Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
HINGGA saat ini DPR baru menuntaskan 7 rancang an undang-undang (RUU) menjadi undang-undang. Dari total 248 RUU Program Legislasi Nasional 2020-2024. Covid-19 menjadi alasan DPR harus menyesuaikan kembali target pencapaian dalam menjalankan fungsi legislasi dengan penetapan 37 RUU sebagai prioritas untuk diselesaikan di tahun 2020.
“Perkembangan atas fungsi legislasi ialah, 7 RUU telah selesai pembahasan dan telah disahkan menjadi UU,” kata Ketua DPR Puan Maharani dalam rapat Paripurna IV Masa Sidang I Tahun Sidang 2020-2021 di Kompleks Parlemen RI, Senayan, Jakarta, kemarin.
Salah satu UU yang baru saja disahkan oleh DPR, yakni RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK). Dengan tambahan ini total RUU yang disahkan DPR menjadi 7 RUU.
“Paradigma yang harus dikembangkan dalam mengukur kinerja fungsi legislasi DPR RI ialah pada kualitas produk legislasi. Oleh karena itu, kinerja fungsi legislasi merupakan kerja bersama DPR RI dan Presiden,” kata Puan.
Dengan produk legislasi yang berkualitas, Puan menyebut bahwa produk tersebut akan menjadi kebutuhan hukum nasional dan memberikan kepastian hukum. Dengan begitu diharapkan dapat meningkatkan kemajuan dan kualitas kehidupan berbangsa dan bernegara.
“Oleh karena itu, DPR berkomitmen untuk membuka ruang partisipasi bagi rakyat dalam setiap pembahasan RUU sehingga rakyat dapat memberikan aspirasi, kritik, dan masukan agar kualitas legislasi yang dihasilkan memiliki legitimasi yang kuat,” jelasnya.
Selama pandemi covid-19, Puan menyebut kinerja DPR di masa sidang 2019-2020 fokus menyerap aspirasi rakyat terkait penanganan pandemi covid-19. Berdasarkan fungsinya, DPR terus melaksanakan kinerja pengawasan, legislasi, dan anggaran, guna memastikan kebijakan pemerintah berjalan untuk membantu rakyat yang mengalami kesulitan akibat dampak pandemi.
Sepakat
Selain itu seluruh fraksi di DPR sepakat melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) ke tingkat I. Pembahasan dimulai dalam waktu dekat.
“Fraksi di DPR menyetujui untuk membahas RUU tentang PDP bersama-sama dengan pemerintah pada hari ini dengan berbagai catatan sebagaimana yang telah disampaikan,” kata Wakil Ketua Komisi I Abdul Kharis Almasyhari.
Keputusan itu disambut baik oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Platte.
Menurut dia, RUU PDP sangat dibutuhkan. Politikus Partai NasDem itu menyebut setidaknya ada beberapa alasan RUU PDP dibutuhkan. Di antaranya, masifnya insiden peretasan, serangan siber, serta penggunaan data pribadi masyarakat Indonesia dengan tanpa izin.
“Ini semakin memperkuat kebutuhan perlindungan data pribadi,” kata Johnny.
Dia meyakini aturan ini menjamin keamanan data pribadi masyarakat. Terutama penggunaan data pribadi pada berbagai platform internet. “Salah satunya aplikasi peduli lindungi yang merupakan upaya pemerintah dalam menanggulangi pandemi covid-19,” ujar dia. (Ant/P-1)
Penguatan fungsi dan wewenang DPD RI ini penting sekali. Di era Presiden Jokowi, revisi UU MD3 justru telah mereduksi dan mengurangi kewenangan DPD RI.
ANGGOTA Badan Legislasi atau Baleg DPR RI Guspardi Gaus membantah adanya jalur khusus untuk menggolkan rancangan undang-undang hingga ke paripurna. Menurutnya DPR tetap on the track
Feri Amsari mengkritisi cara kerja dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang selama ini bekerja hanya berdasarkan pesanan dan kepentingan politik.
Formappi menilai revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2023 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) bentuk ekspresi ketidaknyamanan DPR terhadap sejumlah kewenangan MK.
Ketidakseriusan DPR tersebut terbaca dari minimnya dinamika pelaksanaan fungsi legislasi semenjak masa sidang IV dibuka.
DOSEN dari Universitas Paramadina Joko Arizal menyampaikan keresahannya terkait mayoritas aktor politik di Indonesia tidak menjalankan cita-cita dari para pendiri bangsa.
Berdasarkan pedoman yang ada, covid-19 baru dianggap sebagai ancaman jika jumlah atlet yang tertular mencapai 5% dari total seluruh atlet dalam periode tujuh hari.
Sebanyak enam atlet dinyatakan positif Covid-19 dalam waktu kurang dari satu minggu penyelenggaraan Olimpiade Paris 2024.
Lima dari enam atlet di Olimpiade Paris 2024 yang dinyatakan positif covid-19 merupakan atlet polo air Australia, dan satu merupakan atlet renang Inggris.
Kondisi ekonomi yang penuh ketidakpastian itu lantas berdampak krisis di berbagai negara.
Sejulah atlet yang berkompetisi di Olimpiade Paris 2024 terjangkit Covid-19. Terbaru, perenang Inggris Adam Peaty dinyatakan positif setelah lima atlet polo air Australia.
Menurut WHO, model kerja dari rumah dapat menciptakan kondisi berbahaya, yakni berdampak buruk bagi kesehatan karyawan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved