Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
KEJAKSAAN Agung telah menetapkan Andi Irfan sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Dalam kasus tersebut, Pinangki diduga menerima sejumlah uang dari Joko Tjandra terkait pengurusan fatwa di Mahkamah Agung.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Hari Setiyono mengatakan pihaknya menduga bahwa Andi menjadi perantara antara Joko Tjandara dan Pinangki.
"Dugaannya sementara ini tidak langsung kepada oknum Jaksa (Pinangki), tetapi diduga melalui tersangka yang baru ini (Andi)," kata Hari di Jakarta, Rabu (2/9).
Namun untuk memastikannya, Hari menyebut penyidik akan menggali lebih lanjut keterangan maupun alat bukti maupun barang bukti untuk menemukan siapa yang menerima uang dari Joko Tjandara pertama kali.
Baca juga : Kejagung Tetapkan Tersangka Baru di Kasus Jaksa Pinangki
"Oleh karena itu hari ini ditetapkan tersangka, kemudian akan dilakukan perkembangan penyidikan aliran dananya seperti apa dan mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama penyidikan ini bisa diselesaikan," jelas Hari.
Pinangki diduga menerima uang sebesar 500 Ribu USD dari Joko Tjandra guna memuluskan jalannya agar terbebas dari eksekusi kasus hak tagih Bank Bali. Dengan uang tersebut, Pinangki juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Andriansyah menjelaskan pihaknya telah melakukan penggeledehan di empat lokasi. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sebuah mobil mewah pabrikan Jerman BMW SUV X5 dengan nomor polisi F 214 sebagai barang bukti. (OL-7)
Berdasarkan sidang KKEP, Irjen Napoleon Bonaparte dikenakan saksi administrasi berupa mutasi bersifat demoasi selama tiga tahun, empat bulan.
MA menolak kasasi yang diajukan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte.
Vonis kasasi itu diputuskan pada 3 November 2021 oleh majelis hakim Suhadi selaku ketua dengan hakim anggota Eddy Army dan Ansori.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman eks jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.
Saat menjabat sebagai Kadiv Hubinter Polri, Napoleon terbukti menerima suap sebesar US$370 ribu dan Sing$200 ribu atau sekitar Rp7,2 miliar dari Joko Tjandra
KOMISI Yudisial (KY) akan melakukan anotasi terhadap putusan majelis hakim tingkat banding yang memangkas hukuman Joko Soegiarto Tjandra.
Reny Halida Ilham Malik tercatat dikenal salah satu hakim yang menyunat hukuman jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun penjara menjadi 4 tahun bui di tingkat banding.
Napoleon tidak diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri walau terbukti melakukan korupsi.
Berikut deretan jaksa yang terjerat dalam kasus hukum.
Pernyataan itu menanggapi diperolehnya hak pembebasan bersyarat bagi para narapidana tindak pidana korupsi (tipikor) yang salah satunya mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari.
"Pinangki Sirna Malasari telah diberhentikan secara tidak hormat baik sebagai jaksa maupun pegawai negeri sipil atau aparatur sipil negara Kejaksaan RI."
Keputusan pemecatan Pinangki itu berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 185 Tahun 2021 tanggal 06 Agustus 2021.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved