Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan agar semua calon kepala daerah pada Pilkada Serentak 2020 bisa mewujudkan pemilihan yang berintegritas dan bebas dari korupsi.
Ketua KPK Firli Bahuri mengimbau agar calon kepala daerah khususnya petahana tidak menyalahgunakan fasilitas dan anggaran negara untuk kepentingan pemilihan.
"Saya kembali ingatkan terutama kepada calon kepala daerah petahana atau dari unsur aparatur pemerintah untuk tidak menggunakan instrumen apalagi anggaran negara. Jangan pernah berpikir KPK akan kesulitan memantau pergerakan khususnya potensi tindak pidana korupsi dalam perhelatan Pilkada Serentak," ungkap Firli melalui keterangannya di Jakarta, Selasa (8/9).
Seperti diberitakan, pendaftaran calon kepala daerah yang akan bertarung dalam perhelatan Pilkada Serentak 2020 telah berlangsung. KPK meminta agar para calon berkompetisi dan bersaing sehat dengan cara-cara terhormat bukan dengan jual-beli suara.
Firli menambahkan, KPK juga sudah membangun sistem khusus untuk memantau Pilkada Serentak 2020 serta menerapkan konsep three prongs approaches dalam mengawal pilkada bersih. Bersama KPU, Bawaslu dan Kemendagri, KPK akan menyambangi calon kepala daerah untuk meminta mereka menandatangani pakta integritas sebagai upaya pencegahan korupsi.
"KPK berupaya penuh agar Pilkada serentak 2020 tidak membidani kelahiran koruptor-koruptor baru seperti yang terjadi pada pilkada-pilkada sebelumnya, dimana tak lama setelah dilantik, kepala daerah terpilih berstatus tersangka kasus korupsi," ujar Firli.
Baca juga: Calon Petahana Diusung Koalisi Gemuk
Terkait dengan adanya proses hukum yang tengah dijalankan KPK terhadap tersangka kasus korupsi yang kemudian maju sebagai calon kepala daerah, komisi antirasuah tetap melanjutkan penegakan hukumnya. Firli menyatakan penegakan hukum di komisi tidak terpengaruh dengan adanya Pilkada.
"KPK tetap berkomitmen untuk memberantas korupsi dan tidak terpengaruh dengan proses Pilkada. Proses Pilkada itu adalah ranah politik sedangkan penegakkan hukum pada ranah berbeda jadi proses penegakan hukum tetap berjalan dan tidak terpengaruh pelaksanaan Pilkada," ungkapnya.(OL-5)
Metabolomik merupakan metode analisis komprehensif semua metabolit pada sampel yang berasal dari makhluk hidup.
Pemprov DKI Jakarta diminta menyediakan fasilitas pembakaran sampah rendah emisi sebagai pengelolaan sampah ramah lingkungan di lima wilayah kota Jakarta.
WAKIL Menteri Investasi Yuliot Tanjung mengungkapkan rencana pemerintah untuk memberikan fasilitas impor bagi perusahaan pertanian.
Bandara Ngurah Rai Bali kini semakin padat dengan arus penumpang yang terus meningkat.
MANTAN Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari terbukti telah menyalahgunakan jabatan dan wewenangnya untuk memenuhi kepentingan pribadinya.
Pemerintah menyampaikan tanggapannya terhadap kejadian meninggalnya seorang warga Sinjai, Sulawesi Selatan, di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sinjai pada Kamis (4/7).
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yalimo, Papua sebagai penyelenggara pemilu dituding telah melakukan pelanggaran etik.
PAGUYUBAN Nusantara Yalimo Bangkit meminta MK untuk tidak mematikan suara rakyat Yalimo, dengan putusan yang semestinya
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan dua anggota KPU Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) dari jabatannya.
Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah tercatat sukses, meski dalam kondisi pandemi COVID-19. Pengalaman itu menjadi rujukan untuk penyelenggaraan berbasis manajemen risiko Pemilu 2024.
Ppartai politik juga harus ambil bagian dalam mendinginkan suasana dan mengajak pendukungnya untuk bisa menerima putusan MK.
Al Haris-Abdullah Sani menjadi pemenang PSU Pilkada Jambi dengan perolehan 600.733 suara. Mereka bakal bertugas untuk periode 2021-2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved