Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
PENYIDIK Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menjadwalkan pemeriksaan kembali Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Andriansyah mengatakan pemeriksaan akan dilakukan esok.
"Rencana pemeriksaan ke Pinangki besok sebagai tersangka," kata Febrie di Jakarta, Selasa (1/9).
Pinangki merupakan tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi dari Joko Tjandra terkait pengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA). Di samping Pinangki, Febrie juga menyebut pihaknya akan melakukan pemeriksaan tambahan terhadap Joko Tjandra. "Ada penambahan mungkin keterangan Joko Tjandra yang diajukan penyidik. Dimulai jam 09.00," jelas Febrie.
Baca juga: Jaksa Pinangki Dijerat Pasal TPPU
Febrie menargetkan gelar perkara kasus tersebut dapat dilaksanakan pada hari Kamis (3/9) mendatang. Ia mengatakan pihaknya mempercepat proses penyidikan sehingga masyarakat dapat mengetahui dengan jelas posisi Pinangki dan Joko Tjandra.
"Ini masih diskusi antara penyidik dan penuntut umum. Nanti setelah itu, setelah pemeriksaan besok kelengkapan dari Joko Tjandra, pemeriksaan Pinangki, mungkin di Kamis sudah bisa depan Jampidsus kita lakukan gelar," tandasnya.
Pinangki diduga menerima suap sebesar US$500 ribu atau setara dengan Rp7 milar dari Joko Tjandra. Ia disangkakan melanggar Pasal 5 huruf b UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Dari kasus tersebut, penyidik mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Pinangki. Berdasarkan penggeledahan di beberapa lokasi, penyidik telah menyita mobil BMW SUV X5 dengan nomor polisi F 214 yang diduga dibeli Pinangki dari uang suap Joko Tjandra. (P-2)
KPK menggali peran Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri dalam proses pengadaan di Pemkot Semarang.
KPK rampung memeriksa Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, Kamis (1/8). Dia irit bicara mengenai kasusnya ketika ditanya wartawan usai pemeriksaan.
Penyidik KPK mengusut soal upah pungut dan pengaturan pekerjaan dalam dugaan korupsi di Pemkot Semarang
KPK meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham menerbitkan status pencegahan untuk 21 orang. Upaya paksa itu berkaitan dengan dugaan penerimaan suap dana hibah di Jawa Timur (Jatim).
Pemanggilan itu dilakukan usai penyidik menggeledah sejumlah lokasi di Semarang. Hingga kini, wali kota Semarang dan suaminya belum terlihat memenuhi panggilan.
KPK mendalami proses pencairan tambahan penghasilan pengawas (TPP) atau pengupahan kepada tiga pegawai negeri di lingkungan Pemkot Semarang.
Berdasarkan sidang KKEP, Irjen Napoleon Bonaparte dikenakan saksi administrasi berupa mutasi bersifat demoasi selama tiga tahun, empat bulan.
MA menolak kasasi yang diajukan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte.
Vonis kasasi itu diputuskan pada 3 November 2021 oleh majelis hakim Suhadi selaku ketua dengan hakim anggota Eddy Army dan Ansori.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman eks jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.
Saat menjabat sebagai Kadiv Hubinter Polri, Napoleon terbukti menerima suap sebesar US$370 ribu dan Sing$200 ribu atau sekitar Rp7,2 miliar dari Joko Tjandra
KOMISI Yudisial (KY) akan melakukan anotasi terhadap putusan majelis hakim tingkat banding yang memangkas hukuman Joko Soegiarto Tjandra.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved