Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
DPR diminta segera membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). RUU tersebut sudah 16 tahun mangkrak.
Juru Bicara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kokok Dirgantoro menjelaskan permasalahan PRT kerap dikesampingkan dari pembahasan politik. Padahal dampaknya sangat besar bagi pekerja yang skala ekonomi berada di piramida bawah.
"PRT bekerja namun tidak mendapat hak sebagai pekerja. Jam kerja tidak jelas, sering tidak ada libur, eksploitasi fisik, kekerasan, pelecehan, hingga upah tidak terbayar," ujar Koko dalam keterangan tertulis, Rabu (26/8).
Baca juga: Panja DPR RI Serahkan Rekomendasi Pemulihan Pariwisata Nasional
Rendahnya pendapatan PRT menjadi kendala mengakses jaminan sosial untuk layanan kesehatan dan pendidikan anak. Pasalnya, PRT tidak terdaftar dan teradministrasi sebagai pekerja.
"Survei Jala (Jaringan Advokasi Pekerja) PRT pada akhir 2019 menyebutkan 73% PRT bekerja dengan upah 20-30% UMR dan tidak bisa mengakses jaminan sosial seperti masuk dalam daftar Penerima Bantuan Iuran (PBI) juga jaminan ketenagakerjaan," jelasnya.
Selain itu, pihak pemberi kerja akan mendapatkan kejalasan mekanisme kerja melalui RUU PPRT. Seperti mengetahui rekam jejak pekerja, standar jam kerja, standar upah, kesepakatan mengenai istirahat, libur, dan cuti.
Hadirnya RUU PPRT tidak menutup kemungkinan dapat mejadikan PRT sebagai pekerja yang mendapat prioritas bantuan sosial, pendidikan anak, dan lain sebagainya. Sehingga pekerja PRT tidak dianggap sebelah mata.
"RUU PPRT ini tidak hanya mengenai upah, tapi mengenai perlindungan dan hak yang utuh sebagai pekerja," tutur Kokok. (OL-1)
Anggota Komisi I DPR, Dave Akbarshah Fikarno membantah pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang dikebut.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dinilai terlalu buru-buru dalam pembahasan dan pengesahan sejumlah rancangan undang-undang (RUU), yakni RUU TNI, RUU Polri, Dewan Pertimbangan Presiden.
Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) disetujui menjadi usul inisiatif DPR RI.
Penetapan kawasan konservasi yang sentralistik tersebut mengasingkan peran masyarakat lokal maupun masyarakat hukum adat.
PAN mengeklaim Rancangan Undang-Undang (RUU) Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) diusulkan untuk memperkuat tugas dan fungsi lembaga tersebut.
Presiden Joko Widodo menolak mengomentari usulan Revisi Undang-Undang Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Ia menyerahkan hal itu sepenuhnya kepada DPR sebagai inisiator.
KETIDAKJELASAN pembahasan lanjutan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) mendapat perhatian dari para tokoh agama.
NasDem pertanyakan komitmen pimpinan DPR tentang pembahasan RUU PPRT
Harapan masyarakat terkait adanya pembahasan RUU PPRT sempat muncul pada saat Rapat Paripurna DPR pada 21 Maret 2023 yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani
Dalam RPJMN sebagai turunan visi misi nawacita, RUU PPRT itu salah satu prioritas untuk disahkan selama periode 2014-2024.
Jelang akhir masa jabatan DPR RI periode 2019--2024 Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) belum kunjung disahkan.
Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) semakin tidak memiliki kejelasan. Tidak ada tanda-tanda rancangan aturan itu untuk segera disahkan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved