat berjalan.
Bareskrim Polri mengungkap perputaran dana Rp124 miliar dalam kasus TPPU jaringan narkoba ‘The Doctor’ dengan ribuan transaksi.
MANTAN Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi, dituntut 7 tahun pidana penjara dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU).
Ia mendukung langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menahan Yaqut dalam proses penyidikan perkara tersebut.
Bareskrim serahkan aset judi online ke Kejagung, Pemberantasan judi online di Indonesia 2026, Update kasus judi online Bareskrim Polri.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada terdakwa M Syafei, mantan pejabat Wilmar Group, dalam perkara dugaan suap hakim
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved